Suara.com - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh mantan istrinya, AW, atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkap bahwa laporan itu telah diterima dan naik ke tahap penyidikan. Tiko Aryawardhana pun kini harus bersiap dengan ancaman hukuman kasus peggelapan uang perusahaan.
Kuasa hukum AW, Leo Siregar, menjelaskam dugaan penggelapan uang senilai miliaran itu bermula ketika kliennya dan Tiko sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015. Perusahaan itu diberi nama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Kala itu, AW menduduki jabatan sebagai komisaris di perusahaan, sementara Tiko menjadi direktur. Akan tetapi, menurut Leo, semua modal pendirian perusahaan bersumber dari kliennya.
Seiring berjalannya waktu, AW bersikap pasif dan tidak banyak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Hal itu diduga menjadikan Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengelola perusahaan, termasuk dalam urusan keuangan.
Situasi inilah yang kemudian jadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan yang merugikan. Kecurigaan itu muncul saat AW mendapat informasi dari Tiko bahwa perusahaan mereka harus tutup pada tahun 2019. Dugaan penggelapan ini disebut semakin kuat pada 2021 lalu.
AW, kata Leo, menemukan dua dokumen P&L (profit and loss) yang dinilai janggal. Ketika dua dokumen dibandingkan, AW pun menemukan dugaan laporan dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang valid. AW lantas melakukan audit investigasi dan menemukan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya.
Akan tetapi, klaim kerugian Rp6,9 miliar dari pengacara AW itu kemudian diklarifikasi pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkap besarannya tidak mencapai Rp6,9 miliar.
Jumlah terbaru ini ditemukan usai polisi memeriksa lima saksi dan melaksanakan audit eksternal hingga mengungkap besaran kerugian yang dialami oleh korban dalam perkara ini. Meski demikian, polisi belum mengatakan berapa jumlah yang sebenarnya.
Atas laporan AW ini, Tiko Aryawardhana bisa terancam hukuman penjara. Lantas pasal apa yang bisa menjeratnya?
Ancaman Hukuman Kasus Penggelapan Uang Perusahaan
Penggelapan uang adalah suatu tindakan curang atau tidak jujur dengan cara menyembunyikan dana maupun harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan si pemilik barang dengan tujuan utama untuk mengalih kepemilikan, pencurian, menguasai hingga digunakan untuk tujuan tertentu lainnya.
Adapun ancaman hukuman kasus penggelapan uang perusahaan seperti yang sedang dialami suami BCL ini telah diatur pada pasal penggelapan dana dalam buku II Bab XXIV kitab undang-undang hukum pidana dengan judul “penggelapan”.
Diantaranya yakni pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penggelapan dana perusahaan. Disebutkan bahwa pelaku penggelapan uang dalam sebuah jabatan di perusahaan bisa diancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun.
Mengingat bahwa tindakan pidana penggelapan ini sudah diatur pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka jelas jika proses hukum kepada pelaku tidak bisa dihentikan meski kedua belah pihak sudah membuat perdamaian. Sehingga dapat dikatakan bahwa tindakan kejahatan itu termasuk ke dalam hukum pidana dan bukan termasuk hukum perdata penggelapan dana.
Nah, itulah ancaman hukuman kasus peggelapan uang perusahaan yang sedang dihadapi suami BCL, Tiko Aryawardhana. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Berpeluang Jadi Tersangka, Tiko Aryawardhana Suami BCL Minta Audit Ulang Keuangan Perusahaan
-
Arina Winarto Anak Siapa? Bergelimang Harta Bangun Perusahaan Bareng Tiko Aryawardhana Berujung Dikhianati
-
BCL vs Arina Winarto: Adu Harta Istri vs Mantan Istri Tiko Aryawardhana, Siapa Lebih Tajir?
-
Kenapa Tiko Aryawardhana Baru Dilaporkan Sekarang? Ini Kronologi Bangkrutnya Usaha Mantan Istri
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Cara Baru Traveling: Mengapa AI Kini Jadi Travel Agent Pribadi Anda?
-
Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam
-
5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci
-
Di Tengah Tantangan Industri Herbal, Produk Lokal Mulai Perluas Pasar hingga Internasional
-
5 Lip Cream Lokal Alternatif Tom Ford Liquid Lip Luxe Matte: Transferproof, Awet hingga 14 Jam
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
6 Basic Skincare Malam untuk Pemula, Simpel tapi Penting untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat
-
Bedak Sudah Mengandung SPF, Perlukah Pakai Sunscreen?
-
Mengenal Lululemon, Tas Premium yang Dicuri di Bandara Soetta sampai Rugi Miliaran
-
4 Sunscreen Lokal Alternatif La Roche Posay Anthelios UVMune 400, Murah dan Anti White Cast