Suara.com - Ayu Ting Ting blak-blakan tetap akan bekerja meski sudah menikah dengan Lettu Muhammad Fardana. Kenyataan ini membuat netizen mempertanyakan hukum gaji istri lebih besar dari suami menurut islam.
Dalam podcast dengan Ruben Onsu, Ayu Ting Ting mengungkap jika dirinya akan tetap bekerja setelah dipinang Muhammad Fardana. Kendati demikian, mantan istri Enji Baskoro itu menegaskan hanya akan mengurangi jam kerja alih-alih berhenti dari dunia hiburan.
"Maksudnya ya tetap ada batasannya itu, nggak full tiap hari kerja sampai malam. Kayaknya nggak mungkin juga," tutur Ayu Ting Ting.
Anak sulung ayah Rozak dan Umi Kalsum itu mengungkap, dirinya tetap akan memprioritaskan keluarga alih-alih pekerjaan. Meski begitu, banyak orang meyakini gaji Ayu Ting Ting jauh di industri hiburan lebih besar dibanding Muhammad Fardana.
Calon suami Ayu Ting Ting yang bekerja sebagai anggota TNI itu dengan perkiraan mendapat gaji antara Rp 2,8 jingga Rp 4,6 juta per bulan.
Gaji istri lebih besar dari suami menurut islam
Beberapa waktu lalu suara.com berkesempatan berbincang dengan Pakar Ekonomi Syariah, Prof. Dr. Muhammad Maksum yang mengatakan keluarga dengan gaji istri lebih besar dari suami sebaiknya tidak perlu risau.
Ini karena fenomena ini pernah dialami langsung Nabi Muhammad SAW di mana saat itu istrinya Siti Khadijah, punya penghasilan lebih besar dari Rasulullah.
Berdasarkan kisah nyata tersebut, lelaki yang juga Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan tidak masalah jika penghasilan suami lebih banyak dari istri.
Baca Juga: Admin Grup Telegram Penista Agama Ditangkap di Kota Serang: Ternyata Seorang Difabel
Apalagi kata dia, konsep keuangan sakinah dalam keluarga itu hanya meliputi kesepakatan suami dan istri sebelum dan sesudah pernikahan.
"Mengatur keuangan adalah kesepakatan suami istri. Mana yang paling baik, mana yang paling menyenangkan berduanya, itu yang disepakati," jelas Prof. Maksum.
Istri bekerja menurut hukum islam
Melansir NU Online, Guru Besar Agama Islam Bidang Ilmu Fiqih Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Prof. Ahmad Zahro menjelaskan perempuan tidak memiliki kewajiban dalam bekerja dan kewajiban menafkahi tetap menjadi tanggung jawab suami.
Namun menurutnya, jika perempuan ingin bekerja dan terampil dalam melakukannya maka diperbolehkan.
"Namanya bukan nafkah ya. Bentuknya (gaji istri untuk keluarga) adalah infaq. Sebab, nafkah adalah harta dari suami yang diberikan kepada istrinya," ujar Prof. Ahmad.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
Terkini
-
32 Kata-kata Ucapan Natal 2025 dari Muslim yang Benar dan Tidak Menyinggung
-
Link Live Streaming Misa Malam Natal 2025 di Gereja Katedral Jakarta, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
-
Kandungan Niacinamide Tidak Boleh Digabung dengan Apa? Begini Tips Memakainya
-
Link Live Streaming Misa Natal di Vatikan 2025 dan Jadwal Lengkapnya
-
7 Kesalahan Pakai Cushion yang Perlu Dihindari agar Makeup Flawless Bebas Cakey
-
Fokus Kebutuhan Dasar, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang dan Sumut
-
4 Moisturizer dengan Kombinasi Retinol dan Niacinamide: Ampuh Atasi Penuaan Kulit
-
Bukan Sekadar Sunscreen, Ini Rahasia Kulit Tetap Glowing Meski Terpapar Sinar UV dan Polusi
-
5 Sepatu Adidas yang Diskon 80% di Sneakers Dept, Dijamin Original!
-
5 Sepatu Thunderbear yang Versatile untuk Kerja dan Nongkrong, Mulai Rp100 Ribuan