Suara.com - Alat kontrasepsi istilah yang baru-baru ini ramai jadi perbincangan terkait munculnyya PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan menuai pro dan kontra.
Dalam peraturan itu banyak orang berspekulasi terhadap alat kontrasepsi yang harus disediakan untuk pelajar seperti yang dijelaskan pada Pasal 103 ayat 4.
Bahkan sebagaian politikus menganggap penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa adalah tabu di kondisi budaya ketimuran ini, sehingga peraturan tersebut harus dicabut.
Lantas apa sebenarnya alat kontrasepsi tersebut?. Selain itu apa saja fungsi dari benda penghambat tersebut?.
Ya, alat kontrasepsi merupakan benda lentur yang diciptakan untuk mencegah kehamilan. Cara kerja benda ini adalah menghalangi pertemuan sperma dan sel telur, sehingga pembuahan batal terjadi.
Alat kontrasepsi ini merupakan satu dari sekian metode untuk menghindari dua pasang suami-istri memiliki anak lebih cepat. Memang ada cara lain seperti mengonsumsi pil KB, hingga metode vasektomi yang memotong jalur sperma pria hingga membuatnya mandul permanen.
Berbicara soal alat kontrasepsi, tak melulu sebagai alat untuk mencegah kehamilan. Alat ini juga digunakan untuk mengatur jarak antar anak, di mana pasangan yang sudah memiliki anak bisa menggunakan alat ini dalam mengatur masa kelahiran anak berikutnya.
Di sisi lain, alat kontrasepsi juga berfungsi untuk mencegah Penyakit Menular Seks (PMS). Awamnya masyarakat mengenal kondom yang merupakan alat kontrasepsi.
Lebih jauh, alat kontrasepsi terbagi ke dalam beberapa jenis. Ada yang permanen atau bersifat sementara.
Baca Juga: Komunitas Feminis Dukung Edukasi Alat Kontrasepsi untuk Remaja: Itu Konsep Menjadi Dewasa
Alat Kontrasepsi Hormonal:
1. Pil KB
2. Suntik KB
3. Implan KB
4. Intrauterine Device (IUD)
5. Cincin Vagina
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular