Suara.com - Anak-anak sering kali kebanjiran rezeki selama perayaan lebaran Idul Fitri, karena kerap kali mendapatkan 'saweran' THR dari orang dewasa. Bagi anak-anak yang sudah bisa menghitung uangnya sendiri, mungkin akan menyimpam THR miliknya sendiri. Tetapi, anak-anak yang masih balita atau bahkan bayi, biasanya uang tersebut akan diambil alih oleh orang tuanya.
Tetapi, apakah tindakan tersebut diperbolehkan dalam Islam? Pengajar Pesantren Raudlatul Qur’an An-Nasimiyyah Semarang Jawa Tengah Ustaz Ahmad Munzir (Gus Munzir) menjelaskan bahwa banyak hal yang harus diperhatikan dalam permasalahan uang THR. Salah satunya terkait dengan akad.
Saat menerima uang THR, ada pemberi yang terkadang hanya memberikan saja tanpa akad atau mengatakan dengan akad bahwa uang tersebut adalah THR. Namun ada juga yang sambil mengatakan sesuatu misalnya, “ini untuk beli es ya?” atau “ini untuk ditabung ya?” maupun yang lain.
Akad ini menjadi penting dan harus dilaksanakan jika memang apa yang dikatakan sang pemberi THR merupakan pesan yang harus dilakukan. Namun jika pernyataan itu dinilai hanya ‘pemanis bibir’ saja, maka uang THR tersebut bisa digunakan lebih luas lagi untuk kebutuhan yang menerima.
“Kalau diperkirakan pemberinya itu rela, ikhlas (digunakan untuk hal lain) maka tidak ada masalah,” kata Gus Munzir dikutip dati situs NU Online.
Kemudian kepada siapa seseorang memberikan THR itu juga harus dipertimbangkan. Terkadang ada orang yang memberikan THR kepada anak, namun pada hakikatnya ia ingin membantu dan memberikannya kepada orang tuanya.
Jika memang uang THR tersebut diberikan kepada anak, bukan kepada orang tuanya, maka menurut Gus Munzir, uang tersebut menjadi harta yang dimiliki anak, terlepas dari anak tersebut selama ini dinafkahi oleh orang tuanya. Dalam hal ini orang tua tidak bisa memiliki harta yang dimiliki anak dan tidak bisa menggunakan semaunya sendiri.
“Harta anak, ya harta anak. Orang tua hanya bertugas menjaga atau menginvestasikan biar harta tersebut tetap berkembang,” jelasnya.
Meski demikian, orang tua boleh saja menggunakan uang THR anak, selama uang tersebut digunakan untuk kepentingan dan kebutuhan anaknya. Namun jika untuk kepentingannya sendiri, seperti membeli handphone atau kebutuhan pribadinya, maka itu tidak diperbolehkan. Semua hal ini menurutnya perlu diperhatikan untuk menghindari mengonsumsi harta secara batil.
Baca Juga: THR Rp250.000, Bisa Buat Apa Sih?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
5 Skincare Teratu Beauty Khusus Kulit Berjerawat, Cocok untuk Dewasa dan Harga Terjangkau
-
6 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 50 Tahun ke Atas dengan Bibir Hitam, Bikin Awet Muda
-
Langkah Nyata Dukung Perempuan Indonesia Tumbuh Mandiri dan Berdaya di Era Digital
-
Viral! Ini Isi Paket MBG Saat Liburan Sekolah di Blitar Bikin Warganet Iri
-
5 Fakta Mengejutkan di Balik Penemuan Punden Berundak Raksasa di Cibalay Bogor
-
Dari Elmo hingga Cahaya Drone, Mal di Depok Suguhkan Perayaan Natal dan Tahun Baru Tak Terlupakan
-
5 Sandal Recovery Run Lokal Terbaik Pesaing Hoka Original, Kualitas Jempolan Dompet Aman
-
Dokter Gigi Rasa Tempat Olahraga? OMDC Hadirkan Padel Court dan Gym di Klinik Baru
-
7 Body Lotion Mencerahkan untuk Kulit Belang, Rahasia Glowing Merata Modal Rp20 Ribuan
-
5 Sabun Penghilang Bekas Luka Menghitam Paling Ampuh, Sudah Terdaftar BPOM