Suara.com - Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka. Sebelum itu, calon pelamar perlu mengetahui link SSCASN PPPK 2024 dan tata cara mendaftarnya. Pendaftaran akan dimulai setelah persiapan teknis di instansi daerah selesai. Rencana pembukaan pendaftaran PPPK 2024 ini sejalan dengan upaya pemerintah yang masih melakukan pendataan tenaga honorer dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut adalah penjelasan mengenai link SSCASN untuk mendaftar PPPK 2024, syarat dan ketentuan, serta tata cara pendaftarannya.
Syarat Melamar PPPK 2024
Hingga 22 Agustus 2024, sebanyak 1.031.554 formasi PPPK telah disetujui. Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah, kecuali untuk jabatan dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.
Plt. Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa pelamar jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, memerlukan pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah. Sementara untuk jenjang ahli muda, diperlukan minimal tiga tahun pengalaman.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka setelah bulan September 2024.
Hal ini disebabkan karena beberapa instansi daerah masih menyelesaikan persiapan teknis. Setelah semua persiapan selesai, pendaftaran akan segera dimulai. Dengan kata lain, pendaftaran PPPK akan dimulai setelah persiapan teknis untuk seleksi CPNS selesai.
Cara Pendaftaran PPPK 2024
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Besok! Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya dari BKN
Pendaftaran PPPK 2024 akan dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik BKN, yaitu https://sscasn.bkn.go.id. Anda bisa mengunduh buku panduan pendaftaran di portal SSCASN untuk informasi lebih detail.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran PPPK 2024:
1. Buat Akun SSCASN dan persiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Disdukcapil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah dan transkrip nilai
- Pasfoto terbaru
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai formasi yang dilamar.
Setelah berhasil membuat akun, cetak Kartu Informasi Akun.
2. Isi Biodata dan Pilih Formasi
Anda dapat mengisi biodata sesuai dokumen yang Anda miliki, kemudian pilih jenis seleksi PPPK dan instansi yang dilamar. Jika merupakan peserta eks THK-II, centang opsi yang disediakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Sensasi Musim Dingin di Jakarta! IDD Sulap Liburan Akhir Tahun dengan Salju dan Pohon Natal Raksasa
-
5 Cushion dengan Formula Skincare untuk Usia 50-an, Bantu Samarkan Keriput
-
5 Sunscreen Tahan Air dan Keringat untuk Pelari agar Kulit Tidak Belang
-
7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
-
5 Rekomendasi Lip Tint dengan Bahan Pencerah, Cocok untuk Bibir Gelap
-
Apakah PNS Bisa Resign? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya
-
Latihan Bareng Komunitas, Cara Seru Pelari Siapkan Diri Jelang Ajang Lari 2026
-
Mengenal Apa Itu Preloved dan Perbedaannya dengan Barang Second Hand
-
Perjalanan Cinta Byun Yo Han dan Tiffany Young SNSD: Cinlok hingga Rencana Menikah
-
6 Rekomendasi Hair Tonic Anti Rambut Rontok untuk Usia 40 ke Atas