5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Contoh kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara yang harus didahulukan di jalan raya melibatkan protokol dan keamanan. Beberapa contohnya termasuk kendaraan dinas kedutaan besar, konvoi pejabat tinggi, kendaraan lembaga internasional, kendaraan tamu negara dan kendaraan protokol.
6. Iring-iringan pengantar jenazah
Kendaraan yang membawa iring-iringan pengantar jenazah seringkali diberi prioritas di jalan raya yang didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan budaya
7. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian
Pasal 134 juga menjelaskan tentang pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan prioritas tersebut. Dalam ayat (1) disebutkan pengguna jalan yang mendapat prioritas tetap harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau memakai isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa petugas Kepolisan Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan bila mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Jadi jika suatu waktu di persimpangan beberapa kendaraan yang memiliki hak utama datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah disebutkan. Para pengguna jalan harus bisa memahami aturan tersebut agar saat di jalan raya bisa memberikan prioritas bagi 7 jenis kendaraan itu.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Pemotor di Makassar Nyaris Tabrak Mobil Presiden, Jokowi Beri Perintah Ini
-
Permintaan Jokowi, Pemuda Suka Balap Liar yang Terobos Iring-iringan Kendaraan Presiden Tidak Diproses Hukum
-
Geger Aksi Heroik Alfin Buka Jalur Mobil Damkar, Ini Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan yang Wajib Didahulukan!
-
Berkaca dari Insiden Mahasiswi Cianjur, Ini Alasan Kita Harus Mengalah saat Ada Konvoi di Jalan
-
Viral Aksi Heroik Alfin Buka Jalur Mobil Damkar, Kendaraan Apa Saja yang Jadi Prioritas di Jalan?
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Terpopuler: Heboh Isu Cerai Konglomerat Putri Tanjung, Suami Chikita Meidy Minta Mahar Dikembalikan
-
Dari Melepas Penat Hingga Pemberdayaan UMKM: Inilah Kekuatan Sentra Kuliner!
-
4 Rekomendasi Krim Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
-
Apa Saja Bisnis Putri Tanjung? Rumah Tangganya Dikabarkan Retak
-
Apa Saja Larangan untuk Wanita selama Masa Iddah? Azizah Salsha Diduga Mau Liburan ke Jepang
-
Fesyen Lokal Lawan Gempuran Barang Murah Impor: Bisakah Bertahan?
-
Taqy Malik Anak Siapa? Ramai soal Kasus Bangun Masjid di Tanah Sengketa
-
Transformasi Platform E-Commerce, Belanja Fashion Bakal Lebih Cepat, Mudah, dan Personal
-
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Simak Kejutan dan Dramanya!
-
Link Nonton Live MotoGP Mandalika 2025