Cara ganti nama untuk anak-anak atau orang dewasa banyak dicari tahu masyarakat. Tak sekadar mengganti panggilan, prosedur ini juga mengharuskan kita untuk mengubah nama di KTP, KK, hingga akta kelahiran atau dokumen lain. Bagaimana prosedur ganti nama?
Suara.com - Terdapat beberapa alasan mengapa seseorang pada akhirnya mengajukan permohonan untuk penggantian atau penambahan nama. Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, menambahkan nama belakang atau marga, hingga dikaitkan dengan keberuntungan.
Undang-Undang Mengubah Identitas Nama
Mengubah atau mengganti nama adalah satu dari 10 peristiwa penting yang dialami oleh warga negara Indonesia (WNI). Kegiatan ini wajib dilindungi dan diakui oleh negara yang pelaksanaannya harus diajukan ke Pengadilan Negeri.
Peristiwa penting merupakan kejadian yang dialami oleh seseorang bisa meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama hingga perubahan status kewarganegaraan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan.
Kemudian, pencatatan perubahan nama bisa dilaksanakan sesuai penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon tinggal. Lalu, pencatatan perubahan nama sendiri wajib dilaporkan oleh penduduk sebagai seorang pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) paling lambat yaitu 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan PN oleh pemohon.
Lalu, berdasarkan laporan itu, pejabat pencatatan sipil selanjutnya akan membuat catatan pinggir dalam register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Adapun ketentuan hukum mengubah nama ini diatur dalam Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Nah, untuk aturan lebih lanjut terkait ketentuan hukum mengubah nama sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Syarat Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan
Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Hasan Nasbi Langsung Ganti Nama Kakompres, Jokowi Bilang Ini
Melansir dari laman Pengadilan Negeri Koba, dalam melakukan pencatatan perubahan nama, terdapat beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil. Cara mengubahnya pun bukanlah perkara yang sulit. Akan tetapi, ada prosedur yang harus diikuti, yaitu:
- Membawa surat Permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000
- Fotocopy KTP Pemohon (Suami –isteri);
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy Akte Kelahiran;
- Fotocopy Akta Nikah;
- Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades;
- Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang DEWASA disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir;
- Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (misalnya : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dan lainjua);
- SKCK (Khusus utk Permohonan Ganti Nama);
Prosedur Ganti Nama
Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan untuk ganti nama:
- Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masing harus ditempel materai Rp10.000 dan distempel/cap Kantor Pos, kecuali surat gugatan/permohonan;
- Ketika persidangan pemohon harus membawa seluruh berkas asli syarat-syarat bukti tersebut;
- Penggugat/Pemohon harus mempunyai Email, No. Hp, No Rekening + KTP;
- Soft copy Surat Permohonan /Surat Gugatan (Word dan Pdf) serta syarat-syarat bukti (Pdf) disimpan di CD-R untuk didaftarkan melalui Aplikasi E Court;
- Membawa materai Rp.0.000 sebanyak 1 lembar (untuk Salinan Penetapan/Putusan), Copy KTP Saksi Sewaktu pendaftaran;
- Biaya Panjar disetorkan lewat Bank BRI dan bukti setor pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Sungailiat;
- Email dan No Hp. Pihak Penggugat, Tergugat / Pemohon, Termohon / Kuasa, (terutama Penggugat/Pemohon/Kuasa);
- Penggugat/Pemohon mengisi Surat pernyataan Pengembalian Sisa Panjar (dilampirkan dengan fotocopy KTP/Surat Kuasa).
Sekian ulasan tentang bagaimana prosedur ganti nama lengkap dengan syaratnya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
5 Sepatu Thunderbear yang Versatile untuk Kerja dan Nongkrong, Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sepatu Jogging Diskon Akhir Tahun 2025 di Planet Sports Asia, Buy 2 Get 1 FREE
-
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
-
Resolusi Sehat Jadi Beban? Ahli Ungkap Cara Mulai Hidup Sehat Tanpa Ikut-ikutan Tren
-
5 Sepatu Nyaman untuk Ibu Hamil dengan Bantalan Empuk dan Sol Anti-Slip
-
5 Sepatu Running Buat Penghasilan UMR Rekomendasi Dokter Tirta, Cocok untuk Pemula
-
Terpopuler: Pemilik Roti O Terungkap Usai Tolak Pembayaran Cash, Ada Rezeki Nomplok Buat 5 Shio Ini
-
5 Bedak Tabur Terbaik untuk Hasil Makeup Sempurna, Harga Mulai Rp60 Ribuan
-
7 Rekomendasi Cushion Anti Longsor untuk Wajah Mudah Berkeringat
-
4 Rekomendasi Primer agar Makeup Menempel Sempurna: Ada Efek Blurring dan Matte, Tak Mudah Luntur