4. 1 unit sepeda motor BMW S 1000 RR3
5. 1 unit sepeda motor Ducati Superleggera V4
6. 1 unit sepeda motor Kawasaki ZX-25R
7. 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio
8. 5 unit sepeda motor Yamaha Gear 125
9. 2 unit sepeda motor Honda Beat
Dalam hal properti, terdapat dua rumah yang juga menjadi bagian dari aset yang disita. Yang pertama berlokasi di Jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11, Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Sedangkan rumah kedua terletak di Jalan Soreang Banjaran, RT.05 RW.06, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menunjukkan komitmennya dalam memerangi praktik penipuan dan memastikan bahwa hasil dari kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara.
Kronologi Kasus
Baca Juga: Padahal Masih Sisa 6 Tahun Lagi, Doni Salmanan Dikabarkan Bebas karena Foto Ini
Kasus Doni Salmanan, seorang afiliator binary option Quotex, menjadi sorotan publik pada awal 2022. Kronologinya dimulai ketika ia dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA ke Bareskrim Polri pada Februari 2022, karena diduga melakukan penipuan investasi dan pencucian uang melalui platform ilegal tersebut. Sistem binary option seperti Quotex memungkinkan pengguna untuk bertaruh pada naik-turunnya aset dalam waktu singkat, yang sering kali mengakibatkan kerugian besar bagi para investor.
Doni, yang dijuluki crazy rich Bandung karena kerap memamerkan kekayaan di media sosial, dituduh memperoleh keuntungan dari kerugian yang dialami korban-korbannya. Sebagai seorang afiliator, ia mempromosikan Quotex dan mendapatkan komisi dari orang-orang yang bergabung melalui tautan yang ia bagikan. Promosi ini dianggap menyesatkan karena seolah-olah menjanjikan keuntungan besar dengan risiko kecil.
Pada 8 Maret 2022, Doni menjalani pemeriksaan intensif selama 13 jam di Bareskrim Polri dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial, bukti transfer, serta aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil penipuan. Selain dijerat pasal penipuan dan pencucian uang, Doni juga dikenakan pasal terkait penyebaran informasi palsu dan judi daring berdasarkan Undang-Undang ITE.
Dalam proses persidangan yang berlangsung sepanjang 2022, Doni menghadapi tuntutan hukuman hingga 13 tahun penjara. Ia juga didenda sebesar Rp1 miliar dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban. Pada Desember 2022, Doni akhirnya divonis empat tahun penjara oleh pengadilan. Meskipun demikian, banyak pihak yang merasa hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh para korban. Hingga pada akhirnya kini hukuman penjaranya bertambah menjadi 8 tahun.
Selama penyelidikan, pihak berwenang juga memeriksa aset Doni yang mencapai miliaran rupiah, termasuk mobil mewah, properti, dan barang-barang berharga lainnya. Semua aset tersebut diduga berasal dari keuntungan ilegal yang ia peroleh dari aktivitas sebagai afiliator Quotex.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Apa Itu Magang Nasional 2025? Ini Syarat, Cara Daftar SIAPKerja, Jadwal dan Gajinya
-
Syifa Hadju Keturunan Mana? Dilamar El Rumi, Kisah Ayah Kandungnya Jadi Misteri
-
Yai Mim yang Konflik dengan Sahara Punya Bisnis Apa? Baju Branded, Ngaku Haji Lebih dari 9 Kali
-
Cara Membuat Masker Beras agar Wajah Glowing, Mudah dan Murah Meriah
-
Korean Thanksgiving? Ada Chuseok Fair Unik di Sini, Makan Enak Sambil Beramal!
-
WITF 2025: Indonesia Unjuk Gigi Pariwisata Berkelanjutan di Mata Dunia
-
Terpopuler: Ramalan Shio Paling Hoki, Tepuk Sakinah Diyakini Tekan Angka Perceraian
-
Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Magang Nasional 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Satu Kain, Sejuta Kisah: Intip Perayaan Hari Batik Nasional di Thamrin City!
-
3 Rekomendasi Krim Malam Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Bangun Tidur Auto Glowing