Suara.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh selebgram Cut Intan Nabila menunjukkan bahwa orang terdekat kita bisa menjadi pelaku kekerasan.
Suami, istri, ayah, ibu, atau bahkan anak bisa menjadi sumber kekerasan terhadap anggota keluarga lainnya.
Namun berkaca dari kasus Cut Intan Nabila, ia sebagai korban ternyata telah mengambil langkah yang bijak untuk keluar dari 'neraka' yang ia alami.
Adapun Cut Intan mengumpulkan bukti-bukti kasus kekerasan yang dilakukan oleh sang suami, Armor Toreador.
Berkat keberanian Intan, Armor Toreadorr kini telah diamanakan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
Selain langkah yang diambil Intan, apa saja yang perlu dilakukan oleh korban KDRT?
Kumpulkan bukti sebelum lapor ke pihak berwajib
Melapor ke pihak berwajib seperti polisi memang menjadi salah satu langkah yang bijak. Karena, langkah tersebut bisa menjadi salah satu cara untuk membuat pelaku KDRT jera usai menerima konsekuensi hukum.
Namun, perlu bukti yang cukup agar seseorang bisa menjadi tersangka pelaku KDRT. Beberapa cara mengumpulkan bukti telah dicontohkan oleh Cut Nabila yang mengumpulkan rekaman saat sang suami melakukan kekerasan.
Baca Juga: 6 Potret Cut Intan Nabila saat jadi Atlet Anggar, Dipuji Mirip Na Hee Do
Akhirnya, Armor Toreador dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Hubungi keluarga terdekat
Ketika suami atau istri melakukan KDRT, ada baiknya para korban menghubungi keluarga inti terdekat mereka seperti orang tua hingga saudara kandung.
Mereka bisa menjadi tempat bernaung kala pasangan telah menjadi pelaku kekerasan. Mereka juga diharapkan bisa turut membantu proses pemulihan hingga proses hukum.
Hubungi pusat pengaduan
Pusat pengaduan yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga bisa menjadi wadah untuk membantu seorang korban keluar dari belenggu KDRT.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026