Suara.com - Aksi heroik siswa SMPN 7 Alfin Alfarizqi (14) viral karena membantu membuka jalur untuk mobil pemadam kebakaran (damkar) yang terjebak macet di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan pada Kamis (19/1/2023) sore.
Alfin kemudian menerima sejumlah hadiah berupa sepeda, buku, dan keperluan lainnya dari Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang mengunjungi rumahnya di Kampung Muara Kidul, Pasir Jaya, Bogor Barat, pada Senin (23/1/2023).
"Hadiah karena sudah memberikan inspirasi orang banyak, memudahkan petugas. Anak-anak muda memang harus begitu. berani dalam kebaikan, membantu orang. Berjasa sekali. Terima kasih Alfin," ujar Bima Arya.
Hadiah itu merupakan bentuk apresiasi terhadap aksi Alfin karena memang ada beberapa kendaraan yang perlu diprioritaskan saat berada di jalan. Lantas, kendaraan-kendaraan apa saja yang masuk ke daftarnya?
Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
Ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan di jalan raya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karenanya, wajib bagi siapapun untuk mengalah saat beriringan dengan kendaraan-kendaraan tersebut.
Pasal 134 juga menjelaskan soal pengawalan bagi pengguna jalan yang menerima hak prioritas. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa mereka tetap harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu (merah atau biru) serta bunyi sirine.
Prioritas pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang bertugas. Sebab, petugasnya seringkali dihadapkan oleh situasi-situasi genting. Selanjutnya, ambulans yang membawa orang sakit. Sirine kedua mobil ini akan bersuara keras, yang menandakan pengguna jalan lain harus mengalah.
Kemudian, prioritas yang ketiga adalah kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, baru kendaraan pimpinan lembaga negara, termasuk presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Cerita Alfin Bantu Buka Jalur untuk Pemadam Kebakaran, Kini Dapat Hadiah Sepeda dari Bima Arya
Lalu yang kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Sementara yang keenam dan ketujuh, yakni iring-iringan pengantar jenazah serta konvoi untuk kepentingan tertentu.
Apabila ada yang melanggar ketentuan terkait kendaraan prioritas itu, akan dikenakan sanksi tilang berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Hal ini tertuang dalam Pasal 287 ayat 4. Berikut bunyinya.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000," demikian bunyi pasal tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Cerita Alfin Bantu Buka Jalur untuk Pemadam Kebakaran, Kini Dapat Hadiah Sepeda dari Bima Arya
-
Buka Jalur Mobil Damkar Saat Macet di Bogor, Alfin Alfarizqi Dapat Hadiah dari Bima Arya
-
Salut! Siswa SMP di Bogor Viral Bantu Buka Jalan Mobil Damkar, Bima Arya Hadiahi Sepeda
-
Melihat Aksi Heroik Alfin, Pelajar Asal Bogor Bantu Mobil Damkar Terjebak Macet
-
CEK FAKTA: Ferry Irawan Dibawa ke Rumah Sakit Menggunakan Ambulans Usai Dipenjara Selama 4 Hari
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, Transjakarta Akan Terapkan Tes Psikologi Lanjutan untuk 11 Ribu Sopir
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Diperketat
-
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober
-
Diduga Cemburu, Suami di Kebon Jeruk Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!