Suara.com - Baru beberapa hari Presiden Joko Widodo menetapkan aturan baru tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), berbagai kritikan dari publik langsung bermunculan. Sebab aturan tersebut mengharuskan pemotongan gaji seluruh pekerja sebesar 3 persen setiap bulan.
Meski besaran 3 persen tersebut nantinya terbagi menjadi 2,5 persen dari gaji pokok pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan, ketetapan itu dinilai tetap memberatkan. Chitra (29), warga Bekasi menyatakan kalau potongan 2,5 persen termasuk nominal yang besar.
"Lumayan gede 2,5 persen karena tiap orang juga kebutuhannya beda-beda. Dengan nilai yang sama dia bisa pakai buat dana darurat," ujar Chitra saat dihubungi oleh Suara.com.
Hal serupa juga dikatakan oleh Reza (34), seorang karyawan swasta di Jakarta. Terlebih, manfaat dari Tapera tidak bisa dirasakan oleh seluruh peserta yang gajinya dipotong setiap bulan. Sebab, ada syarat tertentu lagi bagi penerima manfaat program Tapera.
Hal itu tertulis dalam Pasal 38 ayat 1b dan 1c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur bahwa syarat pekerja yang akan mendapatkan manfaat Tapera ialah yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah.
Kemudian pada Pasal 39 ayat 2c dikatakan bahwa pemberian manfaat berdasarkan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah yang dinilai oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
"Jadi pekerja swasta kaya saya sudah punya rumah gak dapat manfaatnya secara langsung. Buat apa kami dipotong 2,5 persen setiap bulan untuk biayai subsidi rumah orang lain yang harusnya jadi tanggungan negara? Kenapa rakyat harus ikut patungan?" tutur Reza.
Dia secara tegas menyatakan program Tapera sebenarnya tidak perlu. Sebab, menurutnya, adanya KPR subsidi sudah cukup membantu masyarakat untuk menjangkau harga rumah. Sementara, memotong gaji pekerja setiap bulan justru dirasa seperti sebuah paksaan.
"Tidak perlu (ada Tapera), hapus aja please pemerintah jangan potong-potong lagi uang kami yang tidak seberapa. KPR subsidi aja, karena itu sifatnya tidak wajib, kalau yang merasa butuh bisa ambil, kalau yang sudah punya rumah gak perlu. Sementara Tapera ini kan pungutan dan semuanya wajib," imbuhnya.
Baca Juga: Beda Nasib Saat Kritik Tapera, Intip Pendidikan Kiky Saputri dan Soleh Solihun
Kalaupun Pemerintah bersikeras menjalankan program Tapera, saran dari Chitra, kepesertaan sebaiknya dibuat lebih spesifik untuk masyarakat yang memang berencana membeli rumah.
"Prefer kalau Tapera ditawarin untuk karyawan yang memang udah berkeluarga dan punya rencana bangun rumah sendiri," ujarnya.
Perempuan yang juga karyawan di perusahaan swasta di Jakarta itu menilai kalau tujuan dari Tapera sebenarnya jelas. Hanya sasarannya terlalu melebar.
Dikutip dari situs resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) disebutkan bahwa tujuan dari program ini ialah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Alhasil, potongan gaji yang wajib setiap bulan bagi seluruh pekerja jadi dirasa seperti sebuah 'paksaan' dari pemerintah. Reza mengatakan kalau masyarakat memang perlu dibantu oleh pemerintah untuk diberi kemudahan agar bisa membeli rumah. Tapi bukan berarti dipaksa menabung untuk rumah yang belum ada bangunannya.
"Solusinya mungkin seperti beberapa kebijakan yang dilakukan beberapa Pemda, dibikin dulu rumahnya nanti masyarakat yang mau beli rumah itu dikasih bunga ringan. Itu lebih baik daripada kita harus nabung dulu baru beli kemudian. Jadi sama kolektifnya tetap bayar juga secara cicil ke pemerintah," sarannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
7 Parfum Mirip Chanel Coco Mademoiselle Versi Murah tapi Wanginya Mewah
-
4 Langkah Pertolongan Pertama Jika Kena Air Keras, Antisipasi dari Kasus Andrie Yunus
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya
-
Promo Kue Kering Holland Bakery, Cocok untuk Hampers atau Hidangan Lebaran Premium
-
20 Link CTTV Tol Real-time untuk Pantau Arus Mudik Lebaran 2026
-
Panduan Lengkap Larangan saat Nyepi di Bali, Wisatawan Perlu Tahu
-
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
-
7 Ide Bekal Mudik Tahan Lama Anti Basi tanpa Pengawet
-
Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
-
Resep Nastar Wisman Terigu 1 Kg, Kue Lebaran Premium Aroma Lebih Harum