Suara.com - Jaringan eksploitasi anak dan dewasa dalam memenuhi hasrat seksual di media sosial berhasil diungkap oleh pihak berwajib. Sindikat ini memiliki struktur organisasi yang cukup lengkap, mulai dari media sosial, pemasaran, penyedia rekening, hingga mucikari.
Modus operandi jaringan jual beli konten seksual ini menawarkan jasa layanan seksual atau open BO yang melibatkan perempuan di bawah umur dan dewasa, termasuk artis atau selebritis kurang terkenal dan warga negara asing.
Menurut Kombes Dani Kustoni, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, para tersangka awalnya mempromosikan layanan mereka melalui platform X. Calon pelanggan harus bergabung dalam grup Telegram 'Premium Place' dengan biaya pendaftaran antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Grup ini telah beroperasi sejak Juli 2023 dan memiliki sekitar 3.200 anggota.
"Layanan open BO perempuan di bawah umur ditawarkan dengan harga Rp 8 juta hingga Rp 17 juta. Pelanggan yang ingin fasilitas lebih harus membayar dan bergabung dengan grup 'Hidden Gems' yang memerlukan deposit Rp 5-10 juta," jelas Dani.
Para pelanggan di grup 'Hidden Gems' dijanjikan layanan khusus dengan perempuan pilihan, dengan tarif mencapai ratusan juta rupiah. Dari transaksi ini, talent akan menerima Rp 2 juta setelah memberikan layanan.
Dani mengungkapkan bahwa total transaksi yang dilakukan jaringan ini mencapai Rp 9 miliar dari tiga rekening. Polisi telah menyita berbagai barang bukti termasuk dua mobil, 12 ponsel, satu laptop, enam buku rekening, 13 kartu ATM, 14 SIM card, dan tiga alat kontrasepsi.
Jaringan ini menawarkan layanan di berbagai kota seperti Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung. Para pelanggan yang membayar lebih akan dilayani oleh admin di kota-kota tersebut. Jaringan ini memiliki 1.962 talent, termasuk 19 perempuan di bawah umur yang telah teridentifikasi.
"Tidak mudah mengidentifikasi para korban. Sejumlah anak di bawah umur masih dalam proses pengecekan data dan pendalaman," tambah Dani.
Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini: MI, YM, MRP, dan CA. Mereka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat menangkap muncikari berinisial CA, polisi menemukan empat korban anak berusia 16-17 tahun, serta seorang perempuan berusia 20 tahun.
Baca Juga: Dulu Bilang Haram, Beda Sikap PBNU soal Eksploitasi Alam Usai Ormas Dapat Izin Kelola Tambang
"Para korban telah menjalani kegiatan ini selama kurang lebih tiga bulan. Saat ini, penyidik masih mengidentifikasi korban lainnya," lanjut Dani.
Dani juga menjelaskan bahwa salah satu pelaku sebelumnya adalah talent yang kemudian menjadi muncikari karena jaringan pertemanannya yang luas.
Kasus ini mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang memberikan apresiasi kepada Polri dan berharap para tersangka dihukum dengan adil.
Berita Terkait
-
Modus Open BO Anak 'Premium Place', Pasang Harga Rp 8-17 Juta Sekali Kencan
-
Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Open BO Anak, Transaksi Setahun Tembus Rp 9 Miliar
-
RUU PPRT Harus Segera Disahkan untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi Kerja
-
Heboh! Selebgram Makassar ER Tertangkap Basah Open BO di Hotel, Tarifnya Fantastis!
-
7 Rekomendasi Series Indonesia dengan Adegan Dewasa
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
Terkini
-
7 Hal yang Membatalkan Puasa, Bukan Hanya Makan dan Minum
-
Sampai Kapan Batas Penukaran Uang Baru 2026? Ini Cara dan Aturannya
-
10 Menu Buka Puasa Ibu Hamil, Baik untuk Kesehatan dan Perkembangan Janin
-
Anti-Mainstream! Fuji dan Erika Carlina Bocorkan Tempat Ngabuburit Kece di Tepi Laut Jakarta
-
Doa Apa yang Perlu Dibaca saat Zakat Fitrah?
-
4 Niat Zakat Fitrah, untuk Diri Sendiri hingga untuk Keluarga
-
Apa Hukum Meminta THR dalam Islam? Jangan Memaksa, juga Jangan Menolak
-
5 Menu Takjil Buka Puasa yang Bisa Dibikin Sendiri dengan Modal Sedikit
-
Bacaan Doa Ijab Kabul Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
-
35 Kata-Kata Lucu Bulan Puasa, Jaga Semangat hingga Adzan Maghrib