Suara.com - Usai membongkar perselingkuhan sang suami dengan artis Soraya Rasyid, Tengku Dewi mengaku mantap akan ceraikan Andrew Andika. Dalam Instagram story yang dibuat di akun Instagram pribadinya, Tengku Dewi tegas sedang memproses perceraiannya dengan Andrew Andika.
"Denger ya, masalah perceraian saya sedang diproses dan itu berproses. Memerlukan waktu apalagi di tengah kondisi saya (emoji hamil)," tulis Tengku Dewi Instagram Story yang dibagikan ulang akun @pembasmi.kehaluan.reall pada Selasa (21/5/2024) tersebut.
Tengku Dewi mengaku mantap ingin ceraikan Andrew Andika karena suaminya itu kerap mengulangi kesalahan yang sama. Sebab hal ini, ia yakin untuk memutuskan hubungannya dengan Andrew Andika.
Meski demikian, kondisi Tengku Dewi saat ini diketahui tengah mengandung anak kedua dari Andrew Andika. Hal ini yang menjadi pertanyaan apakah dirinya boleh untuk bercerai dalam keadaan sedang hamil. Lantas bagaimana hukumnya bercerai jika sedang hamil?
Mengutip Hukum Online, dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan: “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.”
Sementara itu, dalam Pasal 19 PP 9/1975 juga menjelaskan kalau pasangan boleh bercerai jika berbagai alasan yang merusak rumah tangga. Beberapa alasan lain menceraikan pasangan ini di antaranya:
- Adanya per berbuatan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pasangan meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Adanya perbuatan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Di sisi lain dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 116 KHI, perceraian dapat terjadi dengan alasan suami melanggar taklik-talak atau peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Oleh sebab itu, hukum cerai saat hamil baik dalam UU Perkawinan, PP 9/1975, KHI, maupun hadis, tidak ada yang mengatur mengenai larangan bercerai saat istri sedang hamil. Dalam hadis shahih Muslim dijelaskan:
“Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan Muslim).
Baca Juga: Latar Belakang Keluarga Soraya Rasyid, Banting Tulang Hidupi Ibu dan Dua Adiknya
Meski demikian, sebelum menggugat cerai pasangan juga harus melakukan komunikasi satu sama lain. Namun, jika kondisinya sudah tidak bisa diperbaiki maka perempuan yang seseorang berhak ajukan cerai meski sedang hamil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Naik Kereta Bukan Sekadar Perjalanan, Kini Stasiun Jadi Lifestyle Space Baru
-
Apa Itu Tapa Bisu? Tradisi yang Dilakukan Setiap Malam 1 Suro
-
Perlukah Pakai Bedak Tabur usai Pakai Cushion? Ini Saran MUA agar Makeup Tahan Lama
-
5 Lip Serum untuk Atasi Bibir Kering dan Pecah-pecah, Bisa Melembapkan dan Mencerahkan
-
Rekam Jejak Said Iqbal, Sang Tokoh Buruh yang Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden
-
Handbody Apa yang Mengandung Kolagen? Ini 5 Pilihan Murah yang Dapat Review Bagus
-
5 Skincare Andalan Asha Assuncao "Terikat Janji" untuk Kulit Sensitif dan Berjerawat
-
Kurangi Emisi Tak Selalu Butuh Teknologi Baru: Pelajaran dari Arsitektur Vernakular di Indonesia
-
3 Maskara Andalan Davina "Terikat Janji" agar Bulu Mata Lentik dan Panjang di Depan Kamera
-
3 Produk Lipstik Andalan Asha Assuncao, Bibir Jadi Plumpy Ala Davina 'Terikat Janji'