Suara.com - Baru-baru ini mantan vokalis band Soegi Bornean, Fanny Soegi, membongkar permasalahan terkait pembagian royalti lagu Asmalibrasi yang disebutnya tidak adil. Lantas, berapa royalti pencipta lagu?
Pengakuan Fanny Soegi tersebut sontak membuat publik gempar. Banyak orang yang bertanya-tanya mengenai aturan pembagian royalti lagu berdasarkan UU. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian Royalti
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti adalah uang yang dibayarkan sebagai imbalan atas penggunaan barang atau produk yang diproduksi kepada pemilik hak paten.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti merujuk pada kompensasi yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait sebagai imbalan atas penggunaan suatu ciptaan atau produk.
Dengan kata lain, royalti adalah pendapatan yang diberikan sebagai imbalan kepada pemilik properti atau karya musik ketika mereka mengizinkan pihak lain untuk menggunakan aset tersebut. Royalti biasanya berasal dari persentase pendapatan kotor atau bersih yang diperoleh dari penggunaan properti tersebut.
Aturan Resmi Royalti Musik Sesuai Undang-Undang
Di Indonesia, royalti musik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pengelolaan dan mekanisme royalti musik diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam industri musik, hak cipta terbagi menjadi dua kategori, yaitu komposisi dan rekaman suara. Komposisi mencakup lagu-lagu yang telah ditulis, termasuk lirik, nada, dan melodi, dan umumnya dimiliki oleh penulis serta penerbit lagu.
Sementara itu, rekaman suara merujuk pada versi akhir dari lagu yang telah direkam. Hak cipta atas rekaman suara dimiliki oleh penyanyi, label rekaman, dan musisi lainnya yang terlibat.
Pembagian royalti musik telah diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021. Pasal 14 menyatakan bahwa royalti yang dikumpulkan oleh LMKM akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang menjadi anggota LMK. Selain itu, royalti juga digunakan untuk biaya operasional dan dana cadangan.
Tarif Royalti Lagu dan Cara Menghitungnya
Tarif royalti untuk musik dan lagu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmen) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Berikut adalah rincian biaya yang harus dibayar oleh pengguna karya musik dan lagu secara komersial.
1. Konser Musik
- Dengan penjualan tiket: Royalti dihitung sebagai hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen ditambah tiket gratis dikali 1 persen.
- Tanpa penjualan tiket: Royalti dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2 persen.
2. Restoran, Pub, Bar, Kafe, Bistro, Klub Malam, dan Diskotik
- Restoran dan kafe: Tarif royalti adalah Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait.
- Pub, bar, dan bistro: Tarif royalti adalah Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait.
- Klub malam dan diskotik: Tarif royalti adalah Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait.
3. Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor
- Nada tunggu telepon: Tarif royalti adalah Rp100.000 per sambungan telepon per tahun.
- Bank dan kantor: Tarif royalti adalah Rp6.000 per meter persegi per tahun.
4. Bioskop
Tarif royalti untuk musik di bioskop adalah Rp3.600.000 per layar per tahun.
5. Seminar dan Konferensi
Tarif royalti adalah Rp500.000 per hari, dengan pembayaran minimal dilakukan setahun sekali.
6. Pameran dan Bazar
Tarif royalti adalah Rp1.500.000 per hari.
7. Transportasi Umum
Pesawat:
- Selama persiapan terbang, mendarat, dan bergerak di landasan: jumlah penumpang dikali tarif indeks (0,25 persen dari harga tiket terendah) dikali durasi musik.
- Selama terbang: jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama terbang dikali persentase penggunaan musik (10 persen).
Bus, kereta api, dan kapal laut: Jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama perjalanan dikali persentase penggunaan musik (10 persen).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim