Suara.com - Mamah Dedeh tengah disorot usai diketahui telah menunaikan ibadah haji sebanyak 33 kali. Hal ini terungkap saat ia menjadi tamu undangan di acara tedhak siten anak kedua Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Azzura.
Dalam kesempatan itu, Atta bertanya seputar ibadah haji yang belum lama ini ia jalani. Di sisi lain haji yang dilakukan lebih dari satu kali hukumnya bisa makruh. Benarkah demikian? Berikut informasinya yang telah terangkum.
Hukum Haji Lebih dari Sekali
Dalam syariat Islam, tidak ada larangan untuk yang ingin pergi haji berkali-kali. Bagi yang mampu, menunaikan ibadah haji memanh diwajibkan hanya satu kali seumur hidup dan apabila lebih dari itu hukumnya sunnah.
الْحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ
Artinya: “Kewajiban haji itu satu kali. Barang siapa yang menambah lebih dari sekali maka hukumnya sunnah” (HR. Ahmad)
Haji berkali-kali disunahkan jika dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan bukan dijadikan ajang untuk membanggakan diri. Sebelum melaksanakan haji sunah ini juga perlu untuk mempertimbangkan skala prioritas.
Di mana memilih mana ibadah sunnah yang lebih utama ketika ada dua pilihan. Langkah ini kerap dikritik Imam Al-Ghazali melalui Ihya Ulumuddin. Menurutnya, banyak ibadah yang lebih penting ketimbang haji berkali-kali.
وربما يحرصون على إنفاق المال في الحج فيحجوت مرة بعد أخرى وربما تركوا جيرانهم جياعا ولذلك قال ابن مسعود في آخر الزمان يكثر الحاج بلا سبب يهون عليهم السفر ويبسط لهم في الرزق ويرجعون محرومين مسلوبين يهوي بأحدهم بعيره بين الرمال والقفار وجاره مأسور إلى جنبه لا يواسيهِ
Baca Juga: DPR Bentuk Pansus Haji, MUI: Anggota Timwas DPR Kurang Literasi
Artinya: “Mereka bersikeras mengeluarkan harta untuk pergi haji berulang kali dan membiarkan tetangganya kelaparan. Ibnu Mas’ud berkata, ‘Pada akhir zaman, banyak orang naik haji tanpa sebab. Mudah bagi mereka melakukan perjalanan, rezeki mereka dilancarkan, tapi mereka pulang tidak membawa pahala dan ganjaran. Salah seorang mereka melanglang dengan kendaraannya melintasi sahara, sementara tetangganya tertawan di hadapannya tidak dihiraukannya.”
Sementara itu, menurut pakar fikih asal Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai, meski hadits Rasulullah menyebut haji yang kedua dan seterusnya adalah sunnah, namun hukum itu bisa berubah. Tepatnya jika tidak ada alasan yang tepat.
Kaidah usul fikih menyatakan hukum itu berlaku sesuai dengan ada atau tidaknya illat atau alasan. Atas dasar ini, menunaikan ibadah haji lebih dari sekali yang hukum asalnya sunah bisa berubah menjadi makruh.
Salah satu contohnya, apabila ada orang yang belum pergi haji dan ingin berangkat, namun gagal karena terbatasnya kuota. Kemudian di dalamnya terdapat orang yang sudah berhaji, maka hukumnya makruh.
Ulama sekaligus budayawan, K.H. A Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus mengungkap ibadah lain daripada haji lebih dari sekali. Ini terdapat dalam bukunya yang berjudul Fiqh Keseharian Gus Mus.
Dalam buku itu, Gus Mus menyatakan bahwa membantu fakir miskin, anak yatim, hingga membangun lembaga pendidikan, manfaatnya lebih luas. Ini lebih mulia ketimbang haji dua kali tapi untuk diri sendiri.
Berita Terkait
-
DPR Bentuk Pansus Haji, MUI: Anggota Timwas DPR Kurang Literasi
-
Baru Pulang Haji, Nagita Slavina Tampil Tanpa Jilbab Kena Julid: Mungkin Berhijabnya 40 Hari Saja
-
Dulu Diledek Ketinggalan Fuji dan Fadly, Frans Faisal Bongkar Motif Ikutan Beli Rumah
-
Bukan Artis, Ini Pekerjaan Geni Faruk: Pantas Pede Cerita Thariq Haji Usia 2 Bulan
-
Pamer Thariq Haji Usia 2 Bulan, Geni Faruk Ternyata Bergelar PhD
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kurikulum Internasional dan Regulasi Nasional: Formula Baru Pendidikan Masa Depan
-
5.200 Pelari Gaungkan Semangat UMKM Indonesia, Sport dan Empowerment Jadi Satu
-
Wacana akan Jadi Ibukota Politik, Mengapa IKN Dibangun di Kalimantan Timur?
-
Siapa Ayah Prabowo Subianto? Silsilahnya Disorot usai Sang Presiden Ziarah Makam di Belanda
-
Ribuan Orang Keracunan MBG, Ini Nomor Hotline Pengaduan BGN Resmi
-
5 Rekomendasi Film Mirip One Battle After Another, Sajikan Ketegangan Intens yang Seru!
-
Kekayaan Tony Blair yang Ditunjuk Jadi Pemimpin Sementara Gaza
-
Favorit Sejuta Umat, Ini Cara Membedakan Sandal Hermas Oran Ori dan KW
-
6 Parfum Aroma Bunga Segar yang Tahan Lama dan Cocok untuk Aktivitas Harian, Mana Pilihanmu?
-
Viral Olahraga Kombinasi Pilates dan Padel ala Warga Jaksel, Tuai Pro Kontra