News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB
Ilustrasi kampus (pexels.com/nothing-ahead)
Baca 10 detik
  • ADAKSI mengkritik draf RUU Sisdiknas 2026 yang memberikan wewenang penuh kepada menteri dalam pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.
  • Mekanisme tersebut dikhawatirkan memicu politisasi kampus dan melemahkan legitimasi sivitas akademika dalam menentukan pemimpin perguruan tinggi mereka sendiri.
  • ADAKSI mengusulkan pemilihan pimpinan dilakukan secara demokratis oleh komunitas kampus dengan batasan wewenang menteri hanya untuk pengesahan formal.

Suara.com - Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (ADAKSI) menyoroti mekanisme pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) dalam Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2026.

Organisasi tersebut menilai kewenangan keputusan akhir yang berada di tangan menteri berpotensi mendorong calon pimpinan mencari dukungan birokrasi dan elite politik.

Ketua Umum ADAKSI Anggun Gunawan mengatakan, dalam draf yang dikaji, menteri memiliki keputusan akhir untuk memilih satu dari tiga calon pimpinan PTN.

Menurutnya, mekanisme tersebut perlu diubah agar proses pemilihan lebih demokratis dan bertumpu pada legitimasi sivitas akademika.

"Otonomi tidak sama dengan privatisasi. Otonomi bukan izin bagi negara untuk mundur, lalu menyerahkan keberlangsungan kampus kepada uang kuliah mahasiswa," kata Anggun, Rabu (15/7/2026).

Dalam kajiannya, ADAKSI menilai mekanisme pemilihan pimpinan PTN seharusnya memberi ruang kepada komunitas perguruan tinggi untuk memilih satu calon melalui proses yang demokratis dan transparan.

Sementara itu, menteri diusulkan cukup mengesahkan calon terpilih dan hanya dapat menolak berdasarkan persoalan hukum, konflik kepentingan berat, atau pelanggaran integritas yang dapat dibuktikan.

Selain itu, penolakan tersebut juga diusulkan dilakukan secara tertulis, terbuka, dan dapat digugat.

ADAKSI juga menilai politik kampus perlu dikembalikan kepada kepentingan akademik. Organisasi tersebut berpandangan proses pemilihan pimpinan harus terbuka dan demokratis, masa jabatan perlu dibatasi, pengangkatan pejabat dilakukan secara transparan, oposisi akademik dilindungi, serta tindakan balasan terhadap dosen yang kritis dilarang.

Baca Juga: Kampus Bukan Mesin Cari Cuan, Asosiasi Dosen Minta RUU Sisdiknas Atur Batas Uang Kuliah

Menurut Anggun, jabatan struktural di perguruan tinggi semestinya dipandang sebagai amanah yang bersifat sementara, sementara prestise dosen dibangun melalui karya akademik dan kontribusi kepada masyarakat.

"Kampus bukan sekadar mesin pasar. Kampus adalah tempat bangsa membentuk warga negara, menjaga kebudayaan, mengembangkan ilmu, menguji kekuasaan, dan merancang masa depan," tegas Anggun.

ADAKSI berharap pembahasan RUU Sisdiknas dilakukan secara terbuka dan melibatkan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, organisasi profesi, pengelola perguruan tinggi swasta, hingga masyarakat sipil agar tata kelola pendidikan tinggi ke depan semakin demokratis dan berpihak pada kepentingan akademik.

Load More