4. 1 unit sepeda motor BMW S 1000 RR3
5. 1 unit sepeda motor Ducati Superleggera V4
6. 1 unit sepeda motor Kawasaki ZX-25R
7. 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio
8. 5 unit sepeda motor Yamaha Gear 125
9. 2 unit sepeda motor Honda Beat
Dalam hal properti, terdapat dua rumah yang juga menjadi bagian dari aset yang disita. Yang pertama berlokasi di Jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11, Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Sedangkan rumah kedua terletak di Jalan Soreang Banjaran, RT.05 RW.06, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menunjukkan komitmennya dalam memerangi praktik penipuan dan memastikan bahwa hasil dari kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara.
Kronologi Kasus
Baca Juga: Padahal Masih Sisa 6 Tahun Lagi, Doni Salmanan Dikabarkan Bebas karena Foto Ini
Kasus Doni Salmanan, seorang afiliator binary option Quotex, menjadi sorotan publik pada awal 2022. Kronologinya dimulai ketika ia dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA ke Bareskrim Polri pada Februari 2022, karena diduga melakukan penipuan investasi dan pencucian uang melalui platform ilegal tersebut. Sistem binary option seperti Quotex memungkinkan pengguna untuk bertaruh pada naik-turunnya aset dalam waktu singkat, yang sering kali mengakibatkan kerugian besar bagi para investor.
Doni, yang dijuluki crazy rich Bandung karena kerap memamerkan kekayaan di media sosial, dituduh memperoleh keuntungan dari kerugian yang dialami korban-korbannya. Sebagai seorang afiliator, ia mempromosikan Quotex dan mendapatkan komisi dari orang-orang yang bergabung melalui tautan yang ia bagikan. Promosi ini dianggap menyesatkan karena seolah-olah menjanjikan keuntungan besar dengan risiko kecil.
Pada 8 Maret 2022, Doni menjalani pemeriksaan intensif selama 13 jam di Bareskrim Polri dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial, bukti transfer, serta aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil penipuan. Selain dijerat pasal penipuan dan pencucian uang, Doni juga dikenakan pasal terkait penyebaran informasi palsu dan judi daring berdasarkan Undang-Undang ITE.
Dalam proses persidangan yang berlangsung sepanjang 2022, Doni menghadapi tuntutan hukuman hingga 13 tahun penjara. Ia juga didenda sebesar Rp1 miliar dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban. Pada Desember 2022, Doni akhirnya divonis empat tahun penjara oleh pengadilan. Meskipun demikian, banyak pihak yang merasa hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh para korban. Hingga pada akhirnya kini hukuman penjaranya bertambah menjadi 8 tahun.
Selama penyelidikan, pihak berwenang juga memeriksa aset Doni yang mencapai miliaran rupiah, termasuk mobil mewah, properti, dan barang-barang berharga lainnya. Semua aset tersebut diduga berasal dari keuntungan ilegal yang ia peroleh dari aktivitas sebagai afiliator Quotex.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
Terkini
-
5 Ide Kado Hari Guru Nasional 2025, Sederhana tapi Berkesan
-
5 Cushion yang Bagus untuk Usia 40-an, Garis Halus dan Flek Hitam Tersamarkan
-
5 Cushion dengan SPF 50 untuk Aktivitas Outdoor, Lindungi dari Sinar UV
-
Program Penanaman 1.000 Pohon Gaharu Dorong Ekosistem Industri Berbasis Keberlanjutan
-
7 Rekomendasi Serum Retinol untuk Usia 50 Tahun, Samarkan Tanda Penuaan
-
7 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 70 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Tipis
-
Bukan Hanya Tren: Indonesia Pimpin Gerakan 'Slow Fashion' Global di BRICS+ Fashion Summit Moskow
-
5 Rekomendasi Body Lotion Mengandung AHA dan BHA untuk Memutihkan Kulit
-
5 Rekomendasi Lipstik Matte untuk Bibir Kering Usia 40 Tahun ke Atas
-
Dari Wellness hingga Kuliner Viral: Panduan Lengkap Menikmati Kemeriahan di Bulan November