Suara.com - Hari Raya Idul Adha 2024 tinggal menghitung hari, banyak masyarakat yang mulai memilih hewan kurban. Tapi sudah tahu belum sih ada beberapa tanda hewan yang tidak boleh dijadikan kurban loh. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada Sabtu 8 Juni 2024, artinya hari raya Idul Adha 1445 H akan jatuh pada Senin 17 Juni 2024.
"Berdasarkan hisab posisi hilal wilayah Indonesia yang sudah masuk kriteria MABIMS, serta adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Zulhijjah tahun 1445 Hijriyah jatuh pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024, dan hari raya Idul Adha jatuh pada Senin, tanggal 17 Juni 2024," kata wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki di Jakarta, Jumat 7 Juni 2024.
Saat Hari Raya Idul Adha berlangsung di Tanah Air dengan cara menyembelih hewan kurban, para jemaah haji di Tanah Suci akan melaksanakan ritual lempar Jumrah Aqabah setelah wukuf di Arafah.
Kegiatan lempar jumrah berupa melempar tujuh batu ke tiang ini ditujukan untuk mengenang peristiwa besar, di mana tiang melambangkan setan yang mencoba menggoda Nabi Ibrahim.
Nah, sebelum menyembelih hewan kurban, masyarakat juga perlu memahami cara pilih hewan kurban yang tepat. Ini karena ada beberapa tanda pada hewan kurban yang tidak boleh untuk dikurbankan, di antaranya sebagai berikut mengutip NU Online, Sabtu (8/6/2024).
1. Hewan yang buta salah satu matanya.
2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
3. Hewan yang sakit, seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
Baca Juga: Tok! Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Senin, 17 Juni 2024
5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya, sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berqurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.
Keenam tanda di atas dipaksakan untuk dikurbankan, maka ibadah kurban yang sudah diniatkan dianggap tidak sah. Ini karena hewan kurban setidaknya harus memenuhi dua syarat, yakni hewan ternak berupa kambing, unta, sapi, atau domba.
Syarat selanjutnya yakni hewan kurban usianya sudah mencukupi, seperti unta yang harus berusia lebih dari lima tahun, lalu sapi berusia lebih dari dua tahun. Sedangkan kambing atau domba berusia lebih dari setahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari yang Empuk dan Ringan untuk Pemula
-
Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Kemendikdasmen, Versi Berwarna dan Hitam-Putih
-
5 Rekomendasi Warna Lipstik untuk Bibir Pucat agar Tampak Lebih Segar
-
Promo Superindo Hari Ini: Katalog Diskon Terbaru 14-16 November 2025 Minyak hingga Popok
-
Beda Silsilah Keluarga Gusti Purbaya vs KGPH Mangkubumi, Siapa Pantas Jadi Raja Solo?
-
Tema dan Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Versi Kemenag: Format PNG, JPG dan PDF
-
5 Rekomendasi Cat Rambut untuk Hempaskan Uban Usia 50 Tahun ke Atas
-
4 Adu Potret Gusti Purbaya vs KGPH Mangkubumi: Rebutan Jadi Raja Solo PB XIV
-
5 Rekomendasi Sampo Terbaik untuk Kulit Kepala Dermatitis Seboroik
-
Diam-diam Berjuang Keras, 5 Shio Diprediksi Hoki Besar di Akhir 2025