Suara.com - Usai membongkar perselingkuhan sang suami dengan artis Soraya Rasyid, Tengku Dewi mengaku mantap akan ceraikan Andrew Andika. Dalam Instagram story yang dibuat di akun Instagram pribadinya, Tengku Dewi tegas sedang memproses perceraiannya dengan Andrew Andika.
"Denger ya, masalah perceraian saya sedang diproses dan itu berproses. Memerlukan waktu apalagi di tengah kondisi saya (emoji hamil)," tulis Tengku Dewi Instagram Story yang dibagikan ulang akun @pembasmi.kehaluan.reall pada Selasa (21/5/2024) tersebut.
Tengku Dewi mengaku mantap ingin ceraikan Andrew Andika karena suaminya itu kerap mengulangi kesalahan yang sama. Sebab hal ini, ia yakin untuk memutuskan hubungannya dengan Andrew Andika.
Meski demikian, kondisi Tengku Dewi saat ini diketahui tengah mengandung anak kedua dari Andrew Andika. Hal ini yang menjadi pertanyaan apakah dirinya boleh untuk bercerai dalam keadaan sedang hamil. Lantas bagaimana hukumnya bercerai jika sedang hamil?
Mengutip Hukum Online, dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan: “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.”
Sementara itu, dalam Pasal 19 PP 9/1975 juga menjelaskan kalau pasangan boleh bercerai jika berbagai alasan yang merusak rumah tangga. Beberapa alasan lain menceraikan pasangan ini di antaranya:
- Adanya per berbuatan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pasangan meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Adanya perbuatan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Di sisi lain dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 116 KHI, perceraian dapat terjadi dengan alasan suami melanggar taklik-talak atau peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Oleh sebab itu, hukum cerai saat hamil baik dalam UU Perkawinan, PP 9/1975, KHI, maupun hadis, tidak ada yang mengatur mengenai larangan bercerai saat istri sedang hamil. Dalam hadis shahih Muslim dijelaskan:
“Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan Muslim).
Baca Juga: Latar Belakang Keluarga Soraya Rasyid, Banting Tulang Hidupi Ibu dan Dua Adiknya
Meski demikian, sebelum menggugat cerai pasangan juga harus melakukan komunikasi satu sama lain. Namun, jika kondisinya sudah tidak bisa diperbaiki maka perempuan yang seseorang berhak ajukan cerai meski sedang hamil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Apakah Restoran Bibi Kelinci Halal? Sajikan Menu Peranakan di Kopitiam 24 Jam di Kemang
-
Sosok Nabilah O'Brien, Owner Bibi Kelinci Jadi Tersangka Usai Lapor Pencurian
-
Ijab Qabul Zakat Fitrah: Bacaan Lengkap Saat Menyerahkan Zakat dan Menerimanya
-
THR untuk Anak Tetangga saat Lebaran 2026 Sebaiknya Berapa? Ini Kisaran Nominalnya
-
IEMF 2026 Dorong Do Good Marketing Jadi Strategi Indonesia Memimpin Ekosistem Bisnis Islam Global
-
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Ratusan Paket Makanan Disalurkan di Muara Baru Jakarta
-
Persiapan Lebaran, Viva Queen Luncurkan Dua Facial Foam untuk Kulit Bersih dan Glowing
-
Ramadan, Imlek hingga Nyepi Bertemu, Ada Festival Lintas Budaya yang Meriah dan Inklusif di Sini
-
Minat Studi ke Inggris Meningkat, Study UK Kenalkan Peluang Pendidikan Global Lewat MRT Jakarta
-
Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya