Suara.com - Heboh Thariq Halilintar cium nisan Adjie Massaid dalam rangka meminta izin menikahi putrinya, Aaliyah Massaid. Perilaku ini membuat publik mempertanyakan hukum islam mencium nisan kuburan, boleh nggak sih?
Momen Aaliyah dan Thariq mencium nisan Adjie Massaid usai berziarah ke makam lelaki yang tutup usia pada 5 Februari 2011 itu, dibagikan di akun Instagram keduanya dilihat suara.com, Senin (20/5/2024).
Dalam potret itu, tampak pasangan kekasih ini kompak mengenakan baju krem lengan panjang. Thariq mengenakan topi hitam dan Aaliyah Massaid mengenakan selendang hijab pashmina untuk menutupi sebagian kepalanya, lengkap dengan kacamata hitam untuk menghalau panas.
"Assalamualaikum Om Adjie, Thariq ingin minta izin untuk menikahi putri om, namanya sudah tertulis di dalam hati om, tapi belum tertulis di atas buku nikah. Semoga segala prosesnya dilancarkan dan selalu dalam lindungan-Nya," ungkap Thariq dalam caption unggahan tersebut.
Melihat foto ini, selain memberikan dukungan ada juga beberapa netizen menyayangkan aksi Thariq mengunggah potretnya mencium nisan kuburan.
"Ini juga heran biar nyium makam di foto semua dimasukin di sosial media. Heran tor-tor apa-apa dikontenin," ungkap @muliana9876.
Hukum cium nisan kuburan menurut agama islam
Melansir NU Online, Nabi Muhammad SAW melarang sikap berlebihan dalam urusan agama, termasuk dalam melaksanakan ritual ziarah kubur.
"Waspadalah kalian pada sikap berlebihan. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian disebabkan berlebihan dalam urusan agama," ungkap Nabi Muhammad SAW, dalam hadist yang diriwayatkan Ahmad.
Baca Juga: Momen Reza Artamevia Nyanyikan Lagu Religi Tuai Decak Kagum, Netizen: Spektakuler Bu Diva
Salah satu contoh sikap berlebihan ini sudah dilakukan umat terdahulu yaitu kaum yahudi dan nasrani, yang menjadikan makam nabi sebagai masjid. Padahal salah di sekitar kuburan, dikhawatirkan mengikis makna salat yang sebenarnya ditujukan untuk menyembah Allah SWT.
Sehingga ulama menyimpulkan, mencium nisan kuburan saat ziarah termasuk sikap berlebihan sehingga tidak dianjurkan. Bahkan Imam Abu al-Hasan al-Marzuki menyebutkan perilaku ini sebagai bid'ah munkarah atau bid'ah yang dilarang sehingga harus dijauhi.
Bahkan mencium makam ulama atau guru yang memiliki jasa menyebarkan agama islam ini juga menurut Mazhab Syafii dianggap sebagai makruh. Namun ada sebagian ulama yang menganjurkan perilaku ini, dengan tujuan mendapatkan berkah atau tabarruk pada makam orang soleh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara