Suara.com - Rumah pensiunan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebentar lagi akan habis masa jabatannya diketahui mulai dibangun. Adapun lokasi tempat tinggal tersebut berada di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Aset berupa rumah itu memang salah satu hak bagi mantan presiden yang wajib diberikan negara. Ini tertuang dalam UU No. 7 tahun 1978 dan standarnya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK06/2022.
Para pemimpin RI sebelum Jokowi juga diberikan hak tersebut ketika pensiun. Namun, tidak semuanya menerima, seperti presiden ke-4, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Lantas, apa alasannya menolak rumah itu?
Alasan Gus Dur Tak Terima Rumah Pensiun dari Negara
Gus Dur mulai menjadi Presiden RI melalui Pemilu tahun 1999 hingga pemakzulannya dilakukan pada 2001. Posisinya tersebut digantikan oleh Megawati Soekarnoputri. Selain itu, Gus Dur juga dikenal sebagai pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebagai mantan presiden RI, Gus Dur juga diberikan hak rumah pensiun dari negara. Namun, ia menolak saat akan dibangunkan rumah mewah yang diketahui berada di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun alasannya, karena tidak ingin memiliki rumah mewah. Keputusannya itu sesuai dengan wataknya yang sederhana dan dermawan. Ia lebih memilih menerima uang tunai yang setara dengan penganggaran rumah pensiun itu.
Gus Dur juga beralasan sudah memiliki rumah pribadi di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, sehingga menolak hak tersebut. Ia pun meminta uang tunai sebesar Rp20 miliar sebagai ganti pembangunan rumah negara.
Uang itu digunakan Gus Dur untuk membangun pondok pesantren dan lembaga kajian keislaman. Pembangunannya pun memiliki tujuan, yakni agar ia beserta keluarga dapat lebih dekat dengan para jemaahnya.
Namun, pemerintah tidak mengabulkan keinginan Gus Dur. Maka, tersiar kabar pada 2008 bahwa ia berniat menjual rumah yang luas lahannya sekitar 2.000 meter persegi itu dengan harga lebih tinggi, yakni Rp50 miliar.
"Gus Dur memilih mengambil uang dari pada rumah. Pak Hamzah Haz sudah mengambil rumah," kata Hatta Rajasa, Mensesneg saat itu, di Istana Negara, Jakarta, 15 April 2008.
Aturan Pemberian Rumah Pensiun untuk Mantan Presiden
Aturan hak pemberian rumah itu mulanya lahir pada masa pemerintahan Soeharto yakni UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
UU itu disempurnakan dalam Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden RI dan diubah lagi ke Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.
Aturan tersebut kembali diganti dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Perubahan ini sekaligus memperjelas pengaturannya yang ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Berita Terkait
-
PKS Sebar Isu Jokowi Cawe-cawe di Pilkada Jakarta, Kaesang Beri Ultimatum: Jangan Bawa-bawa Presiden!
-
Bukan Cuma Jokowi! Ini Deretan Rumah Mewah Fasilitas Pensiun Para Mantan Presiden, Ayah Kaesang Paling Luas
-
PAN Sebut Wajar Kaesang Mau Maju Pilkada, Tapi Tak Tahu soal Jokowi sampai Sodorkan Nama
-
Sebut Kaesang Sudah Dewasa, ProJo: Jangan Apa-apa Dikaitkan Cawe-cawe Jokowi
-
Minta Jangan Bawa-bawa Presiden soal Pilkada, Kaesang: yang Ketua Umum PSI Saya!
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Pilihan Parfum Mykonos Aroma Musk Maskulin Harga di Bawah Rp 100 Ribu
-
Sebut Wasit Ma Ning Hancurkan Impian 270 Juta Masyarakat, Apakah Cristian Gonzales Sudah Pensiun?
-
Rasa Sultan Menu Restoran Dearly Joshua Pacar Ari Lasso: Nasi Campur Seporsi Rp80 Ribu?
-
Mengenal Teknologi Hyper-Bond Wonderskin untuk Tampilan yang Menyatu di Kulit
-
Rahasia Kawah Ijen Terungkap: Panduan Lengkap 2025 untuk Pengalaman Terbaik dan Teraman
-
Mitos Selasa Kliwon, Benarkah Keramat? Sara Wijayanto Gelar Ritual Khusus di Hari Itu
-
7 Sunscreen SPF 50 Terbaik untuk Flek Hitam Sekaligus Bikin Wajah Cerah
-
5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
-
9 Krim Pemutih Wajah yang Aman, Terdaftar BPOM, dan Terbukti Efektif
-
Denada Punya Berapa Rumah? Jual Aset Lagi, Kondisi Rumah yang Mau Dijual Jadi Sorotan