Suara.com - Hari Raya Idul Adha 2024 tinggal menghitung hari, banyak masyarakat yang mulai memilih hewan kurban. Tapi sudah tahu belum sih ada beberapa tanda hewan yang tidak boleh dijadikan kurban loh. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada Sabtu 8 Juni 2024, artinya hari raya Idul Adha 1445 H akan jatuh pada Senin 17 Juni 2024.
"Berdasarkan hisab posisi hilal wilayah Indonesia yang sudah masuk kriteria MABIMS, serta adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Zulhijjah tahun 1445 Hijriyah jatuh pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024, dan hari raya Idul Adha jatuh pada Senin, tanggal 17 Juni 2024," kata wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki di Jakarta, Jumat 7 Juni 2024.
Saat Hari Raya Idul Adha berlangsung di Tanah Air dengan cara menyembelih hewan kurban, para jemaah haji di Tanah Suci akan melaksanakan ritual lempar Jumrah Aqabah setelah wukuf di Arafah.
Kegiatan lempar jumrah berupa melempar tujuh batu ke tiang ini ditujukan untuk mengenang peristiwa besar, di mana tiang melambangkan setan yang mencoba menggoda Nabi Ibrahim.
Nah, sebelum menyembelih hewan kurban, masyarakat juga perlu memahami cara pilih hewan kurban yang tepat. Ini karena ada beberapa tanda pada hewan kurban yang tidak boleh untuk dikurbankan, di antaranya sebagai berikut mengutip NU Online, Sabtu (8/6/2024).
1. Hewan yang buta salah satu matanya.
2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
3. Hewan yang sakit, seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
Baca Juga: Tok! Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Senin, 17 Juni 2024
5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya, sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berqurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.
Keenam tanda di atas dipaksakan untuk dikurbankan, maka ibadah kurban yang sudah diniatkan dianggap tidak sah. Ini karena hewan kurban setidaknya harus memenuhi dua syarat, yakni hewan ternak berupa kambing, unta, sapi, atau domba.
Syarat selanjutnya yakni hewan kurban usianya sudah mencukupi, seperti unta yang harus berusia lebih dari lima tahun, lalu sapi berusia lebih dari dua tahun. Sedangkan kambing atau domba berusia lebih dari setahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Keajaiban Musim Gugur Colorado: Petualangan Kereta Api yang Memukau Hati!
-
Decluttering Mission 2025, Astra Motor Yogyakarta Ajak Anak SMK 'Beresin' Lemari Jadi Cuan
-
Inovasi Dunia Skincare: Tren Riasan dan Fokus pada Perawatan Pria
-
8 Cara Jitu Bedakan Sepatu Vans Asli dan KW, Jangan Sampai Ketipu!
-
Zulhas Sebut Udang Terpapar Radioaktif Masih Aman Dikonsumsi, Padahal Ini Bahayanya...
-
Onitsuka Tiger Made in Indonesia Apakah Ori? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tepuk Sakinah Wajib atau Tidak? Simak Penjelasan Pihak KUA
-
Apa Itu Cesium-137? Zat Radioaktif yang Ditemukan di Udang Cikande
-
Intip Jumlah Kekayaan Dedi Mulyadi, Dapat Peringatan dari Prabowo saat Akad Massal KPR
-
Kahiyang Ayu Lulusan Apa? Gerak-gerik hingga Isi Pidatonya Jadi Sorotan