Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mendorong kolaborasi seluruh pihak terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap kelaikan bus pariwisata di Indonesia.
Dalam acara "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan pentingnya meningkatkan manajemen krisis, menyusul kecelakaan bus pariwisata yang membawa siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Jawa Barat, pada 11 Mei 2024. Salah satu langkah penting adalah memperketat pengawasan kelayakan bus pariwisata.
"Kecelakaan ini terpicu oleh kondisi kendaraan yang tidak laik," kata Menparekraf Sandiaga.
Pengawasan tersebut, kata Sandiaga, salah satunya bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi aplikasi Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM) dari Kementerian Perhubungan.
"Kita harus terus melakukan edukasi yang lebih baik dan memberikan informasi kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mengecek data di Kementerian Perhubungan dan asosiasi agen perjalanan base-base mana yang lolos penilaian melalui aplikasi SPIONAM. Sehingga ini mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi," katanya.
Sementara itu Staf Ahli Menparekraf Bidang Manajemen Krisis, Fadjar Hutomo dalam keterangannya menambahkan Kemenparekraf senantiasa menyosialisasikan kampanye pemilihan bus pariwisata yang lulus uji laik. Hal ini terus dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif mengingat masih tingginya frekuensi kejadian dan korban yang ditimbulkan.
"Kita juga perlu intervensi ke usaha pariwisata yang ada di bawah pembinaan Kemenparekraf seperti biro perjalanan wisata dan dan pengelola tempat wisata, dan harus melibatkan peran aktif asosiasi pelaku parekraf untuk memperhatikan kelaikan bus pariwisata, memperhatikan jadwal perjalanan, dan penyiapan fasilitas istirahat bagi pengemudi bus. Masyarakat juga harus terus diedukasi agar hanya memilih dan menggunakan bus pariwisata yang lulus uji laik melalui aplikasi SPIONAM," ujar Fadjar.
Pada Sabtu (11/5/2024), Bus Putera Fajar yang ditumpangi oleh para siswa dan guru SMK Lingga Kencana ini terguling di kawasan Ciater, Subang, dan menewaskan 11 orang dengan puluhan lainnya luka-luka.
Bus ini juga diketahui tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkalanya telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
Baca Juga: Sopir Bus Maut Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
Terkini
-
Kontras! Saat Pejabat Bergaya Ratusan Juta, Rakyat Hidup Pas-pasan Rp49 Ribu Sehari
-
Skill Bahasa Inggris Menteri Pariwisata Dikritik, Eks Menteri Susi Pudjiastuti Justru Dipuji
-
Pendidikan Yuda Purboyo Sunu, Ikuti Jejak sang Ayah Purbaya Yudhi Sadewa
-
Ogah Ribet, Belanja Cepat Jadi Habit Baru Masyarakat Urban
-
Arti Mimpi Naik Gunung Menurut Ajaran Islam dan Primbon Jawa, Rezeki Nomplok atau Musibah?
-
Apa Itu Sleep Therapy yang Dijalani Tasya Farasya? Insomnia Akut Sebelum Gugat Cerai Suami
-
Bukan Cuma Soal Juara: Ini Alasan Bakat Penting Buat Tumbuh Kembang Anak
-
Siapa Mertua Tasya Farasya? Sosoknya Pernah Tersandung Kasus Hukum
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar