Suara.com - Usai membongkar perselingkuhan sang suami dengan artis Soraya Rasyid, Tengku Dewi mengaku mantap akan ceraikan Andrew Andika. Dalam Instagram story yang dibuat di akun Instagram pribadinya, Tengku Dewi tegas sedang memproses perceraiannya dengan Andrew Andika.
"Denger ya, masalah perceraian saya sedang diproses dan itu berproses. Memerlukan waktu apalagi di tengah kondisi saya (emoji hamil)," tulis Tengku Dewi Instagram Story yang dibagikan ulang akun @pembasmi.kehaluan.reall pada Selasa (21/5/2024) tersebut.
Tengku Dewi mengaku mantap ingin ceraikan Andrew Andika karena suaminya itu kerap mengulangi kesalahan yang sama. Sebab hal ini, ia yakin untuk memutuskan hubungannya dengan Andrew Andika.
Meski demikian, kondisi Tengku Dewi saat ini diketahui tengah mengandung anak kedua dari Andrew Andika. Hal ini yang menjadi pertanyaan apakah dirinya boleh untuk bercerai dalam keadaan sedang hamil. Lantas bagaimana hukumnya bercerai jika sedang hamil?
Mengutip Hukum Online, dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan: “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.”
Sementara itu, dalam Pasal 19 PP 9/1975 juga menjelaskan kalau pasangan boleh bercerai jika berbagai alasan yang merusak rumah tangga. Beberapa alasan lain menceraikan pasangan ini di antaranya:
- Adanya per berbuatan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pasangan meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Adanya perbuatan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Di sisi lain dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 116 KHI, perceraian dapat terjadi dengan alasan suami melanggar taklik-talak atau peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Oleh sebab itu, hukum cerai saat hamil baik dalam UU Perkawinan, PP 9/1975, KHI, maupun hadis, tidak ada yang mengatur mengenai larangan bercerai saat istri sedang hamil. Dalam hadis shahih Muslim dijelaskan:
“Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan Muslim).
Baca Juga: Latar Belakang Keluarga Soraya Rasyid, Banting Tulang Hidupi Ibu dan Dua Adiknya
Meski demikian, sebelum menggugat cerai pasangan juga harus melakukan komunikasi satu sama lain. Namun, jika kondisinya sudah tidak bisa diperbaiki maka perempuan yang seseorang berhak ajukan cerai meski sedang hamil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Rangkaian Skincare The Originote untuk Malam Hari, Bangun Tidur Wajah Auto Glowing
-
Pilates vs Padel: Duel Olahraga Hits, Mana yang Lebih Menguras Kantong?
-
7 Rekomendasi Masakan yang Tahan Lama dan Tidak Cepat Basi untuk MBG
-
5 Cara Membedakan Sepatu Asics Gel Kayano 14 Ori dan KW, Teliti sebelum Beli!
-
Penampakan Kos-kosan Nunung dan Suami Seharga Rp3,2 Juta yang Bakal Ditinggalkan Bulan Depan
-
Apakah Ada Hari Libur Nasional dan Long Weekend di Oktober 2025? Cek Jadwalnya
-
Gaya Sederhana Ibu Lesti Kejora Naik Angkot Viral, Tas di Pangkuannya Bikin Salfok
-
Geger Diduga Jadi Penyebab Keracunan MBG, Ini Cara agar Makanan Tak Mudah Basi
-
Fahmi Bo Sakit Apa? Ini Profil dan Kondisi Terbarunya
-
10 Prompt Gemini AI Foto Superhero: dari Spiderman hingga Iron Man, Hasil Keren!