Suara.com - Video ambulans disetop karena iring-iringan Presiden Jokowi hendak lewat tengah viral di media sosial. Kejadian itu berlangsung persis di RSUD dr. Murjani, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Video yang diambil oleh sang sopir ambulans itu memperlihatkan seorang polisi memberhentikan ambulans karena iring-iringan Jokowi masih panjang. Sopir itu lantas memperlihatkan pasien yang terbaring di bagian belakang ambulans.
Tak lama setelah video itu viral, pihak Istana meminta maaf dan berjanji akan mengevaluasi jajarannya.
"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan," kata Deputi Protokol dan Pers Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024)
Lantas bagaimana urutan kendaraan prioritas sesuai UU? Bolehkah ambulans disetop demi iring-iringan presiden? Simak penjelasan berikut ini.
Daftar Prioritas Pengguna Jalan Sesuai UU
Ada beberapa pengguna jalan yang mempunyai hak utama untuk didahulukan alias dapat prioritas. Pemberian hak utama pada kendaraan dilakukan karena kendaraan itu dalam kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134, menyebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau prioritas untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang tengah melaksanakan tugas
Mobil pemadam kebakaran di jalan raya memiliki prioritas tinggi karena tugas utamanya adalah menyelamatkan nyawa dan harta benda dari kebakaran serta memberi bantuan dalam kondisi darurat.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
Ambulans yang mengangkut orang sakit diberi prioritas di jalan raya karena beberapa alasan penting berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan pasien.
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas harus diberikan prioritas di jalan raya karena berbagai alasan. Salah satunya kecelakaan lalu lintas seringkali melibatkan cedera serius dan situasi darurat medis sehingga waktu menjadi sangat penting untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI harus didahulukan di jalan raya karena pertimbangan protokol, keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas resmi negara. Hal ini termasuk iring-iringan presiden.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Pemotor di Makassar Nyaris Tabrak Mobil Presiden, Jokowi Beri Perintah Ini
-
Permintaan Jokowi, Pemuda Suka Balap Liar yang Terobos Iring-iringan Kendaraan Presiden Tidak Diproses Hukum
-
Geger Aksi Heroik Alfin Buka Jalur Mobil Damkar, Ini Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan yang Wajib Didahulukan!
-
Berkaca dari Insiden Mahasiswi Cianjur, Ini Alasan Kita Harus Mengalah saat Ada Konvoi di Jalan
-
Viral Aksi Heroik Alfin Buka Jalur Mobil Damkar, Kendaraan Apa Saja yang Jadi Prioritas di Jalan?
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Contoh Khutbah Idul Adha Bahasa Jawa yang Menyentuh Hati
-
Kapan Pengumuman Hasil TKA SD dan SMP 2026? Simak Jadwalnya
-
Siapa Saja 9 WNI Global Sumud Flotilla yang Sempat Ditangkap Israel?
-
Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
-
Cuti Bersama Idul Adha 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur dan Peluang Long Weekend
-
Puasa Arafah dan Tarwiyah 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya
-
Niat Puasa Tarwiyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap dengan Keutamaannya
-
3 Zodiak Paling Beruntung Finansial pada 25 Mei 2026, Siap-siap Rezeki Meluber
-
Terpopuler: Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2026, Silsilah Lim Xin Rui Menantu Hasto Kristiyanto
-
4 Zodiak Paling Mengerikan dan Horor Ketika Marah, Ada yang Tak Segan Balas Dendam