Suara.com - Pro kontra terkait penyediaan alat kontrasepsi bagu anak usia sekolah dan remaja di Indonesia terus terjadi. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan tersebut resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 PP yang disahkan pada Jumat (26/7/2024) lalu, diatur bahwa upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja harus mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta layanan kesehatan reproduksi.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat (Sumbar), Buya Bakhtiar, ikut mengkritisi kebijakan tersebut. Menurutnya, jika pun tidak dibatalkan, peraturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak sekolah ini perlu ditinjau ulang dan dipertimbangkan kembali untuk direvisi.
Dosen UIN Imam Bonjol Padang itu menegaskan, aturan tersebut berpotensi besar membahayakan masa depan anak bangsa. Pertama, aturan ini tidak sejalan dengan norma-norma agama, susila dan budaya ketimuran yang dianut di Indonesia.
"Edukasi kesehatan reproduksi semestinya diletakan di atas dasar nilai-nilai Pancasila dan universal agama yang menjauhkan siswa dan remaja dari perilaku seks bebas," katanya, Selasa (6/8/2024).
Kedua, kata Bakhtiar, peraturan ini dapat menjadi pintu masuk bagi pelegalan terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah bagi siswa dan remaja.
"Tentu, siswa dan remaja akan menganggap seksualitas dapat diatasi dengan mekanisme teknis lantaran adanya akses langsung ke alat kontrasepsi dengan tidak memperhatikan aspek agama, sosial, emosional dan sejenisnya," ungkapnya.
Menurut Bakhtiar, aturan ini berpotensi pula untuk membawa pada pemikiran bahwa hubungan seks di luar nikah dapat diterima asalkan menggunakan alat kontrasepsi tanpa mempertimbangkan risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur.
"Pemerintah semestinya mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini dan memastikan keputusan yang diambil benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan bangsa dan negara terutama bagi generasi bangsa ke depannya," bebernya.
Atas banyak potensi mudarat tersebut, PWM Sumbar meminta pemerintah untuk merevisi kembali aturan tersebut. "Anggota DPR RI, kami meminta agar melakukan pressure terhadap pemerintah untuk menyuarakan hal ini. Jika peraturan ini dibiarkan berlaku akan membahayakan masa depan anak bangsa," katanya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Polisi Bicara Alat Kontrasepsi di Tas dan Kresek, Apa Hubungannya dengan Bunuh Diri Arya Daru?
-
Cegah Kehamilan, 10 Penyebab Kondom Bocor Ini Wajib Diwaspadai
-
Vasektomi untuk Laki-Laki: Pilihan Tepat atau Malah Bikin Minder?
-
Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah: Dilema Moral atau Solusi Nyata?
-
Ramai Soal PP 28 Tahun 2024, Apa Itu Alat Kontrasepsi, Fungsi dan Jenisnya?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!
-
Tragis! Balita Dibunuh Ayah Tiri, Dianiaya hingga Kejang-kejang usai Ditinggal Ibunya Ngecas HP
-
Transjakarta Tabrak Toko Akibat Sopir Kurang Konsentrasi, Satu Orang Luka-luka
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan
-
Kekayaan Bos Gudang Garam Terjun Bebas, Video Badai PHK Massal Viral!
-
Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia