Persyaratan untuk mendapatkan Golden Visa tercantuk dalam Pasal 185 ayat 1 Permenkumham Nomor 22 tahun 2023.
Dalam pasal itu disebutkan, WNA dapat memperoleh Golden Visa jika melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi dan rumah kedua. Kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon, yakni:
1. WNA investor perorangan
Bagi WNA yang merupakan investor perorangan diwajibkan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi USD2,5 juta atau setara dengan Rp40 miliar, dan mendapatkan izin tinggal selama lima tahun.
Sementara, jika WNA investor perorangan itu menanamkan investasi sebesar USD5 juta atau sekitar Rp81 miliar, maka akan mendapatkan izin tinggal selama 10 tahun.
2. WNA investor korporasi
WNA yang masuk kategori ini yang menanamkan modalnya sebesar USD25 juta atau setara dengan Rp407 miliar, mendapatkan masa tinggal selama lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Dan jika menanamkan modal sebesar USD50 juta atau sekitar Rp815 miliar, akan mendapatkan masa tinggal selama 10 tahun untuk direksi dan komisarisnya.
3. WNA perorangan namun tak mendirikan perusahaan di Indonesia
Baca Juga: Reaksi Media Korea Selatan usai Shin Tae-yong Dapat Golden Visa dari Pemerintah Indonesia, Terkejut?
WNA jenis ini wajib menanamkan modal sebesar USD350 ribu atau sekitar Rp5,7 miliar untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham publik atau tabungan atau deposito, maka mendapatkan masa tinggal selama lima tahun.
Dan mereka yang menempatkan dana sebesar USD700 ribu atau sekitar Rp11 miliar, akan mendapatkan masa tinggal selama 10 tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Harga Rp9 Ribuan, Apakah Liquid Foundation Viva Tahan Lama? Cek Review Pengguna
-
2 Pilihan Sunscreen Sariayu, Lengkap dengan Review Jujur Pembeli dan Harganya
-
Wardah Lite Skin Filter Cushion untuk Kulit Apa? Simak Klaim dan Review Penggunanya
-
Tips Memilih Sepatu Sekolah yang Tahan Lama dan Gak Gampang Rusak
-
Banjir Rezeki, 3 Shio yang Diprediksi Mendapat Keberuntungan di Minggu Ketiga Juli 2026
-
7 Cara Memilih Pompa Air yang Hemat Listrik untuk Rumah Tangga, agar Tagihan Tidak Membengkak
-
5 Koleksi Tas Hermes Erling Haaland, Seri Birkin Jadi Favorit Sang Striker
-
5 Pilihan Frame Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat Berhijab, Dapat Review Sempurna
-
Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 3 Rekomendasi Sesuai Review
-
Sepatu On Cloud Asli Beli di Mana? Ini 5 Toko Online Terpercaya dan Tips Cek Keasliannya