Suara.com - Kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir. Dan kasus tersebut telah memasuki pengadilan dengan sidang perdana yang digelar pada Rabu (28/2/2024).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan. JPU menilai, uang hasil korupsi yang diterima SYL dipergunakan untuk beragam keperluan, mulai dari kebutuhan pribadi hingga ke Partai NasDem tempatnya bernaung.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, jumlah total uang hasil pemerasan yang diterima SYL sebesar Rp44,54 miliar. Rp938,94 juta di antaranya digunakan SYL untuk membeli keperluan istrinya. Lalu untuk keperluan keluarganya sebesar Rp992,29 juta.
SYL juga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya sebesar Rp3,33 miliar. Lalu untuk membeli kado undangan sebesar Rp381,6 juta.
Tak hanya keluarga, JPU juga menyebut Partai NasDem turun menyicipi uang itu sebesar Rp40,1 juta. Lalu ada juga acara keagamaan menteri sebesar Rp16,68 miliar.
Tak berhenti disana. Uang hasil korupsi itu juga digunakan SYL untuk charter pesawat sebesar Rp3,03 miliar.
Kepedulian SYL ternyata tetap muncul, karena ia menyisihkan uang korupsi tersebut sebesar Rp3,52 miliar untuk bantuan bencana alam.
Lalu sisanya ia gunakan untuk keperluan ke luar negeri sebesar Rp6,91 miliar, umrah Rp1,87 miliar, serta qurban Rp1,65 miliar.
Adapun uang tersebut didapan SYL dengan cara memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian selama periode 2020-2023.
Baca Juga: Jabat Kepala Desa Sementara, Azhari Malah Korupsi Dana Desa Ratusan Juta
Ia disebut mengingstruksikan anak buahnya setingkat eselon I untuk mengumpulkan uang untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
JPU menyebut, SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran masing-masing direktorat dan badan di Kementan.
"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujar JPU Taufiq Ibnugroho di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Jika menolak, SYL mengancam pejabat eselon I akan kehilangan jabatan alias di-nonjob-kan. Dan jika ada pejabat yang keberatan dengan permintaan SYL, maka akan diminta untuk mengundurkan diri dari Kementan.
JPU juga menyebut, dalam menjalankan aksinya, SYL tidak sendiri, melainkan mengikutsertakan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Melalui kedua bawahannya itulah, SYL memaksa pejabat eselon I Kementan beserta jajarannya agar memberikan sesuatu, membayar atau menerima dengan potongan atau mengerjakan sesuatu untuk para terdakwa.
Dan atas perbuatannya, SYL didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f dan pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Jabat Kepala Desa Sementara, Azhari Malah Korupsi Dana Desa Ratusan Juta
-
Siapa Mbak Sri Rahayu? Mantan Koruptor yang Bikin Arteria Dahlan Terancam Gagal ke Senayan
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
-
Mengejutkan! Andhi Pramono Pakai Rekening Petugas Kebersihan Buat Terima Gratifikasi
-
Sudah 100 Hari Jadi Tersangka, Sejumlah Eks Pimpinan KPK Datangi Mabes Polri Desak Tahan Firli Bahuri!
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara