Suara.com - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh mantan istrinya, AW, atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkap bahwa laporan itu telah diterima dan naik ke tahap penyidikan. Tiko Aryawardhana pun kini harus bersiap dengan ancaman hukuman kasus peggelapan uang perusahaan.
Kuasa hukum AW, Leo Siregar, menjelaskam dugaan penggelapan uang senilai miliaran itu bermula ketika kliennya dan Tiko sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015. Perusahaan itu diberi nama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Kala itu, AW menduduki jabatan sebagai komisaris di perusahaan, sementara Tiko menjadi direktur. Akan tetapi, menurut Leo, semua modal pendirian perusahaan bersumber dari kliennya.
Seiring berjalannya waktu, AW bersikap pasif dan tidak banyak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Hal itu diduga menjadikan Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengelola perusahaan, termasuk dalam urusan keuangan.
Situasi inilah yang kemudian jadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan yang merugikan. Kecurigaan itu muncul saat AW mendapat informasi dari Tiko bahwa perusahaan mereka harus tutup pada tahun 2019. Dugaan penggelapan ini disebut semakin kuat pada 2021 lalu.
AW, kata Leo, menemukan dua dokumen P&L (profit and loss) yang dinilai janggal. Ketika dua dokumen dibandingkan, AW pun menemukan dugaan laporan dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang valid. AW lantas melakukan audit investigasi dan menemukan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya.
Akan tetapi, klaim kerugian Rp6,9 miliar dari pengacara AW itu kemudian diklarifikasi pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkap besarannya tidak mencapai Rp6,9 miliar.
Jumlah terbaru ini ditemukan usai polisi memeriksa lima saksi dan melaksanakan audit eksternal hingga mengungkap besaran kerugian yang dialami oleh korban dalam perkara ini. Meski demikian, polisi belum mengatakan berapa jumlah yang sebenarnya.
Atas laporan AW ini, Tiko Aryawardhana bisa terancam hukuman penjara. Lantas pasal apa yang bisa menjeratnya?
Ancaman Hukuman Kasus Penggelapan Uang Perusahaan
Penggelapan uang adalah suatu tindakan curang atau tidak jujur dengan cara menyembunyikan dana maupun harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan si pemilik barang dengan tujuan utama untuk mengalih kepemilikan, pencurian, menguasai hingga digunakan untuk tujuan tertentu lainnya.
Adapun ancaman hukuman kasus penggelapan uang perusahaan seperti yang sedang dialami suami BCL ini telah diatur pada pasal penggelapan dana dalam buku II Bab XXIV kitab undang-undang hukum pidana dengan judul “penggelapan”.
Diantaranya yakni pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penggelapan dana perusahaan. Disebutkan bahwa pelaku penggelapan uang dalam sebuah jabatan di perusahaan bisa diancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun.
Mengingat bahwa tindakan pidana penggelapan ini sudah diatur pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka jelas jika proses hukum kepada pelaku tidak bisa dihentikan meski kedua belah pihak sudah membuat perdamaian. Sehingga dapat dikatakan bahwa tindakan kejahatan itu termasuk ke dalam hukum pidana dan bukan termasuk hukum perdata penggelapan dana.
Nah, itulah ancaman hukuman kasus peggelapan uang perusahaan yang sedang dihadapi suami BCL, Tiko Aryawardhana. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Berpeluang Jadi Tersangka, Tiko Aryawardhana Suami BCL Minta Audit Ulang Keuangan Perusahaan
-
Arina Winarto Anak Siapa? Bergelimang Harta Bangun Perusahaan Bareng Tiko Aryawardhana Berujung Dikhianati
-
BCL vs Arina Winarto: Adu Harta Istri vs Mantan Istri Tiko Aryawardhana, Siapa Lebih Tajir?
-
Kenapa Tiko Aryawardhana Baru Dilaporkan Sekarang? Ini Kronologi Bangkrutnya Usaha Mantan Istri
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Tema dan Link Downlod Logo Resmi Hari Pahlawn 2025, Lengkap dengan Makna dan Filosofinya
-
10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
-
6 Rekomendasi Serum Retinol untuk Pekerja Malam, Lawan Penuaan Meski Kurang Tidur
-
Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Pakai Barcode, Pastikan Produkmu Aman dan Asli!
-
8 Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Temuan BPOM: Dari Merkuri hingga Pewarna Karsinogenik
-
Apakah Sunscreen Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Rekomendasi yang Punya Kandungan Pencerah
-
BPOM Larang 2 Produk Pinkflash Mengandung Pewarna K10 dan Acid Orange, Ini Bahayanya untuk Kesehatan
-
Hari Pahlawan 2025 Jatuh pada Hari Senin, Siswa Libur atau Tidak? Cek Aturan Resminya
-
Kulitmu Masih Muda, Jangan Dibebani! Begini Panduan Skincare Anti Ribet ala Dokter
-
Perjalanan Karier Gubernur Riau Abdul Wahid: Dulu Jadi Cleaning Service, Kini Kena OTT