Suara.com - Pemilu 2024 sudah di depan mata. Bagi para buruh atau pekerja yang tetap bekerja saat berlangsungnya pencoblosan Pemilu 2024, maka mereka berhak dapat uang kompensasi. Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan uang kompensasi bekerja di hari Pemilu 2024.
Diketahui bahwa pencoblosan Pemilu 2024 akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Setiap warga di atas 17 tahun dan telah memenuhi syarat memilih, maka wajib untuk ikut pencoblosan Pemilu 2024.
Pada hari pencobolsan, KPU telah menyampaikan bahwa hari tesebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Namun bagaimana dengan para buruh atau pekerja yang tetap bekerja pada hari Pemilu? Apakah akan ada uang kompensasi? Berikut ini penjelasannya.
Aturan Uang Kompensasi Bekerja di Hari Pemilu 2024
Bagi para buruh atau pekerja yang harus tetap bekerja pada hari Pemilu, jangan khawatir karena kalian akan medapatkan uang kompensasi. Aturan uang kompensasi bekerja di hari Pemilu 2024 ini tercantum telah ditetapkan oleh Kemenker (Kementerian Ketenagakerjaan).
Aturan uang kompensasi para buruh para pekerja yang tetap bekerja pada hari Pemilu ini telah ditandatangi oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan. Adapun bunyi aturannya sebagai berikut:
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Cara Hitung Besaran Upah/Kompensasi
Kemenker menyampaikan melalui akun Twitter resminya @/KemenkerRI mengenai aturan besaran upah lembur untuk para buruh atau pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional. Adapun penghitungan upah kerja lembur tersebut dilihat dari waktu kerjanya.
Baca Juga: Coblos Beda KTP di Pemilu 2024 Masih Bisa? Ini Syaratnya!
Jika waktu lembur kerjanya 6 hari dan 40 jam, maka dalam seminggu akan dapat bayaran 2x upah satu jam di jam pertama sampai ketujuh. Untuk jam kedelapan akan dibayarkan 3x upah satu jam. Sedangkan untuk jam kesembilan sampai kesebelas akan dibayarkan 4x upah satu jam.
Bagi para pekerja yang waktu kerja selama 5 hari dan 40 jam, maka dalam seminggu akan dibayarkan 2x upah satu jam di jam pertama sampai kedelapan. Untuk jam kesembilan akan dibayarkan 3x upah satu jam dan jam kesepuluh sampai keduabelas dibayarkan 4x upah satu jam.
Jika para buruh atau pekerja memiliki waktu kerja selama 6 kerja dan 40 jam, dalam seminggu dengan kerja lembur 7 jam, maka upah bulanannya senilai Rp 5 juta. Sebagai gambaran, berikut ini cara hitung upah lemburnya.
1. Menghitung upah/kompensasi lembur per jam menggunakan rumus upah bulanan yang dibagi 173, berikut ini hasilnya:
Rp 5.000.000/173= Rp 28.901,734
2. Upah per jam dikalikan dengan durasi kerja lembur (missal lembur 7 jam), berikut ini hasilnya:
7x2x Rp 28.901,734= Rp 404.624,276
Berdasarkan perhitungan rumus di atas, maka pekerja atau buruh yang tetap bekerja saat Pemilu dengan waktu kerja 6 hari dan 40 jam dalam seminggu dan kerja lembur selama 7 jam dengan upah bulanannya Rp 5 juta, maka akan dibayarkan upah lembur senilai Rp 404.624,276.
Berita Terkait
-
Coblos Beda KTP di Pemilu 2024 Masih Bisa? Ini Syaratnya!
-
Kenali Bentuk Serangan Fajar Jelang Pemilu, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar
-
Coblos Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktunya, Jangan Terlewat!
-
Kisruh di TPS London: WNI Ngamuk Tak Bisa Coblos Dirintangi Petugas
-
Blak-blakan Ungkap Alasan Garap Film Dokumenter Dirty Vote, Dandhy Laksono: Saya Golputers, Gak Peduli Pemilu!
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sunscreen Amaterasun untuk Kulit Apa? Ini 7 Pilihan Variannya
-
Apa Itu LCC 4 Pilar MPR RI? Ajang Cerdas Cermat Pelajar Nasional yang Tengah Viral
-
Apa Itu Gaslighting? Ramai Dibahas gegara Ucapan MC Lomba Cerdas Cermat MPR
-
4 Rekomendasi CC Cream Mengandung SPF, Cocok untuk Makeup Simpel Harian
-
Butter Tteok Jadi Tren Baru Kuliner Korea di Indonesia
-
Siapa MC Lomba Cerdas Cermat MPR? Ini Profilnya, Kini Kena Sanksi Tegas
-
Bolehkah Menggabungkan Kurban dan Aqiqah dalam Satu Hewan Sembelihan? Simak Hukumnya
-
Tak Selalu Berhasil, Peneliti Soroti Tantangan Gang Hijau di Kota Padat Penduduk
-
Berapa Kekayaan Kamaruddin Simanjuntak? Kondisi Kesehatan Pengacara Brigadir J Jadi Sorotan
-
Apakah Ada Bedak Tabur Wardah? Ini 4 Pilihannya, Ada yang Tahan 16 Jam