Suara.com - Pembahasan mengenai tunjangan hari raya (THR) 2026 yang kena pajak menjadi perhatian para pekerja dan pemberi kerja di Indonesia menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H.
THR sendiri merupakan penghasilan tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, ataupun Waisak.
Pemberian THR ini memiliki tujuan untuk membantu pekerja sslam memenuhi kebutuhan selama perayaan keagamaan sekaligus menjadi hak yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Apabila perusahaan telat atau tidak memberi THR untuk pekerjanya maka akan dikenai sanski sesuai aturan yang ada.
Apakah THR Kena Pajak?
Berdasarkan sistem perpajakan Indonesia, THR masuk dalam golongan penghasilan tidak tetap (irregular income). Meskipun tidak diterima per bulan seperti gaji, namun THR tetap termasuk dalam komponen penghasilan karyawan yang akan dikenakan PPh Pasal 21.
Itu artinya, meskipun THR hanya diberikan di hari tertentu, pemerintah tidak mengatur kebijakan terkait pembebasan pajak khusus untuk tahun 2026 ini.
Dengan begitu, THR 2026 karyawan swasta kena pajak PPh 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dasar Hukum Pajak THR 2026
Baca Juga: Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
Pengenaan pajak THR ini sebenarnya tidak diatur di dslam satu regulasi khusus, namun hanya mengacu pada sejumlah aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Adapun regulasi itu antara lain:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 yang mengatur tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang menjelaskan THR termasuk ke dalam objek pemotongan PPh 21 sebagai penghasilan yang tidak tetap.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. PP tersebut mengatur teekait mekanisme perhitungan pajak yang memakai skema tarif baru.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi, yang menggunakan sistem tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh 21.
Hingga kini belum ada regulasi terbaru yang secara eksplisit atau khusus untuk membebaskan THR dari pajak di tahun 2026. Meski beberapa waktu lalu sempat ada usulan dari beberapa pihak untuk memberikan keringanan pajak THR, namun kebijakan itu belum direalisasikan secara resmi. Sehingga otomatis, di mata hukum THR tetap menjadi objek pajak dan akan dipotong PPh 21 saat dibayarkan kepada pekerja.
Mekanisme Perhitungan Pajak
Berita Terkait
-
Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
-
BHR Ojol 2026: Sesuai atau Jauh dari Ekspetasi?
-
Penting! Optimalkan Energi dan Fokus ke Teknik Biohacking di Bulan Ramadan
-
Daya Beli Lesu, Pemerintah Pede Bidik Perputaran Uang Belanja Rp53 T di Ramadan dan Lebaran
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Iktikaf? Panduan Amalan Ibadah di Masjid
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Tips Memilih Hunian Premium, Tak Lagi Sekadar Lokasi Tapi Juga Pengalaman Hidup
-
5 Zodiak yang Bakal Bertemu Cintanya Pada Juni 2026, Anda Salah Satunya?
-
Berapa Harga Tiket Piala Dunia 2026? Ini Daftar Harganya di AS, Meksiko, dan Kanada
-
Jerawat Tak Lagi Hanya Diobati dari Permukaan, Teknologi Laser Kini Sasar Sumber Masalahnya
-
Profil Dr. Timothy Astandu, Orang Indonesia Pertama yang Menjelajahi 197 Negara
-
Terpopuler: Sosok Alexandra Askandar hingga Cara Nonton Piala Dunia 2026 di Indonesia
-
Menggambar dan Mewarnai, Cara Menyenangkan Asah Kreativitas Anak Sejak Dini
-
5 Lip Balm Paling Laris dengan Review Positif untuk Lembapkan Bibir Kering
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas menurut Review dan Harga
-
Fandom Mark Lee Salurkan 5 Hewan Qurban untuk 300 Warga Pelosok Jawa Barat