Suara.com - Hari Raya Idul Adha 2024 tinggal menghitung hari, banyak masyarakat yang mulai memilih hewan kurban. Tapi sudah tahu belum sih ada beberapa tanda hewan yang tidak boleh dijadikan kurban loh. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada Sabtu 8 Juni 2024, artinya hari raya Idul Adha 1445 H akan jatuh pada Senin 17 Juni 2024.
"Berdasarkan hisab posisi hilal wilayah Indonesia yang sudah masuk kriteria MABIMS, serta adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Zulhijjah tahun 1445 Hijriyah jatuh pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024, dan hari raya Idul Adha jatuh pada Senin, tanggal 17 Juni 2024," kata wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki di Jakarta, Jumat 7 Juni 2024.
Saat Hari Raya Idul Adha berlangsung di Tanah Air dengan cara menyembelih hewan kurban, para jemaah haji di Tanah Suci akan melaksanakan ritual lempar Jumrah Aqabah setelah wukuf di Arafah.
Kegiatan lempar jumrah berupa melempar tujuh batu ke tiang ini ditujukan untuk mengenang peristiwa besar, di mana tiang melambangkan setan yang mencoba menggoda Nabi Ibrahim.
Nah, sebelum menyembelih hewan kurban, masyarakat juga perlu memahami cara pilih hewan kurban yang tepat. Ini karena ada beberapa tanda pada hewan kurban yang tidak boleh untuk dikurbankan, di antaranya sebagai berikut mengutip NU Online, Sabtu (8/6/2024).
1. Hewan yang buta salah satu matanya.
2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
3. Hewan yang sakit, seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
Baca Juga: Tok! Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Senin, 17 Juni 2024
5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya, sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berqurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.
Keenam tanda di atas dipaksakan untuk dikurbankan, maka ibadah kurban yang sudah diniatkan dianggap tidak sah. Ini karena hewan kurban setidaknya harus memenuhi dua syarat, yakni hewan ternak berupa kambing, unta, sapi, atau domba.
Syarat selanjutnya yakni hewan kurban usianya sudah mencukupi, seperti unta yang harus berusia lebih dari lima tahun, lalu sapi berusia lebih dari dua tahun. Sedangkan kambing atau domba berusia lebih dari setahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung Hari Ini 1 Januari 2026, Hoki di Awal Tahun Kuda Api!
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Selevel Docmart: Harga Lebih Bersahabat, Kualitas Tak Kalah
-
3 Zodiak Paling Beruntung Sepanjang 2026, Karier dan Cinta Dalam Genggaman
-
Hidup Makin Digital, Layanan Antar Barang Ikut Berubah Lebih Personal
-
5 Rekomendasi Krim untuk Mengurangi Kerutan, Harga Terjangkau Mulai Rp15 Ribuan
-
Menuju 2026, Clara Hsu Soroti 4 Sinyal Penting yang Tak Boleh Diabaikan Para Pemimpin
-
26 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 untuk Customer, Menjaga Loyalitas dan Relasi Bisnis
-
5 Serum Retinol Lokal untuk Ibu Rumah Tangga, Efektif Atasi Tanda Penuaan
-
5 Sepatu Skechers yang Diskon 50% di Sports Station, Tahun Baru Gaya Baru
-
4 Pilihan Cushion dengan Hasil Akhir Glowing, Samarkan Ketidaksempurnaan Kulit