Suara.com - Publik dibuat penasaran dengan sosok Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang membacakan putusan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024).
Permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan oleh pasangan Anies - Muhaimin. Dan dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka sesuai dengan keputusan KPU, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 tetap berlaku.
Hakim Suhartoyo membacakan hasil putusan MK bersama 7 jajaran hakim lainnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Tidak hanya membacakan putusan, sebelumnya Hakim Suhartoyo juga mengingatkan peserta sidang tidak boleh melakukan interupsi selama pembacaan putusan berlangsung.
"Agenda persidangan pada hari ini untuk pengucapan putusan baik perkara nomor 1 maupun nomor 2. Oleh karena itu, kami ingatkan kepada semua, mohon pengucapannya putusannya dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi selama persidangan ini," ungkapnya sebelum membacakan putusan.
Profil Hakim MK Suhartoyo
Hakim Suhartoyo merupakan orang hakim konstitusi sejak 9 November 2023 lalu yang menggantikan Anwar Usman. Ia merupakan ayah dari 3 anak, dan merupakan ahli hukum kelahiran Sleman, 15 November 1959.
Suhartoyo terpilih melalui melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo lebih dulu menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Baca Juga: Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?
Hakim yang mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2015 ini merupakan pasangan dari Susytyowati. Ia juga sudah meraih predikat doktor usai menyelesaikan pendidikan S3-nya di Universitas Jayabaya pada 2014.
Sebelumnya, Hakim Suhartoyo merupakan lulusan S1 di Universitas Islam Indonesia pada 1983 dan S2 di Universitas Taruma Negara 2003.
Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Hakim Suhartoyo juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Hobi dan kontroversi Hakim Suhartoyo
Melansir situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan Hakim Suhartoyo memiliki hobi yang cukup mewah, yaitu olahraga golf dan rally.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Tren Baru Gaya Hidup Urban: Olahraga Santai Penuh Warna, Dorong Kebersamaan
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Senyaman Asics Gel Kayano, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Tren Dapur Masa Kini: Kenapa Keluarga Muda Kini Lebih Memilih Alat Masak Digital?
-
Benarkah Jin Dasim Sebabkan Perceraian? Ini Faktanya Menurut Literatur Islam
-
Profil Chef Karen Carlotta Pengganti Chef Renatta di MCI Season 15, Dijuluki Queen of Cake
-
Atalia Gugat Ridwan Kamil, Ini 8 Alasan Syar'i yang Membuat Istri Boleh Minta Cerai
-
7 Tanda Wedding Organizer Red Flag, Calon Pengantin Harus Waspada
-
5 Serum Penumbuh Rambut Ampuh dan Aman, Harga Mulai dari Rp40 Ribuan!
-
Apa Saja 4 Jenis Perceraian dalam Islam? Tak Cuma Cerai Talak
-
Dari Cerita ke Citra: Cara Penulis Muda Membangun Identitas di Era Digital