Suara.com - Seorang perempuan di Selandia Baru mencoba menggugat mantan pacarnya ke pengadilan karena gagal mengantarnya ke bandara tepat waktu. Ini membuatnya ketinggalan penerbangan dan mengeluarkan biaya tambahan.
Berdasarkan dokumen dari Pengadilan Sengketa Selandia Baru, perempuan tersebut meminta pacarnya yang sudah berhubungan selama enam setengah tahun untuk mengantarnya ke bandara sebelum pergi ke konser bersama beberapa teman.
Pria tersebut juga setuju untuk tinggal di rumahnya dan merawat anjing-anjingnya, tetapi kemudian gagal memenuhi semua janji tersebut. Hal itu membuatnya ketinggalan pesawat dan harus mengeluarkan biaya tak terduga seperti biaya antar-jemput bandara dan penitipan anjing.
Dia mengajukan klaim ke pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi dari mantan pacarnya. Pada hari penerbangan, pacarnya seharusnya menjemputnya antara pukul 10:00 dan 10:15, tetapi tidak muncul dan tidak menjawab telepon.
Akibatnya, dia ketinggalan pesawat, meskipun berhasil melanjutkan perjalanan. Setelah liburan, dia memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban mantan pacarnya di Pengadilan Sengketa yang dianggap "lebih cepat, lebih murah, dan kurang formal dibandingkan pengadilan biasa."
Perempuan tersebut, yang hanya disebut inisial CL, mengatakan kepada pengadilan bahwa mantan pacarnya melanggar "kontrak verbal" dengan dia. Namun, pengadilan mempertanyakan apakah memang ada kontrak yang sah antara keduanya. Akhirnya, Pengadilan Sengketa menolak klaim perempuan tersebut, menyatakan bahwa mantan pacarnya (HG) tidak memiliki kewajiban hukum untuk menepati janji tersebut.
“Mitra, teman, dan kolega sering membuat perjanjian sosial, namun hal tersebut jarang dapat ditegakkan secara hukum kecuali ada niat yang jelas untuk terikat pada janji tersebut,” kata arbiter pengadilan, Krysia Cowie.
“Ketika seorang teman gagal menepati janjinya, pihak lain mungkin menderita kerugian finansial, tetapi kompensasi atas kerugian tersebut tidak selalu dapat diberikan. Karena kesepakatan ini dibuat dalam konteks persahabatan, CL belum menunjukkan bahwa dia berhak atas tuntutannya, sehingga klaimnya ditolak.”
Baca Juga: Gelombang Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Dimulai Jumat Malam, Tercatat Ada 4 Kloter
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Soroti 'Privilese' Eks Jampidsus, Legislator NasDem: Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Berbeda!
-
Kris Dayanti Sabet Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Buktikan Usia Bukan Halangan
-
Film La La Land Rayakan Anniversary 10 Tahun, Poster Terbaru Jadi Sorotan
-
PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Tersangka Tak Pakai Rompi Pink-Borgol
-
Toprak Razgatlioglu Masih Terpuruk sampai Paruh Musim MotoGP, Salah Jalan?
-
PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol
-
Ferris Wheel at Night: Misteri Pembunuhan dan Wajah Kelam Kehidupan Elite
-
Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian
-
Inovasi Kesehatan RI Dobrak Pasar Taiwan, Raup Transaksi Rp34 Miliar!
-
Link Resmi Login Sulingjar 2026, Cara Lengkap Mengisi dan Mengirim Jawaban