Suara.com - Usai membongkar perselingkuhan sang suami dengan artis Soraya Rasyid, Tengku Dewi mengaku mantap akan ceraikan Andrew Andika. Dalam Instagram story yang dibuat di akun Instagram pribadinya, Tengku Dewi tegas sedang memproses perceraiannya dengan Andrew Andika.
"Denger ya, masalah perceraian saya sedang diproses dan itu berproses. Memerlukan waktu apalagi di tengah kondisi saya (emoji hamil)," tulis Tengku Dewi Instagram Story yang dibagikan ulang akun @pembasmi.kehaluan.reall pada Selasa (21/5/2024) tersebut.
Tengku Dewi mengaku mantap ingin ceraikan Andrew Andika karena suaminya itu kerap mengulangi kesalahan yang sama. Sebab hal ini, ia yakin untuk memutuskan hubungannya dengan Andrew Andika.
Meski demikian, kondisi Tengku Dewi saat ini diketahui tengah mengandung anak kedua dari Andrew Andika. Hal ini yang menjadi pertanyaan apakah dirinya boleh untuk bercerai dalam keadaan sedang hamil. Lantas bagaimana hukumnya bercerai jika sedang hamil?
Mengutip Hukum Online, dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan: “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.”
Sementara itu, dalam Pasal 19 PP 9/1975 juga menjelaskan kalau pasangan boleh bercerai jika berbagai alasan yang merusak rumah tangga. Beberapa alasan lain menceraikan pasangan ini di antaranya:
- Adanya per berbuatan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pasangan meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Adanya perbuatan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Di sisi lain dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 116 KHI, perceraian dapat terjadi dengan alasan suami melanggar taklik-talak atau peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Oleh sebab itu, hukum cerai saat hamil baik dalam UU Perkawinan, PP 9/1975, KHI, maupun hadis, tidak ada yang mengatur mengenai larangan bercerai saat istri sedang hamil. Dalam hadis shahih Muslim dijelaskan:
“Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan Muslim).
Baca Juga: Latar Belakang Keluarga Soraya Rasyid, Banting Tulang Hidupi Ibu dan Dua Adiknya
Meski demikian, sebelum menggugat cerai pasangan juga harus melakukan komunikasi satu sama lain. Namun, jika kondisinya sudah tidak bisa diperbaiki maka perempuan yang seseorang berhak ajukan cerai meski sedang hamil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Skin Booster Bakal Jadi Tren Perawatan Kulit Natural yang Paling Dicari
-
5 Ide Kado Hari Guru Nasional 2025, Sederhana tapi Berkesan
-
5 Cushion yang Bagus untuk Usia 40-an, Garis Halus dan Flek Hitam Tersamarkan
-
5 Cushion dengan SPF 50 untuk Aktivitas Outdoor, Lindungi dari Sinar UV
-
Program Penanaman 1.000 Pohon Gaharu Dorong Ekosistem Industri Berbasis Keberlanjutan
-
7 Rekomendasi Serum Retinol untuk Usia 50 Tahun, Samarkan Tanda Penuaan
-
7 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 70 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Tipis
-
Bukan Hanya Tren: Indonesia Pimpin Gerakan 'Slow Fashion' Global di BRICS+ Fashion Summit Moskow
-
5 Rekomendasi Body Lotion Mengandung AHA dan BHA untuk Memutihkan Kulit
-
5 Rekomendasi Lipstik Matte untuk Bibir Kering Usia 40 Tahun ke Atas