Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagikan formulir C6, surat pemberitahuan dan sekaligus berlaku sebagai undangan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara. Formulir C6 juga membuktikan bahwa kamu sudah terdaftar sebagai pemilik hak pilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Akan tetapi, ada kasus di mana seseorang tidak mendapatkan formulir C6. Lantas, apakah seseorang yang tidak dapat formulir C6 bisa nyoblos?
Formulir C6 Pemilu merupakan surat pemberitahuan kepada pemegang hak pilih yang dibagikan oleh KPU. Petugas KPPS akan membagikan surat tersebut kepada pemegang hak pilih, selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara tiba. Apabila sampai dua hari sebelum pemungutan suara belum mendapatkan formulir C6, sebaiknya segera melapor ke ketua KPPS dan kamu selambat-lambatnya akan mendapatkan formulir C6 dalam waktu 24 jam sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP, paspor atau identitas lain yang sah.
Akan tetapi, jika masih tidak dapat formulir C6 sampai hari pelaksanaan pemungutan suara, tidak perlu khawatir. Kamu masih tetap bisa menggunakan hak suara, dengan cara sebagai berikut.
1. Pada hari pemungutan suara, silahkan hadir ke TPS sebelum jam 13.00. Tunjukkan kartu tanda penduduk elektronik.
2. Petugas KPPS akan mengecek nama kamu sudah ada atau tidak dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika memang nama kamu ada dalam daftar tersebut, kamu bisa melaksanakan pencoblosan di lokasi pemungutan suara.
3. Selanjutnya kamu hanya perlu melakukan absensi, dengan memasukkan nama, nomor urut dalam DPT, dan tanda tangan. Setelah itu silahkan menunggu antrean.
4. Petugas akan memanggil nama kamu dan memberikan surat suara sah. Kamu bisa segera masuk ke bilik pemungutan suara dan melakukan pencoblosan.
Fungsi Formulir C
Berdasarkan buku panduan KPPS dan PKPU Nomor 25 tahun 2023, terdapat beberapa jenis formulir untuk memastikan kelancaran dan keakuratan proses pemungutan dan penghitungan suara. Berikut fungsi formulir C dan jenis-jenis formulir C yang tidak hanya berupa formulir C6.
Baca Juga: Coblos Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktunya, Jangan Terlewat!
1. Formulir Model C-KPU
Formulir ini berfungsi sebagai berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
2. Formulir Model C1-PPWP
Formulir ini berfungsi sebagai sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.
3. Formulir Model C1 Plano
Formulir ini berfungsi sebagai catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS.
3. Formulir Model C2 KPU
Formulir ini berfungsi sebagai catatan kejadian khusus dan keberatan saksi.
4. Formulir Model C3 KPU
Formulir ini berfungsi sebagai surat pernyataan pendamping pemilih.
5. Formulir Model C4 KPU
Formulir ini berfungsi sebagai surat pengantar berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Berita Terkait
-
Coblos Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktunya, Jangan Terlewat!
-
Kisruh di TPS London: WNI Ngamuk Tak Bisa Coblos Dirintangi Petugas
-
Besok Nyoblos Siapa? Ini Pilihan Menteri Basuki
-
Blak-blakan Ungkap Alasan Garap Film Dokumenter Dirty Vote, Dandhy Laksono: Saya Golputers, Gak Peduli Pemilu!
-
Bawaslu DKI Ungkap Dugaan Politik Uang Caleg DPR di Tambora Pada Masa Tenang, Siapa Dia?
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Sensasi Ngopi Ekstrem di Gelas -86 Derajat: Pahit, Creamy, dan Lembut dalam Satu Tegukan
-
Kalender Jawa 29 Oktober 2025: Weton Rabu Wage, di Antara Sial dan Berkah Menurut Primbon
-
Kelezatan Kuliner Jawa Timur, Ini 5 Hidangan Terbaik yang Tak Boleh Terlewatkan
-
Ashanty Pakai LED Face Mask di Rutinitas Skincare Pagi, Apa Manfaatnya?
-
Fakta-fakta Pakaian Bekas Impor: Dari Mana Asal Negara Baju Thrifting?
-
7 Rekomendasi Day Cream dengan SPF: Melembapkan dan Lindungi Kulit dari Munculnya Flek Hitam
-
4 Shio Paling Beruntung Besok 29 Oktober 2025, Siapa Saja yang Hoki?
-
Urutan Skincare Scarlett untuk Atasi Flek Hitam dari Pagi hingga Malam
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Kulit? Ini 4 Rahasia Perawatan Wajah
-
Pabrik Aqua Disidak KDM: Dituduh Penyebab Banjir, Padahal Dulu Dapat Penghargaan Ridwan Kami