Suara.com - Pembahasan mengenai tunjangan hari raya (THR) 2026 yang kena pajak menjadi perhatian para pekerja dan pemberi kerja di Indonesia menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H.
THR sendiri merupakan penghasilan tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, ataupun Waisak.
Pemberian THR ini memiliki tujuan untuk membantu pekerja sslam memenuhi kebutuhan selama perayaan keagamaan sekaligus menjadi hak yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Apabila perusahaan telat atau tidak memberi THR untuk pekerjanya maka akan dikenai sanski sesuai aturan yang ada.
Apakah THR Kena Pajak?
Berdasarkan sistem perpajakan Indonesia, THR masuk dalam golongan penghasilan tidak tetap (irregular income). Meskipun tidak diterima per bulan seperti gaji, namun THR tetap termasuk dalam komponen penghasilan karyawan yang akan dikenakan PPh Pasal 21.
Itu artinya, meskipun THR hanya diberikan di hari tertentu, pemerintah tidak mengatur kebijakan terkait pembebasan pajak khusus untuk tahun 2026 ini.
Dengan begitu, THR 2026 karyawan swasta kena pajak PPh 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dasar Hukum Pajak THR 2026
Baca Juga: Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
Pengenaan pajak THR ini sebenarnya tidak diatur di dslam satu regulasi khusus, namun hanya mengacu pada sejumlah aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Adapun regulasi itu antara lain:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 yang mengatur tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang menjelaskan THR termasuk ke dalam objek pemotongan PPh 21 sebagai penghasilan yang tidak tetap.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. PP tersebut mengatur teekait mekanisme perhitungan pajak yang memakai skema tarif baru.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi, yang menggunakan sistem tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh 21.
Hingga kini belum ada regulasi terbaru yang secara eksplisit atau khusus untuk membebaskan THR dari pajak di tahun 2026. Meski beberapa waktu lalu sempat ada usulan dari beberapa pihak untuk memberikan keringanan pajak THR, namun kebijakan itu belum direalisasikan secara resmi. Sehingga otomatis, di mata hukum THR tetap menjadi objek pajak dan akan dipotong PPh 21 saat dibayarkan kepada pekerja.
Mekanisme Perhitungan Pajak
Berita Terkait
-
Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
-
BHR Ojol 2026: Sesuai atau Jauh dari Ekspetasi?
-
Penting! Optimalkan Energi dan Fokus ke Teknik Biohacking di Bulan Ramadan
-
Daya Beli Lesu, Pemerintah Pede Bidik Perputaran Uang Belanja Rp53 T di Ramadan dan Lebaran
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Iktikaf? Panduan Amalan Ibadah di Masjid
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Area Pencarian 5 Jurnalis Hilang Menuju Anak Krakatau Diperluas hingga Perairan Lampung
-
Macam-Macam Bedak Viva dan Kegunaannya, Harganya Mulai Rp3 Ribuan Saja
-
Utang Rp1,6 Triliun Lunas, Sidang Korupsi Eks Pejabat BRI Tetap Berlanjut: Apa Alasannya?
-
Review Chronovisor: Saat Kebenaran dan Teori Konspirasi Sulit Dibedakan
-
Gudang Garam Raup Laba Rp2,9 Triliun Meski Pendapatan Anjlok 7,2 Persen
-
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pati Meluas, Tiga Sekolah Terdampak
-
Sunscreen Skintific Apakah Ada di Indomaret? Ini 2 Jenis yang Tersedia
-
Bersih-bersih Lapas Cipinang, Puluhan Napi Kelas Kakap Dipindah ke Nusakambangan
-
Feng Shui Kamar Mandi di Lantai 2 Atas Dapur, Benarkah Tidak Baik?
-
Omon-omon Donald Trump: Saya Kasih Rp80 Juta Per Orang Syaratnya Republik Menang Pemilu