Suara.com - Seorang perempuan di Selandia Baru mencoba menggugat mantan pacarnya ke pengadilan karena gagal mengantarnya ke bandara tepat waktu. Ini membuatnya ketinggalan penerbangan dan mengeluarkan biaya tambahan.
Berdasarkan dokumen dari Pengadilan Sengketa Selandia Baru, perempuan tersebut meminta pacarnya yang sudah berhubungan selama enam setengah tahun untuk mengantarnya ke bandara sebelum pergi ke konser bersama beberapa teman.
Pria tersebut juga setuju untuk tinggal di rumahnya dan merawat anjing-anjingnya, tetapi kemudian gagal memenuhi semua janji tersebut. Hal itu membuatnya ketinggalan pesawat dan harus mengeluarkan biaya tak terduga seperti biaya antar-jemput bandara dan penitipan anjing.
Dia mengajukan klaim ke pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi dari mantan pacarnya. Pada hari penerbangan, pacarnya seharusnya menjemputnya antara pukul 10:00 dan 10:15, tetapi tidak muncul dan tidak menjawab telepon.
Akibatnya, dia ketinggalan pesawat, meskipun berhasil melanjutkan perjalanan. Setelah liburan, dia memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban mantan pacarnya di Pengadilan Sengketa yang dianggap "lebih cepat, lebih murah, dan kurang formal dibandingkan pengadilan biasa."
Perempuan tersebut, yang hanya disebut inisial CL, mengatakan kepada pengadilan bahwa mantan pacarnya melanggar "kontrak verbal" dengan dia. Namun, pengadilan mempertanyakan apakah memang ada kontrak yang sah antara keduanya. Akhirnya, Pengadilan Sengketa menolak klaim perempuan tersebut, menyatakan bahwa mantan pacarnya (HG) tidak memiliki kewajiban hukum untuk menepati janji tersebut.
“Mitra, teman, dan kolega sering membuat perjanjian sosial, namun hal tersebut jarang dapat ditegakkan secara hukum kecuali ada niat yang jelas untuk terikat pada janji tersebut,” kata arbiter pengadilan, Krysia Cowie.
“Ketika seorang teman gagal menepati janjinya, pihak lain mungkin menderita kerugian finansial, tetapi kompensasi atas kerugian tersebut tidak selalu dapat diberikan. Karena kesepakatan ini dibuat dalam konteks persahabatan, CL belum menunjukkan bahwa dia berhak atas tuntutannya, sehingga klaimnya ditolak.”
Baca Juga: Gelombang Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Dimulai Jumat Malam, Tercatat Ada 4 Kloter
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Deretan Mantan Aurelie Moeremans, Siapa Saja yang Jadi Tokoh Broken Strings?
-
5 Sunscreen Lokal No Whitecast dan Tidak Bikin Wajah Kusam, Mulai Rp30 Ribuan
-
13 Produk Susu Formula Nestle untuk Bayi yang Ditarik dari 49 Negara akibat Racun Cereulide
-
Kronologi Perpisahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti, Diwarnai Isu KDRT
-
Kisah Cinta DJ Patricia Schuldtz dan Darma Mangkuluhur Anak Tommy Soeharto
-
Sunscreen untuk Usia 40 Tahun SPF Berapa? Ini 7 Rekomendasinya
-
Roby Tremonti Anak Siapa? Terseret Isu Child Grooming di Buku Aurelie Moeremans
-
5 Serum Lokal yang Lebih Murah dari Estee Lauder, Anti Aging untuk Usia 50 Tahun
-
4 Lip Oil untuk Atasi Bibir Kering dan Pecah-Pecah, Aman untuk Lansia
-
Siapa Suami Aurelie Moeremans Sekarang? Ternyata Dokter 'Kretek' Terkenal di Amerika