Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut mengawal kasus penganiayaan yang dialami anak selebgram Aghnia Punjabi yang dilakukan oleh pengasuhnya berinisial IPS. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan pihaknya ikut memantau perkembangan kasus dan memberikan perlindungan terhadap anak korban.
Nahar menegaskan bahwa tindakan IPS termasuk pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
"Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Malang, pelaku sudah diamankan dan di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sementara korban sudah dilakukan visum et repertum dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," kata Nahar dalam keterangan persnya, Senin (1/4/2024).
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Malang dan Polres Malang untuk memastikan anak Aghnia mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
Anak Aghnia Punjabi yang masih berusia balita itu juga mendapatkan pendampingan psikolog untuk memulihkan traumanya.
“Kami telah terhubung dengan keluarga korban untuk melakukan kunjungan dan memberikan pemulihan traumatis kepada korban melalui pendampingan psikolog. Pendampingan ini akan dilakukan dengan menyesuaikan kesiapan keluarga dan tetap menghormati ruang dan privasi keluarga korban,” jelas Nahar.
Nahar menyampaikan pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76 C dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta jika korbannya mengalami luka berat.
Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Serta menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis,” pesan Nahar.
Baca Juga: Aniaya Anak Aghnia Punjabi Sampai Babak Belur, Pengasuh Terancam 5 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
6 Toner Anti-Aging Murah untuk Ibu Rumah Tangga Usia 40-an, Bikin Kulit Awet Muda
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama Mulai Rp 40 Ribuan, Cocok Buat Liburan Biar Wangi Seharian
-
Slices of Joy, Kolaborasi Kuliner Paling Colorful Awal Tahun Ini
-
5 Shio Paling Beruntung Akhir Pekan Ini 13-14 Desember 2025, Siap-siap Dapat Rezeki Nomplok!
-
Wajib Coba! 4 BB Cream Terbaik Rahasia Kulit Kencang di Usia 40 Tahun
-
Promo Spesial Natal 2025: AYCE Gratis, Diskon Hampers Mewah Mulai Rp150 Ribuan!
-
Kenapa Kaki Kram Saat Lari dan Bagaimana Mengatasinya? Ini Kata Dokter Tirta
-
8 Rekomendasi Sepatu Puma Diskon 50% Sesuai Dompet Mahasiswa
-
Mariah Carey Hadirkan Konser Spesial Natal Bersama TikTok dan Apple Music
-
Rutin Perawatan Wajah: Solusi Kulit Sehat atau Sekadar Efek Sesaat?