Suara.com - Ayu Ting Ting blak-blakan tetap akan bekerja meski sudah menikah dengan Lettu Muhammad Fardana. Kenyataan ini membuat netizen mempertanyakan hukum gaji istri lebih besar dari suami menurut islam.
Dalam podcast dengan Ruben Onsu, Ayu Ting Ting mengungkap jika dirinya akan tetap bekerja setelah dipinang Muhammad Fardana. Kendati demikian, mantan istri Enji Baskoro itu menegaskan hanya akan mengurangi jam kerja alih-alih berhenti dari dunia hiburan.
"Maksudnya ya tetap ada batasannya itu, nggak full tiap hari kerja sampai malam. Kayaknya nggak mungkin juga," tutur Ayu Ting Ting.
Anak sulung ayah Rozak dan Umi Kalsum itu mengungkap, dirinya tetap akan memprioritaskan keluarga alih-alih pekerjaan. Meski begitu, banyak orang meyakini gaji Ayu Ting Ting jauh di industri hiburan lebih besar dibanding Muhammad Fardana.
Calon suami Ayu Ting Ting yang bekerja sebagai anggota TNI itu dengan perkiraan mendapat gaji antara Rp 2,8 jingga Rp 4,6 juta per bulan.
Gaji istri lebih besar dari suami menurut islam
Beberapa waktu lalu suara.com berkesempatan berbincang dengan Pakar Ekonomi Syariah, Prof. Dr. Muhammad Maksum yang mengatakan keluarga dengan gaji istri lebih besar dari suami sebaiknya tidak perlu risau.
Ini karena fenomena ini pernah dialami langsung Nabi Muhammad SAW di mana saat itu istrinya Siti Khadijah, punya penghasilan lebih besar dari Rasulullah.
Berdasarkan kisah nyata tersebut, lelaki yang juga Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan tidak masalah jika penghasilan suami lebih banyak dari istri.
Baca Juga: Admin Grup Telegram Penista Agama Ditangkap di Kota Serang: Ternyata Seorang Difabel
Apalagi kata dia, konsep keuangan sakinah dalam keluarga itu hanya meliputi kesepakatan suami dan istri sebelum dan sesudah pernikahan.
"Mengatur keuangan adalah kesepakatan suami istri. Mana yang paling baik, mana yang paling menyenangkan berduanya, itu yang disepakati," jelas Prof. Maksum.
Istri bekerja menurut hukum islam
Melansir NU Online, Guru Besar Agama Islam Bidang Ilmu Fiqih Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Prof. Ahmad Zahro menjelaskan perempuan tidak memiliki kewajiban dalam bekerja dan kewajiban menafkahi tetap menjadi tanggung jawab suami.
Namun menurutnya, jika perempuan ingin bekerja dan terampil dalam melakukannya maka diperbolehkan.
"Namanya bukan nafkah ya. Bentuknya (gaji istri untuk keluarga) adalah infaq. Sebab, nafkah adalah harta dari suami yang diberikan kepada istrinya," ujar Prof. Ahmad.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
50 Ide Amplop Lebaran Unik 2026, Template Siap Pakai Gratis untuk THR Anti-Biasa!
-
7 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Inverter Low Watt, Hemat Listrik dan Awet
-
4 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Imlek, Konon Bisa Datangkan Sial
-
5 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Tanpa Bunga Es Harga Rp2 Jutaan
-
Kulit Berjerawat Pakai Sunscreen Physical atau Chemical? Ini 3 Produk Andalannya
-
4 Rekomendasi Sepeda MTB Terbaik 2026 untuk Petualangan di Medan Off-Road
-
5 Rekomendasi Baju Lebaran Gamis 2026, Tampil Stylish Tanpa Ribet
-
4 Pilihan Tinted Lip Balm yang Bikin Bibir Plumpy dan Glossy Instan
-
5 Pilihan Pasta Gigi Pemutih yang Ampuh dan Aman untuk Dicoba
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Kena Hujan? Ini 5 Rekomendasi Selis Anti Air Terbaik