Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sangat perlu disahkan. Ini bertujuan untuk melindungi para pekerja dari tindakan eksploitasi.
Terlebih, RUU PPRT sebenarnya telah disusun selama 20 tahun. Sehingga dinilai kalau perancangannya sudah cukup matang untuk disahkan jadi UU.
“Ketika UU PPRT disahkan, yang dilindungi pekerja dan pemberi kerja. Kalau belum disahkan, pemberi kerja kecewa dengan kualitas pekerja rumah tangganya, begitu juga PRT yang masih banyak mengalami eksploitasi, sehingga kami mendorong agar DPR segera mengesahkan atau minimal membahas RUU PPRT ini,” kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam konferensi pers, Jumat (19/7/2024).
DPR diminta mengesahkan RUU PPRT itu sebelum periode parlemen 2019-2024 berakhir pada September mendatang. Karena, bila lewat dari itu maka pembahasan RUU PPRT harus mulai lagi dari nol karena telah mencapai ambang batas perumusan UU.
Veryanto menegaskan, dengan disahkannya UU PPRT, akan memberikan payung hukum yang jelas bagi pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sehingga bisa mendapatkan jaminan sosial yang mampu melindungi mereka dari eksploitasi.
Sementara Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy juga menyampaikan kalau LNHAM telah berjuang selama 20 tahun untuk mengadvokasi RUU PPRT agar segera disahkan DPR. Advokasi tersebut dilakukan dalam tiga bentuk, baik secara substansi, kampanye, hingga lobi-lobi.
“Ini menunjukkan keseriusan dari Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) bahwa waktu 20 tahun bukan untuk ditunda-tunda. Kami juga sudah memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR. Sehingga kami berharap ada itikad baik dari DPR RI untuk menindaklanjuti, paling tidak dibahas terkait isi dari DIM tersebut,” kata Olivia.
Menurutnya, perempuan dan anak selama ini menjadi korban yang paling rentan mengalami eksploitasi. Itu sebabnya, kedua kelompok rentan itu harus dapat perlindungan dari UU PPRT.
Selama 20 tahun RUU PPRT itu diperjuangan, berbagai kasus kekerasan juga eksplotasi terhadap pekerja rumah tangga juga terus terjadi.
Baca Juga: KemenPPPA Ungkap Anak Perempuan Mendominasi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta
Catatan tahunan Komnas Perempuan menunjukan bahwa sepanjang 2019-2023 terdapat 25 kasus PRT. Kemudian KPAI juga mencatat pada 2020 sekitar 30 persen anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan anak (TPPA) dipekerjakan sebagai PRT.
Data KPAI juga bahwa pada periode 2023-2024 menunjukan situai PRT anak bukan hanya mulai eksploitasi ekonomi, namun juga seksual serta bentuk-bentuk penyiksaan dan berakhir tanpa proses hukum karena mencabut laporan dari orang tua atau walinya.
Sementara data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) 2018 menunjukkan sampai 2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT.
Berita Terkait
-
20 Tahun Dicuekin, Lembaga Nasional HAM Desak DPR: Sahkan RUU PPRT Tahun Ini
-
Cegah Pelecehan Seksual di Kampus Harus Libatkan Seluruh Civitas Akademika, Ini Caranya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Pria 20 Tahun Sodomi 10 Anak Di NTB
-
KemenPPPA Ungkap Anak Perempuan Mendominasi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!