Suara.com - Belum lama ini, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi), meluncurkan Golden Visa di Jakarta, pada Kamis (26/7/2024).
Presiden mengatakan, Golden Visa akan memberikan kemudahan pada warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi, sehingga bisa memberikan dampak pada perekonomian Indonesia.
"Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain. Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia," ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan Golden Visa pada WN Korea Selatan sekaligus pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.
Apa Itu Golden Visa?
Aturan mengenai Golden Visa tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dalam aturan itu disebutkan, Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu.
Dengan begitu, Golden Visa bisa juga diartikan sebagai jenis program izin tinggal yang diberikan demi investasi, sehingga memungkinkan individu atau dengan keluarganya mendapatkan izin tinggal di suatu negara.
Pemerintah suatu negara yang memberikan Golden Visa, biasanya meberlakukan persyaratan jumlah investasi minimum real estate, obligasi pemerintah atau sarana investasi lainnya.
Baca Juga: Reaksi Media Korea Selatan usai Shin Tae-yong Dapat Golden Visa dari Pemerintah Indonesia, Terkejut?
Manfaat Golden Visa
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menyebutkan ada sejumlah manfaat yang akan diterima pemegang Golden Visa.
Di antaranya adalah jangka waktu tinggal yang lebih lama, bisa hingga 10 tahun. Lalu penerima Golden Visa juga mendapatkan akses jalur pelayanan keimigrasian di bandara internasional.
Ia melanjutkan, penerima Golden Visa juga akan merasakan efisiensi karena tak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Golden Visa?
Syarat Mendapatkan Golden Visa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
5 Sepatu Eiger untuk Hiking dan Aktivitas Harian dengan Material Breathable
-
Tak Sekadar Promo, Begini Strategi Ritel Dekat dengan Generasi Muda Lewat Digital
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Senyaman Hoka Clifton untuk Long Run
-
6 Rekomendasi Sabun Mandi Pemutih Badan yang Aman dan Sudah BPOM, Bisa Dipakai Setiap Hari
-
Terpopuler: Warna Lipstik yang Cocok Buat 50 Tahun ke Atas hingga Sampo Penghitam Uban Paling Ampuh
-
5 Rekomendasi Sepatu Trail Running Lokal: Aman Dipakai Naik Gunung, Keren buat Nongkrong di Cafe
-
Saham Tidur dan Cerita di Baliknya: Pelajaran Investasi untuk Anak Muda
-
Bordir dan Upaya Daur Ulang Pakaian di Tengah Tren Fesyen Berkelanjutan
-
Kapan Idul Fitri 2026? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
-
Jadi Tren Lebaran 2026, Baju Teal Blue dan Ash Blue Cocok dengan Warna Apa?