Suara.com - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh mantan istrinya, AW, atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkap bahwa laporan itu telah diterima dan naik ke tahap penyidikan. Tiko Aryawardhana pun kini harus bersiap dengan ancaman hukuman kasus peggelapan uang perusahaan.
Kuasa hukum AW, Leo Siregar, menjelaskam dugaan penggelapan uang senilai miliaran itu bermula ketika kliennya dan Tiko sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015. Perusahaan itu diberi nama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Kala itu, AW menduduki jabatan sebagai komisaris di perusahaan, sementara Tiko menjadi direktur. Akan tetapi, menurut Leo, semua modal pendirian perusahaan bersumber dari kliennya.
Seiring berjalannya waktu, AW bersikap pasif dan tidak banyak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Hal itu diduga menjadikan Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengelola perusahaan, termasuk dalam urusan keuangan.
Situasi inilah yang kemudian jadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan yang merugikan. Kecurigaan itu muncul saat AW mendapat informasi dari Tiko bahwa perusahaan mereka harus tutup pada tahun 2019. Dugaan penggelapan ini disebut semakin kuat pada 2021 lalu.
AW, kata Leo, menemukan dua dokumen P&L (profit and loss) yang dinilai janggal. Ketika dua dokumen dibandingkan, AW pun menemukan dugaan laporan dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang valid. AW lantas melakukan audit investigasi dan menemukan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya.
Akan tetapi, klaim kerugian Rp6,9 miliar dari pengacara AW itu kemudian diklarifikasi pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkap besarannya tidak mencapai Rp6,9 miliar.
Jumlah terbaru ini ditemukan usai polisi memeriksa lima saksi dan melaksanakan audit eksternal hingga mengungkap besaran kerugian yang dialami oleh korban dalam perkara ini. Meski demikian, polisi belum mengatakan berapa jumlah yang sebenarnya.
Atas laporan AW ini, Tiko Aryawardhana bisa terancam hukuman penjara. Lantas pasal apa yang bisa menjeratnya?
Ancaman Hukuman Kasus Penggelapan Uang Perusahaan
Penggelapan uang adalah suatu tindakan curang atau tidak jujur dengan cara menyembunyikan dana maupun harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan si pemilik barang dengan tujuan utama untuk mengalih kepemilikan, pencurian, menguasai hingga digunakan untuk tujuan tertentu lainnya.
Adapun ancaman hukuman kasus penggelapan uang perusahaan seperti yang sedang dialami suami BCL ini telah diatur pada pasal penggelapan dana dalam buku II Bab XXIV kitab undang-undang hukum pidana dengan judul “penggelapan”.
Diantaranya yakni pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penggelapan dana perusahaan. Disebutkan bahwa pelaku penggelapan uang dalam sebuah jabatan di perusahaan bisa diancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun.
Mengingat bahwa tindakan pidana penggelapan ini sudah diatur pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka jelas jika proses hukum kepada pelaku tidak bisa dihentikan meski kedua belah pihak sudah membuat perdamaian. Sehingga dapat dikatakan bahwa tindakan kejahatan itu termasuk ke dalam hukum pidana dan bukan termasuk hukum perdata penggelapan dana.
Nah, itulah ancaman hukuman kasus peggelapan uang perusahaan yang sedang dihadapi suami BCL, Tiko Aryawardhana. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Berpeluang Jadi Tersangka, Tiko Aryawardhana Suami BCL Minta Audit Ulang Keuangan Perusahaan
-
Arina Winarto Anak Siapa? Bergelimang Harta Bangun Perusahaan Bareng Tiko Aryawardhana Berujung Dikhianati
-
BCL vs Arina Winarto: Adu Harta Istri vs Mantan Istri Tiko Aryawardhana, Siapa Lebih Tajir?
-
Kenapa Tiko Aryawardhana Baru Dilaporkan Sekarang? Ini Kronologi Bangkrutnya Usaha Mantan Istri
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Tips Liburan Hemat dan Seru Bersama Keluarga di Resor Mewah Macau
-
Liburan Sekolah Makin Seru! Intip Keseruan Dunia 'Minions & Monsters' yang Hadir di Jakarta
-
Sumur Bor Kedalaman 20 Meter Pakai Pompa Air Apa? Segini Biaya yang Perlu Kamu Siapkan
-
Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Kenapa Cushion Cepat Oksidasi? Ini Penyebab dan 3 Rekomendasi untuk Makeup Anti Kusam
-
6 Shio yang Gampang Dapat Keberuntungan, Anak Emas Alam Semesta
-
4 Lipstik Wardah di Alfamart dengan Formula Transferproof hingga Foodproof
-
Apakah Sunscreen Wardah Boleh untuk Anak? Ini Batasan Usia dan 3 Rekomendasi Produknya
-
6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
-
Bedak Two Way Cake yang Bisa Menutupi Flek Hitam, Ini 5 Pilihan Terbaik dari Harga Termurah