Suara.com - Polisi menetapkan Sadira selaku sopir bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Wibowo mengatakan Sadira ditetapkan tersangka usai penyidik menemukan bukti-bukti terkait penyebab daripada kecelakaan tersebut.
Baca Juga:
Pj Gubernur Jabar Keluarkan SE soal Study Tour, Larang Wisata ke Luar Provinsi
Selain itu juga merujuk hasil keterangan dari saksi dan ahli.
"Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadira," kata Wibowo di Polres Subang, Selasa (14/5/2024).
Berdasar hasil penyidikan, lanjut Wibowo, penyebab daripada kecelakaan ini akibat kegagalan fungsi rem. Namun tersangka Sadira yang telah mengetahui adanya permasalahan dalam fungsi rem tersebut masih memaksakan melanjutkan perjalanan hingga kecelakaan ini terjadi.
"Pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Baca Juga:
Baca Juga: Kecelakaan Bus Siswa SMK, Wali Kota Depok: Pelajaran Mungkin Dievaluasi untuk Pemerintah Pusat
Situasi Mencekam, Detik-detik Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Ciater Subang
Atas perbuatannya tersebut, Sadira dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 24 juta.
Sebagaimana diketahui peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Sabtu (11/5/2024) lalu. Sebelas orang dilaporkan meninggal dunia dan 40 orang luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Bus Kerap Tewaskan Anak Sekolah, Kemenhub Bisa Apa?
-
Jadi Saksi Kunci Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana Depok, Polisi Periksa Kernet Bus Trans Putera Fajar
-
Banyak Bus Tak Layak Jalan, Pengusaha PO Sebut Imbas Pengawasan Pemerintah Tumpul
-
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Lingga Kencana Menerima Santunan
-
Bolak-balik Diperiksa Kasus TPPU Hasan Hasbi, Hari Ini Apa yang Digali KPK ke Windy Idol?
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia