Suara.com - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, telah menetapkan AZ (59) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang, pada tahun anggaran 2019-2020.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, yang berada di Martapura, menyatakan bahwa AZ adalah mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kurungan Nyawa III di kabupaten tersebut.
AZ, atau Azhari, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah melalui proses penyidikan yang cukup berlangsung.
"Tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan DD yang berasal dari APBN," kata AKP Hamsal dalam keterangan yang diterima Suara.com via Antara.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) -A /13/IX/2023/SPKT Satuan Reserse Kriminal Polres OKUT/Polda Sumsel pada 18 September 2023.
Penyelidikan terhadap kasus ini melibatkan sebanyak 77 saksi, tiga saksi ahli, termasuk ahli hukum pidana, ahli Intakindo, dan ahli BPKP.
Selain itu, berbagai bukti surat dan dokumen pun telah disita sebagai alat bukti dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan bahwa dalam kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp356.580.686 pada bidang pembangunan desa selama periode 2019-2020.
"Tersangka melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Baca Juga: Kompolnas: Berasaskan Keadilan, Sepatutnya Firli Bahuri Ditahan
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Mbak Sri Rahayu? Mantan Koruptor yang Bikin Arteria Dahlan Terancam Gagal ke Senayan
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
-
Mengejutkan! Andhi Pramono Pakai Rekening Petugas Kebersihan Buat Terima Gratifikasi
-
Sudah 100 Hari Jadi Tersangka, Sejumlah Eks Pimpinan KPK Datangi Mabes Polri Desak Tahan Firli Bahuri!
-
Kompolnas: Berasaskan Keadilan, Sepatutnya Firli Bahuri Ditahan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan