Suara.com - Heboh Prabowo Subianto menyanyikan Mars Siliwangi saat menjenguk mantan Gubernur Jawa Barat, Solihin GP. Tindakan ini memicu pro kontra netizen, mengingat capres 02 itu sedang menjenguk orang sakit, yang bahkan diduga sedang menghadapi sakaratul maut.
Solihin Gautama Purwanegara atau Solihin GP meninggal dunia pada Selasa, 5 Maret 2024 pukul 03.09 WIB. Ia wafat saat dalam perawatan di RS Advent dan kemudian disemayamkan di rumah duka keluarga besar di Jalan Cisitu Indah, Kota Bandung.
Setelah Solihin GP berpulang dan dimakamkan, momen Prabowo Subianto menjenguk mantan Letnan Jenderal TNI itu viral di media sosial. Momen itu diduga terjadi beberapa hari sebelum Solihin GP mengembuskan napas terakhirnya.
Melihat hal ini, banyak netizen yang menyayangkan. Pasalnya, alih-alih membimbing Solihin GP membaca tasbih dan berzikir, atau membimbing membaca dua kalimat syahadat saat menghadapi sakaratul maut, Prabowo malah bernyanyi lagu Mars Siliwangi bersama di hadapan mantan Komandan Tentara Keamanan Rakyat Kabupaten Bogor yang tengah terbaring lemah itu.
Lantas, seperti apa adab yang harus dilakukan saat menghadapi orang sakaratul maut?
Melansir NU Online, Rabu (7/3/2024), Musthafa Al-Khin dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhajî menyebutkan ada 4 hal yang harus dilakukan saat melihat orang sakaratul maut alias naza, di antaranya sebagai berikut:
1. Posisikan wajah ke arah kiblat
Memposisikan orang tersebut tidur miring ke sisi badan sebelah kanan untuk menghadapkan wajahnya ke arah kiblat. Bila dirasa susah, maka menelentangkannya dengan posisi kepala sedikit diangkat sehingga wajahnya menghadap ke kiblat. Demikian pula kedua ujung kakinya juga disunahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat.
2. Ajari baca syahadat
Baca Juga: Prabowo Pede Dilantik Jadi Presiden 20 Oktober, Sahroni: Ya Namanya Percaya Diri, Boleh-boleh Aja
Disunahkan mengajari (mentalqin) orang yang sedang sekarat kalimat syahadat yakni "lâ ilâha illallâh" dengan cara yang halus dan tidak memaksanya untuk ikut menirukan ucapan syahadat tersebut.
Cukuplah mentalqin dengan mengulang-ulang memperdengarkan kalimat "lâ ilâha illallâh" di telinganya tanpa menyuruh untuk mengucapkannya.
3. Membaca surat Yasin
Disunahkan membacakan surat Yasin kepada orang yang sedang sekarat. Hal ini sesuai dengan sunnah yang disampaikan langsung Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
"Bacakanlah surat Yasin kepada orang yang sedang sekarat di antara kalian," ujar Rasulullah.
4. Berbaik sangka
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Parfum Gak Sekadar Wangi: Ini Cara Anak Muda Ekspresikan Diri Lewat Aroma
-
Bangkitkan Semangat Kerja dengan Aroma Kopi: 5 Parfum Menyegarkan untuk Kantor
-
Pertanda Baik atau Buruk? Ini Macam-Macam Arti Mimpi Resign dari Kerjaan
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama untuk Nge-Gym: Tetap Segar Sepanjang Sesi!
-
Kenapa Sepatu Baru Tidak Dianjurkan untuk Lomba Lari? Ini Penjelasan Dokter
-
Mengenal Apa Itu Femisida, Istilah yang Ramai Dibahas di Tengah Kasus Mutilasi Pacet
-
Sherly Tjoanda Partai Apa? Gubernur Berharta Rp709 M Viral Ogah 'Jualan Jabatan dan Proyek'
-
Dilarang Lomba Lari Pakai Sepatu Baru, Ini Penjelasan Dokter!
-
Cari Bedak Padat yang Makin Berkeringat Makin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik Mulai Rp20 Ribuan
-
Nilainya Tembus Rp20 Juta per Bulan, Apa Fungsi Tunjangan Komunikasi DPR?