Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sangat perlu disahkan. Ini bertujuan untuk melindungi para pekerja dari tindakan eksploitasi.
Terlebih, RUU PPRT sebenarnya telah disusun selama 20 tahun. Sehingga dinilai kalau perancangannya sudah cukup matang untuk disahkan jadi UU.
“Ketika UU PPRT disahkan, yang dilindungi pekerja dan pemberi kerja. Kalau belum disahkan, pemberi kerja kecewa dengan kualitas pekerja rumah tangganya, begitu juga PRT yang masih banyak mengalami eksploitasi, sehingga kami mendorong agar DPR segera mengesahkan atau minimal membahas RUU PPRT ini,” kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam konferensi pers, Jumat (19/7/2024).
DPR diminta mengesahkan RUU PPRT itu sebelum periode parlemen 2019-2024 berakhir pada September mendatang. Karena, bila lewat dari itu maka pembahasan RUU PPRT harus mulai lagi dari nol karena telah mencapai ambang batas perumusan UU.
Veryanto menegaskan, dengan disahkannya UU PPRT, akan memberikan payung hukum yang jelas bagi pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sehingga bisa mendapatkan jaminan sosial yang mampu melindungi mereka dari eksploitasi.
Sementara Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy juga menyampaikan kalau LNHAM telah berjuang selama 20 tahun untuk mengadvokasi RUU PPRT agar segera disahkan DPR. Advokasi tersebut dilakukan dalam tiga bentuk, baik secara substansi, kampanye, hingga lobi-lobi.
“Ini menunjukkan keseriusan dari Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) bahwa waktu 20 tahun bukan untuk ditunda-tunda. Kami juga sudah memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR. Sehingga kami berharap ada itikad baik dari DPR RI untuk menindaklanjuti, paling tidak dibahas terkait isi dari DIM tersebut,” kata Olivia.
Menurutnya, perempuan dan anak selama ini menjadi korban yang paling rentan mengalami eksploitasi. Itu sebabnya, kedua kelompok rentan itu harus dapat perlindungan dari UU PPRT.
Selama 20 tahun RUU PPRT itu diperjuangan, berbagai kasus kekerasan juga eksplotasi terhadap pekerja rumah tangga juga terus terjadi.
Baca Juga: KemenPPPA Ungkap Anak Perempuan Mendominasi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta
Catatan tahunan Komnas Perempuan menunjukan bahwa sepanjang 2019-2023 terdapat 25 kasus PRT. Kemudian KPAI juga mencatat pada 2020 sekitar 30 persen anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan anak (TPPA) dipekerjakan sebagai PRT.
Data KPAI juga bahwa pada periode 2023-2024 menunjukan situai PRT anak bukan hanya mulai eksploitasi ekonomi, namun juga seksual serta bentuk-bentuk penyiksaan dan berakhir tanpa proses hukum karena mencabut laporan dari orang tua atau walinya.
Sementara data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) 2018 menunjukkan sampai 2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT.
Berita Terkait
-
20 Tahun Dicuekin, Lembaga Nasional HAM Desak DPR: Sahkan RUU PPRT Tahun Ini
-
Cegah Pelecehan Seksual di Kampus Harus Libatkan Seluruh Civitas Akademika, Ini Caranya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Pria 20 Tahun Sodomi 10 Anak Di NTB
-
KemenPPPA Ungkap Anak Perempuan Mendominasi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
-
Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live
-
Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran
-
Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal
-
Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya
-
Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus
-
Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik