Suara.com - Pilkada 2024 sebentar lagi akan tiba. Untuk melancarkan jalannya Pilkada, maka disediakan pantarlih. Lantas, berapa gaji pantarlih dan apakah bisa jadi KPPS? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa pantarlih merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Baik Pantarlih maupun KPPS disiapkan oleh KPU untuk melancarkan Pilkada 2024. Untuk pantarlih ini dilaksanakan sebelum jalannya Pilkada, sedangkan KPPS berlangsung saat berlangsungnya Pilkada.
Nah yang jadi pertanyaan, berapa gaji pantarlih dan apakah bisa jadi KPPS? Untuk mengetahui, mari simak penjelasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Besaran Gaji Pantarlih
Berdasarkan keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) No 472 Th 2022, bersaran gaji Pantarlih untuk Pilkada 2024 yaitu per bulan Rp 1 juta per orang. Adapun masa kerja pantarlih berlangsung 1 bulan yakni dari tanggal 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.
Untuk pencairan gaji Pantarlih ini diperkirakan akan dilakukan setelah masa kerjanya berakhir, yakni tanggal 25 Juli 2024. Namun pemberian gaji juga kadang diberikan beberapa hari setelah masa kerja Pantarlih berakhir.
Pantarlih Apakah Bisa Jadi KPPS?
Pantarlih tidak bisa jadi anggota KPPS, begitu juga sebaliknya. Pasalnya, kedua panitia ini mempunyai perbedaan kedudukan, tugas, wewenang, dan fungsi. Adapun Pantarlih ini badan yang dibentuk oleh PPS untuk membantu KPU di Pemilu.
Sedangkan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ini merupakan panitia yang tugasnya menyampaikan surat pengumutan suara. Selain itu, KPPS juga tidak terdistribusi langsung dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Untuk jumlah Pantarlih di satu TPS umumnya hanya 1 orang. Sedangkan jumlah KPPS di satu TPS terdiri dari 7 orang, yang mana salah satunya ditugaskan sebagai ketua. Anggota Pantarlih biasanya ditugaskan di TPS yang dekat dengan domisilinya.
Mengenai honor, berdasarkan Surat Keputusan dari Menkeu (Menteri Keuangan) Nomor S-647/MK.02/2022, baik Pantarlih dan KPPS ini memiliki besaran honor yang berbeda. Untuk gaji KPPS yaitu Rp900.000 untuk ketua dan Rp850.000 untuk anggota.
Baca Juga: Punya 12 Anak, Intip Gaji Elon Musk untuk Nafkahi Keluarga
Sebagai informasi tambahan, pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024. Untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara berlangsung pada 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024
Demikian penjelasan mengenai gaji pantarlih dan apakah bisa jadi KPPS lengkap dengan informasi jadwal pelaksanaan Pilkada 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Lokal Kunticore, Wangi Semerbak Bunga yang Tahan Lama
-
Tren Baru Gaya Hidup Urban: Olahraga Santai Penuh Warna, Dorong Kebersamaan
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Senyaman Asics Gel Kayano, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Tren Dapur Masa Kini: Kenapa Keluarga Muda Kini Lebih Memilih Alat Masak Digital?
-
Benarkah Jin Dasim Sebabkan Perceraian? Ini Faktanya Menurut Literatur Islam
-
Profil Chef Karen Carlotta Pengganti Chef Renatta di MCI Season 15, Dijuluki Queen of Cake
-
Atalia Gugat Ridwan Kamil, Ini 8 Alasan Syar'i yang Membuat Istri Boleh Minta Cerai
-
7 Tanda Wedding Organizer Red Flag, Calon Pengantin Harus Waspada
-
5 Serum Penumbuh Rambut Ampuh dan Aman, Harga Mulai dari Rp40 Ribuan!
-
Apa Saja 4 Jenis Perceraian dalam Islam? Tak Cuma Cerai Talak