Suara.com - Rumah Eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa menjadi sorotan usai akun X @Naz_lira, mengunggah video tempat tinggalnya itu. Dalam video singkat yang dibagikannya, akun tersebut menuliskan kalau rumah Andika Perkasa di kawasan Jakarta itu seperti berada di Dubai.
"Seneng banget deh lihat rumahnya pak Andika Perkasa, ditengah kota Jakarta, tapi serasa ada di Dubai, kapan ya bisa punya rumah seperti pak Andika..?" tulis akun tersebut.
Pada video tersebut memperlihatkan dekorasi serta barang-barang mewah yang dimiliki oleh Andika Perkasa. Terlihat piano hingga lampu gantung mewah juga terdapat di rumah tersebut. Rumah yang dimiliki Andika Perkasa itu juga terlihat sangat luas dan besar bak istana.
Rumah mewah yang dimiliki oleh Andika Perkasa ini membuat sebagian warganet penasaran dengan harta kekayaan mantan Panglima TNI tersebut. Lantas berapa kekayaan yang dimiliki oleh Andika Perkasa?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Maret 2023, Andika Perkasa memiliki total kekayaan bersih hingga Rp 184,5 miliar. Ia memiliki sejumlah harta tanah dan bangunan dengan total Rp 38,9 miliar. Berikut beberapa harta kekayaan tanah dan bangunan yang dimilikinya.
1. Tanah dan Bangunan Seluas 460 m2/460 m2 di Kabupaten/ Kota Jakarta Timur, Hibah Tanpa Akta Rp 340.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di Kabupaten / Kota Sleman, Hibah Tanpa Akta Rp 1.500.000.000
3. Bangunan Seluas 84 m2 di Kabupaten / Kota Jakarta Pusat, Hibah Tanpa Akta Rp 700.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 340 m2/340 m2 di Kabupaten / Kota Cianjur, Hibah Tanpa Akta Rp 150.000.000
Baca Juga: Telkom Percepat Transformasi Digital di Rumah Sakit lewat teknologi Satunadi-RS
5. Tanah dan Bangunan Seluas 435 m2/435 m2 di Kabupaten / Kota Jakarta Selatan, Hibah Tanpa Akta,Rp 4.500.000.000
6. Bangunan Seluas 32 m2 di Kabupaten / Kota Sleman, Hibah Tanpa Akta Rp 575.000.000
7. Bangunan Seluas 76 m2 di Australia, Hibah Tanpa Akta Rp 1.500.000.000
8. Bangunan Seluas 32 m2 di Kabupaten / Kota Sleman, Hibah Tanpa Akta Rp 500.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/450 m2 di Kabupaten / Kota Surabaya, Hibah Tanpa Akta Rp 10.537.250.000
10. Tanah Seluas 490 m2 Kabupaten / Kota Bogor, Hibah Tanpa Akta Rp 362.000.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Cara Exfoliating Toner agar Kulit Tak Iritasi, Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Aman untuk Pemula
-
Urutan Skincare Wardah Acnederm Pagi dan Malam untuk Atasi Jerawat dan Bekasnya
-
APPMI DKI: Isu BBM Naik Bikin Warga Menahan Belanja Baju Lebaran 2026 Lalu
-
5 Sunscreen Stick untuk Re-Apply saat Pakai Makeup, Cocok untuk Pekerja Kantoran
-
Kenalan sama Godzilla El Nino, Fenomena Iklim Dampaknya Sampai Indonesia?
-
7 Skincare Bengkoang untuk Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Mulai Rp6 Ribuan
-
Bolehkah Retinol dan Niacinamide Dipakai Bersamaan? Ini Panduannya
-
Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!
-
5 Risiko Melahirkan di Usia 40-an seperti Annisa Pohan, Ada Tantangan Fisik dan Mental
-
Cara Seru Nikmati Kebersamaan Usai Lebaran: Pilih Sampai Nikmati Daging Durian Super Tebal di PIK