Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan tentang kesehatan, salah satunya pemberian alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja. Namun peraturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia remaja dan sekolah tersebut menuai pro kontra.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan yang mencakup beberapa program kesehatan, termasuk kesehatan sistem reproduksi.
Dalam Pasal 103 Ayat (4), disebutkan sejumlah pelayanan kesehatan reproduksi khususnya untuk usia sekolah dan remaja termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal 103 bagian penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut. Sedangkan di Pasal 104, yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi usia dewasa, penyediaan alat kontrasepsi dengan jelas disebutkan menyasar pada pasangan usia subur dan kelompok berisiko.
Peraturan ini lantas membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Tak sedikit yang menilai bahwa pemerintah secara tidak langsung melegalkan hubungan seks di usia remaja. Namun beberapa pihak mengatakan peraturan ini dibuat dengan tujuan yang baik dan membantah bukan untuk melegalkan hubungan seks di kalangan pelajar.
Pro Kontra Aturan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) di Komisi IX bidang kesehatan dan kependudukan, dalam pernyataannya mengungkapkan jika PP yang ditandatangani pada Jumat (26/07/2024) itu “dapat menimbulkan anggapan terhadap pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja”.
“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” kata Netty, dikutip pada Rabu (07/08/2024).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pelayanan kontrasepsi “bukan untuk semua kalangan remaja” namun “bagi remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan”.
Baca Juga: Heboh Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Dokter Kandungan Sebut Edukasi untuk Remaja Juga Penting
“Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi [tidak melakukan kegiatan seksual],” kata Nadia seraya menambahkan jika aturan itu akan diperjelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, mengungkapkan jika pihaknya selama ini banyak menyasar kepada pasangan suami istri atau yang dirujuk sebagai “pasangan usia subur” dalam pemberian alat kontrasepsi.
Sementara untuk usia sekolah dan remaja, Hasto menegaskan yang dilakukan BKKBN selama ini yaitu pemberian edukasi terutama tentang seks dan kesehatan reproduksi. Sehingga bukan tentang pemberian alat kontrasepsi.
Lebih lanjut, Hasto menekankan pihaknya setelah ini akan duduk bersama dengan Kementerian Kesehatan juga berbagai pakar termasuk ulama untuk merumuskan aturan itu secara teknis.
“Di Indonesia ini, kan, norma agama. Sehingga akhirnya biasanya kita menerjemahkannya kita pertimbangkan dari segenap tokoh agama seperti Majelis Ulama,” tegasnya.
Di sisi lain, aktivis dan konsultan gender, Tunggal Pawestri, mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan terkait pelaksanaan PP baru tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali