Suara.com - 'Uang tidak mengenal saudara'. Idiom ini cukup populer di masyarakat. Maksud idiom ini bawah harta bisa menggelapkan mata seseorang tak peduli siapa yang harus dihadapi.
Hal ini juga yang dialami oleh nenek 77 tahun bernama Kannut asal Sumatera Selatan (Sumsel). Perempuan yang menggunakan kursi roda ini harus berhadapan dengan masalah hukum terkait harta warisan.
Kannut dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen tanah warisan. Mirisnya lagi, orang yang melaporkan Kannut ke polisi ialah anak kandungnya sendiri.
Warga Keluruhan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang ini dilaporkan ke polisi oleh 4 orang anak kandungnya.
Dengan kondisi sakit dan hanya bisa duduk di kursi roda, Kannut mendatangi Polda Sumsel pada Kamis 27 Juni 2024 untuk diperiksa oleh penyidik.
Salah satu anak Kannut, Ambo Tang (57) masih berpikir waras. Ia mendampingi sang ibu saat diperiksa oleh polisi. Kannut ditemani putra sulungnya itu dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.
Ambon Tang mengaku tak habis pikir dengan empat adiknya yang tega melaporkan sang ibu ke pihak kepolisian. Apalagi kata Ambo Tang, ayah mereka baru meninggal 6 bulan lalu.
Menurut Ambo Tang, setelah sang ayah meninggal dunia, harta benda dan warisan jadi sumber konflik di antara saudara-saudaranya.
"Bahkan sampai sekarang masih berpekara dan bukan tidak dibagikan tapi tertunda," ucap Ambo Tang seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @interaktive_
Sementara itu, menurut kuasa hukum Kannut, Novel, kliennya itu dilaporkan ke polisi oleh empat anaknya karena dianggap menjual tanah tanpa persetujuan.
Namun ditegaskan oleh Novel, bahwa pihaknya memiliki bukti bahwa penjualan tanah itu telah disetujui oleh anak-anak dari Kannut.
Tanah warisan yang dipermasalahkan oleh empat anak Kannut berlokasi di Kabupaten Banyuasin dan memiliki luas 18 hektar.
Novel mengatakan bahwa penjualan tanah itu juga bukan untuk kepentingan pribadi Kannut. Uang dari penjualan tanah itu untuk biaya pengobatan almarhum suami Kannut.
Selain itu kata Novel, tanah warisan itu juga sudah berpekara hukum hingga belum bisa dibagikan kepada anak-anak dari Kannut.
"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata," ucapnya.
Berita Terkait
-
Siapa Ritsuki? Bocah Jawa-Jepang Tingkahnya Bikin Gemas, Nyungsep di Pantai sampai Bombastic Side Eye
-
Hujan Deras, Panggung Ambruk saat Penampilan Anak-Anak, Netizen Kecam Penyelenggara
-
Hanya Karena Bantu Pemilik Motor, Pegawai Mie Ayam Babak Belur Dihajar Debt Collector
-
Potret Veni Oktaviana: Wanita Berhijab yang Dihakimi Publik Gegara Ini
-
Veni Oktaviana Gak Kapok: Dulu Viral Ngamar Bareng Dosen Kini Diamuk Istri Orang
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim