Suara.com - Dittipid Siber Bareskrim Polri meringkus empat tersangka kasus prostitusi online alias open BO anak di bawah umur. Satu di antaranya merupakan seorang residivis kasus narkotika berinisial MI (26).
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, kasus prostitusi yang melibatkan anak ini telah berlangsung sejak Juli 2023 lalu.
Dia menjelaskan, dalam perkara ini, tersangka MI merupakan seorang residivis narkotika membuat akun media sosial Twitter alias X. Kemudian membuat grup dalam Telegram yang bernama Premium Place.
Tempat tersebut untuk menjaring para hidung belang. Untuk setiap orang yang tergabung menjadi member di akun tersebut dikenakan Rp 2 juta.
Untuk menjaring para wanita pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur, MI kemudian merekrut MRP (39) dan CA (19). Kemudian untuk mengurus administrasi MI juga merekrut YM (26).
“YM Berperan sebagai admin yang ada di Telegram. Kemudian menginformasikan katalog talent, mengupdate profil talent, dan sebagai sekaligus menjadi customer service, kemudian menyediakan juga rekening untuk pembayaran talent,” kata Dani di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Kemudian tersangka CA berperan sebagai orang yang membantu MRP dalam mencari orang yang ingin dijadikan PSK.
“CA perannya ialah membantu saudara MRP dalam mencari dan menyediakan talent serta membayarkan ke talent itu sendiri,” kata Dani.
Komplotan ini mematok harga Rp 8-17 juta kepada para lelaki hidung belang untuk sekali berkencan. Namun, para PSK yang dipekerjakan oleh komplotan ini hanya mendapatkan uang Rp 2 juta.
Baca Juga: Heboh! Selebgram Makassar ER Tertangkap Basah Open BO di Hotel, Tarifnya Fantastis!
Dari hasil tindak pidana ini, polisi mencatat perputaran dana hingga Rp 9 miliar dari 3 rekening sindikat ini selama setahun terakhir.
Dari tangan para tersangka petugas juga menyita barang bukti yang diduga sebagai hasil kejahatan. Di antaranya 2 unit kendaraan roda empat, 12 unit HP, 1 Laptop, 6 Buku rekening, 13 kartu ATM, 14 SIM card dan 3 alat kontrasepsi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE.
Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang parubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Berita Terkait
-
Heboh! Selebgram Makassar ER Tertangkap Basah Open BO di Hotel, Tarifnya Fantastis!
-
Profil Eritza Dwi Ardani, Selebgram Diduga Terlibat Prostitusi Online
-
7 Rekomendasi Series Indonesia dengan Adegan Dewasa
-
3 Series Darius Sinathrya Rilis 2024, Ada Open BO Lagi Tayang Mulai 1 Juni
-
Naomi Zaskia Sadar Tak Bisa Saingi Wulan Guritno di Series Open BO
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu
-
Tim Pencari Fakta Bantah Kompolnas: Affan Merunduk, Bukan Jatuh Sebelum Terlindas!
-
Pemprov DKI Gencarkan Pelatihan MTU, Warga Sambut Antusias
-
Anak Demo di Cirebon: Menteri PPPA Minta Usut Motifnya! Alarm Bagi Keluarga dan Sekolah?