Suara.com - Kasus bullying di SMA Binus serpong yang turut menyeret anak sulung Vincent Rompies tengah diproses di Polres Metro Tangerang Selatan. Belum ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi dalam kasus tersebut. Namun kekinian, pihak Binus School Serpong menegaskan bahwa seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dikeluarkan dari sekolah.
Kasus bullying ini turut jadi sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Rini Handayani mengungkapkan kalau korban bullying alami kekerasan fisik seperti dipukul, ditendang, diikat, disundut rokok, hingga diancam oleh Geng Tai yang melakukan perundungan tersebut.
Akibat kekerasan itu, korbam yang masih duduk di kelas 2 SMA itu harus mendapatkan perawatan di rumah sakit beberapa hari lalu.
"Sejak 16 Februari lalu, anak korban telah pulang ke rumah usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Pada 20 Februari 2024 sore hari, anak korban telah melakukan pemeriksaan psikologis di kantor UPTD PPA Tangerang Selatan dan tentunya orang tua korban akan hadir mendampingi," ujar Rini dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Rini menyampaikan, tindakan perundungan tersebut telah termasuk tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dia mengungkapkan kalau para terduga terlapor dapat dijatuhi Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan aturan tersebut, para terduga terlapor, termasuk anak sulung Vincent, terancaman dijatuhi pidana penjara tiga tahun enam bulan. Apabila korban terbukti mengalami luka berat maka dapat dipenjara paling lama lima tahun.
Namun, lantaran beberapa orang terduga terlapor masih usia anak, Rini mengingatkan perlu juga menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak guna memastikan perlindungan terhadap para terduga terlapor.
Lebih lanjut, Rini mengatakan, perundungan termasuk salah satu bentuk tindakan agresif atau kekerasan yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan sehingga merugikan orang lain. Ketidakseimbangan kekuatan itu dapat diartikan sebagai orang yang menggunakan kekuatannya untuk mengendalikan atau membahayakan orang lain.
“Usia para korban dan para terduga terlapor ini masih remaja, di mana mereka sedang mengalami masa transisi dari anak-anak menuju dewasa. Pada masa remaja, mereka cenderung mengalami emosi yang fluktuatif dan menggebu-gebu. Sehingga terkadang menyulitkan bagi mereka ataupun orang tua dan sekitar," kata Rini.
Baca Juga: Chat Anggota The Prediksi Bocor, Vincent Rompies Diduga Bakal Ditinggal Gengnya
Fluktuasi emosi yang dirasakan oleh para remaja itu dapat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor, seperi hormonal, tekanan sosial, dan perkembangan identitas. Tindakan yang dilakukan oleh para terduga terlapor pun sangat mungkin dipengaruhi oleh sejumlah faktor termasuk nilai-nilai pribadi, norma sosial, tekanan dari teman sebaya atau lingkungan, hingga pemrosesan informasi yang salah.
Belajar dari kasus ini, Rini mengingatkan kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan dan memerhatikan segala sikap dan perilaku anak juga lingkungan sekitar agar dapat dengan mudah mendeteksi adanya perubahan atau ketimpangan pada anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Apa Itu Kacamata Photocromic? Cek 3 Rekomendasi Terlaris di Shopee dengan Review Jujur
-
3 Body Scrub yang Ampuh Memutihkan Kulit Sesuai Review Pembeli
-
Berapa Lama Waktu MPLS? Panduan Durasi, Jadwal, dan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
-
Perbedaan Loose Powder vs Setting Powder, Kapan Harus Pakai Keduanya?
-
7 Sepatu Running Lokal Terbaik untuk Lari Jarak Jauh, Lengkap dengan Harganya
-
6 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 13 Juli 2026: Hari Penuh Hoki untuk Capricorn hingga Gemini
-
Promo Superindo Terbaru Periode 1316 Juli 2026: Minyak, Ikan hingga Daging Banting Harga
-
5 Cushion Lokal Terbaik untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat yang Sensitif
-
Modal Kecil, Untung Maksimal: 5 Ide Bisnis Kuliner Kekinian yang Lagi Viral!
-
Memilih Pembalut yang Lebih Ramah Lingkungan, Ini yang Perlu Diketahui Perempuan