Suara.com - 'Uang tidak mengenal saudara'. Idiom ini cukup populer di masyarakat. Maksud idiom ini bawah harta bisa menggelapkan mata seseorang tak peduli siapa yang harus dihadapi.
Hal ini juga yang dialami oleh nenek 77 tahun bernama Kannut asal Sumatera Selatan (Sumsel). Perempuan yang menggunakan kursi roda ini harus berhadapan dengan masalah hukum terkait harta warisan.
Kannut dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen tanah warisan. Mirisnya lagi, orang yang melaporkan Kannut ke polisi ialah anak kandungnya sendiri.
Warga Keluruhan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang ini dilaporkan ke polisi oleh 4 orang anak kandungnya.
Dengan kondisi sakit dan hanya bisa duduk di kursi roda, Kannut mendatangi Polda Sumsel pada Kamis 27 Juni 2024 untuk diperiksa oleh penyidik.
Salah satu anak Kannut, Ambo Tang (57) masih berpikir waras. Ia mendampingi sang ibu saat diperiksa oleh polisi. Kannut ditemani putra sulungnya itu dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.
Ambon Tang mengaku tak habis pikir dengan empat adiknya yang tega melaporkan sang ibu ke pihak kepolisian. Apalagi kata Ambo Tang, ayah mereka baru meninggal 6 bulan lalu.
Menurut Ambo Tang, setelah sang ayah meninggal dunia, harta benda dan warisan jadi sumber konflik di antara saudara-saudaranya.
"Bahkan sampai sekarang masih berpekara dan bukan tidak dibagikan tapi tertunda," ucap Ambo Tang seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @interaktive_
Sementara itu, menurut kuasa hukum Kannut, Novel, kliennya itu dilaporkan ke polisi oleh empat anaknya karena dianggap menjual tanah tanpa persetujuan.
Namun ditegaskan oleh Novel, bahwa pihaknya memiliki bukti bahwa penjualan tanah itu telah disetujui oleh anak-anak dari Kannut.
Tanah warisan yang dipermasalahkan oleh empat anak Kannut berlokasi di Kabupaten Banyuasin dan memiliki luas 18 hektar.
Novel mengatakan bahwa penjualan tanah itu juga bukan untuk kepentingan pribadi Kannut. Uang dari penjualan tanah itu untuk biaya pengobatan almarhum suami Kannut.
Selain itu kata Novel, tanah warisan itu juga sudah berpekara hukum hingga belum bisa dibagikan kepada anak-anak dari Kannut.
"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata," ucapnya.
Berita Terkait
-
Siapa Ritsuki? Bocah Jawa-Jepang Tingkahnya Bikin Gemas, Nyungsep di Pantai sampai Bombastic Side Eye
-
Hujan Deras, Panggung Ambruk saat Penampilan Anak-Anak, Netizen Kecam Penyelenggara
-
Hanya Karena Bantu Pemilik Motor, Pegawai Mie Ayam Babak Belur Dihajar Debt Collector
-
Potret Veni Oktaviana: Wanita Berhijab yang Dihakimi Publik Gegara Ini
-
Veni Oktaviana Gak Kapok: Dulu Viral Ngamar Bareng Dosen Kini Diamuk Istri Orang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Siswi SMA Cetak Prestasi Nasional Lewat Riset Biolarvasida dari Limbah Dapur
-
Finansial Serba Digital: Praktis Buat Urban, Tantangan Buat Indonesia
-
Skin Booster Bakal Jadi Tren Perawatan Kulit Natural yang Paling Dicari
-
5 Ide Kado Hari Guru Nasional 2025, Sederhana tapi Berkesan
-
5 Cushion yang Bagus untuk Usia 40-an, Garis Halus dan Flek Hitam Tersamarkan
-
5 Cushion dengan SPF 50 untuk Aktivitas Outdoor, Lindungi dari Sinar UV
-
Program Penanaman 1.000 Pohon Gaharu Dorong Ekosistem Industri Berbasis Keberlanjutan
-
7 Rekomendasi Serum Retinol untuk Usia 50 Tahun, Samarkan Tanda Penuaan
-
7 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 70 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Tipis
-
Bukan Hanya Tren: Indonesia Pimpin Gerakan 'Slow Fashion' Global di BRICS+ Fashion Summit Moskow