Suara.com - Seorang perempuan di Selandia Baru mencoba menggugat mantan pacarnya ke pengadilan karena gagal mengantarnya ke bandara tepat waktu. Ini membuatnya ketinggalan penerbangan dan mengeluarkan biaya tambahan.
Berdasarkan dokumen dari Pengadilan Sengketa Selandia Baru, perempuan tersebut meminta pacarnya yang sudah berhubungan selama enam setengah tahun untuk mengantarnya ke bandara sebelum pergi ke konser bersama beberapa teman.
Pria tersebut juga setuju untuk tinggal di rumahnya dan merawat anjing-anjingnya, tetapi kemudian gagal memenuhi semua janji tersebut. Hal itu membuatnya ketinggalan pesawat dan harus mengeluarkan biaya tak terduga seperti biaya antar-jemput bandara dan penitipan anjing.
Dia mengajukan klaim ke pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi dari mantan pacarnya. Pada hari penerbangan, pacarnya seharusnya menjemputnya antara pukul 10:00 dan 10:15, tetapi tidak muncul dan tidak menjawab telepon.
Akibatnya, dia ketinggalan pesawat, meskipun berhasil melanjutkan perjalanan. Setelah liburan, dia memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban mantan pacarnya di Pengadilan Sengketa yang dianggap "lebih cepat, lebih murah, dan kurang formal dibandingkan pengadilan biasa."
Perempuan tersebut, yang hanya disebut inisial CL, mengatakan kepada pengadilan bahwa mantan pacarnya melanggar "kontrak verbal" dengan dia. Namun, pengadilan mempertanyakan apakah memang ada kontrak yang sah antara keduanya. Akhirnya, Pengadilan Sengketa menolak klaim perempuan tersebut, menyatakan bahwa mantan pacarnya (HG) tidak memiliki kewajiban hukum untuk menepati janji tersebut.
“Mitra, teman, dan kolega sering membuat perjanjian sosial, namun hal tersebut jarang dapat ditegakkan secara hukum kecuali ada niat yang jelas untuk terikat pada janji tersebut,” kata arbiter pengadilan, Krysia Cowie.
“Ketika seorang teman gagal menepati janjinya, pihak lain mungkin menderita kerugian finansial, tetapi kompensasi atas kerugian tersebut tidak selalu dapat diberikan. Karena kesepakatan ini dibuat dalam konteks persahabatan, CL belum menunjukkan bahwa dia berhak atas tuntutannya, sehingga klaimnya ditolak.”
Baca Juga: Gelombang Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Dimulai Jumat Malam, Tercatat Ada 4 Kloter
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Elegansi Waktu: Jam Tangan Perhiasan 2025 dengan Horologi Tinggi dan Seni
-
5 Pilihan Merek Bedak Padat yang Tahan Lama untuk Guru Usia 40 Tahun ke Atas
-
4 Jam dari Jakarta, Pesona Air Terjun Citambur Setinggi 100 Meter yang Bikin Terpana
-
5 Serum Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun, Kulit Jadi Kencang dan Awet Muda
-
4 Zodiak Paling Beruntung Besok 22 November 2025: Dompet Tebal, Asmara Anti Gagal
-
5 Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Guru Nasional 2025, Sarat Makna dan Menggugah Jiwa
-
5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
-
7 Rekomendasi Parfum Wangi Ringan yang Fresh di Indomaret untuk Guru
-
5 Serum Vitamin C untuk Ibu Rumah Tangga, Bye-bye Kusam dan Tanda Penuaan Kulit
-
Lompatan Baru Wisata Jakarta: Destinasi Terintegrasi dari Pantai, Mangrove, hingga Outbound