Suara.com - Pemilu 2024 sudah di depan mata. Bagi para buruh atau pekerja yang tetap bekerja saat berlangsungnya pencoblosan Pemilu 2024, maka mereka berhak dapat uang kompensasi. Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan uang kompensasi bekerja di hari Pemilu 2024.
Diketahui bahwa pencoblosan Pemilu 2024 akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Setiap warga di atas 17 tahun dan telah memenuhi syarat memilih, maka wajib untuk ikut pencoblosan Pemilu 2024.
Pada hari pencobolsan, KPU telah menyampaikan bahwa hari tesebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Namun bagaimana dengan para buruh atau pekerja yang tetap bekerja pada hari Pemilu? Apakah akan ada uang kompensasi? Berikut ini penjelasannya.
Aturan Uang Kompensasi Bekerja di Hari Pemilu 2024
Bagi para buruh atau pekerja yang harus tetap bekerja pada hari Pemilu, jangan khawatir karena kalian akan medapatkan uang kompensasi. Aturan uang kompensasi bekerja di hari Pemilu 2024 ini tercantum telah ditetapkan oleh Kemenker (Kementerian Ketenagakerjaan).
Aturan uang kompensasi para buruh para pekerja yang tetap bekerja pada hari Pemilu ini telah ditandatangi oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan. Adapun bunyi aturannya sebagai berikut:
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Cara Hitung Besaran Upah/Kompensasi
Kemenker menyampaikan melalui akun Twitter resminya @/KemenkerRI mengenai aturan besaran upah lembur untuk para buruh atau pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional. Adapun penghitungan upah kerja lembur tersebut dilihat dari waktu kerjanya.
Baca Juga: Coblos Beda KTP di Pemilu 2024 Masih Bisa? Ini Syaratnya!
Jika waktu lembur kerjanya 6 hari dan 40 jam, maka dalam seminggu akan dapat bayaran 2x upah satu jam di jam pertama sampai ketujuh. Untuk jam kedelapan akan dibayarkan 3x upah satu jam. Sedangkan untuk jam kesembilan sampai kesebelas akan dibayarkan 4x upah satu jam.
Bagi para pekerja yang waktu kerja selama 5 hari dan 40 jam, maka dalam seminggu akan dibayarkan 2x upah satu jam di jam pertama sampai kedelapan. Untuk jam kesembilan akan dibayarkan 3x upah satu jam dan jam kesepuluh sampai keduabelas dibayarkan 4x upah satu jam.
Jika para buruh atau pekerja memiliki waktu kerja selama 6 kerja dan 40 jam, dalam seminggu dengan kerja lembur 7 jam, maka upah bulanannya senilai Rp 5 juta. Sebagai gambaran, berikut ini cara hitung upah lemburnya.
1. Menghitung upah/kompensasi lembur per jam menggunakan rumus upah bulanan yang dibagi 173, berikut ini hasilnya:
Rp 5.000.000/173= Rp 28.901,734
2. Upah per jam dikalikan dengan durasi kerja lembur (missal lembur 7 jam), berikut ini hasilnya:
7x2x Rp 28.901,734= Rp 404.624,276
Berdasarkan perhitungan rumus di atas, maka pekerja atau buruh yang tetap bekerja saat Pemilu dengan waktu kerja 6 hari dan 40 jam dalam seminggu dan kerja lembur selama 7 jam dengan upah bulanannya Rp 5 juta, maka akan dibayarkan upah lembur senilai Rp 404.624,276.
Berita Terkait
-
Coblos Beda KTP di Pemilu 2024 Masih Bisa? Ini Syaratnya!
-
Kenali Bentuk Serangan Fajar Jelang Pemilu, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar
-
Coblos Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktunya, Jangan Terlewat!
-
Kisruh di TPS London: WNI Ngamuk Tak Bisa Coblos Dirintangi Petugas
-
Blak-blakan Ungkap Alasan Garap Film Dokumenter Dirty Vote, Dandhy Laksono: Saya Golputers, Gak Peduli Pemilu!
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
5 Skincare Labore yang Diskon di Shopee, Moisturizer hingga Sunscreen Mulai Rp60 Ribuan
-
7 Bedak Padat yang Awet untuk Ibu-Ibu Aktif di Berbagai Acara
-
5 Sepatu Sneakers untuk Betis Besar, Nyaman dan Bikin Kaki Terlihat Jenjang
-
5 Bedak Lokal High Coverage, Makin Berkeringat Makin Nempel di Wajah
-
Apakah Mineral Sunscreen Sama dengan Physical Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya yang Bebas Alkohol
-
5 Parfum Murah Aroma Lembut dan Tahan Lama untuk Natalan
-
Terpopuler: 8 Promo Makanan Hari Ibu 2025, Arti Keku Keku Viral, hingga Lipstik Favorit Usia 40
-
5 Rekomendasi Parfum Artis untuk Rayakan Natal 2025, Aroma Mewah dan Tahan Lama
-
Ramalan 6 Shio Paling Hoki Besok 23 Desember 2025, Keberuntungan Menghampiri!
-
Lebih dari Sekadar Roti: Kartika Sari Berbagi Hampers Jelang Natal di Momen Ulang Tahun Ke-50