Suara.com - Putri Charlotte, yang berada di urutan ketiga pewaris tahta Kerajaan Inggris, harus mengembalikan hadiah luar biasa mewah yang diterimanya saat baru lahir.
Putri yang kini berusia sembilan tahun itu diberi hadiah senilai 36.000 pound sterling atau sekitar Rp729 juta saat ia lahir pada bulan Mei 2015.
Namun, karena protokol kerajaan yang ketat, anak tengah dari Pangeran dan Putri Wales itu tidak diizinkan menyimpan hadiah mewah tersebut.
Dilansir Edinburgh Live, hadiah yang dimaksud berasal dari Natural Sapphire Company, yang menghadiahkan mainan bayi mahal yang terbuat dari emas putih 18 karat dan dihiasi berlian, safir, dan rubi untuk menciptakan Union Jack.
Perusahaan tersebut menjelaskan di situs web mereka mengapa mereka memutuskan untuk mengeluarkan hadiah yang begitu mewah pada kelahiran Putri Charlotte
"Ketika Kate dan William bertunangan dengan cincin safir biru ikonik yang dulunya milik Putri Diana, penjualan cincin safir kami meroket. Wanita di mana-mana ingin tampil modis seperti Kate," kata mereka.
"Saat ini, kami terus berkembang sebagai sebuah bisnis dan dengan penuh sukacita kami merayakan kelahiran seorang anggota kerajaan baru," lanjutnya.
"Kami berterima kasih kepada Kate dan William karena telah memperkenalkan perusahaan kami kepada dunia, dengan memberikan hadiah berupa mainan kerincingan bayi yang dirancang khusus, yang cocok untuk Putri mereka," bunyi informasi tersebut.
"Hadiah bayi yang terbuat dari logam mulia merupakan tradisi yang sudah ada sejak abad ke-18. Mainan kerincingan mewah kami, yang bernilai 36.000 pound sterling itu terbuat dari emas putih 18 karat; dilapisi dengan batu safir, rubi, dan berlian untuk membentuk bendera Union Jack," tutup mereka.
Namun, tampaknya Putri Charlotte tidak pernah benar-benar bermain dengan mainan kerincingan itu. Pada tahun 2015, dilaporkan bahwa Kate Middleton mungkin tidak menyimpan hadiah berharga itu. Istana Kensington telah menyatakan bahwa hadiah dari bisnis pada umumnya tidak diterima.
Meskipun bangsawan muda itu tidak menyimpan mainan bayi mewah tersebut, dia tentu tidak kehilangan kenang-kenangan istimewa dari masa kecilnya. Dilaporkan bahwa kakeknya, Raja Charles juga menghadiahinya sebuah pengocok willow bergelombang buatan tangan senilai 25 pound sterling atau Rp506 ribu.
Ini bukan satu-satunya hadiah istimewa yang diberikan ratu kepada salah satu cucunya. Sebelumnya terungkap bahwa ia memasang hadiah yang luar biasa di rumahnya di Gloucestershire, Highgrove House, untuk ulang tahun pertama Pangeran George.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara