Suara.com - Permendag 8, 2024 diklaim Bos Sritex menjadi penyebab pabriknya pailit. Kenapa bisa begitu? Apa saja poin penting Permendag 8, 2024?
Polemik mengenai Permendag 8, 2024 ini ramai diperbincangkan karena industry tekstil dalam negeri sedang tidak sehat. Salah satu buktinya adalah perusahaan raksasa seperti PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit. Benarkah Permendag 8, 2024 menjadi biang keladinya?
Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan mengklaim bahwa terpuruknya industry tekstil Indonesia terjadi tak terlepas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Beleid itu membuat sejumlah pelaku usaha industry tekstil terpukul secara signifikan hingga pada akhirnya gulung tikar. Aturan itu disebut-sebut membuat Indonesia terkena tsunami impor tekstil dari China.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memberikan tanggapan atas klaim bos Sritex di atas. API memberikan pernyataan yang mendukung pernyataan klaim bos Sritex. Menurut perwakilan resmi API menyebut bahwa penerbitan Permendag 8, 2024 telah menjadi 'kecelakaan para' dalam sejarah industry tekstil Indonesia.
Aturan itu memicu aturan pasal yang menjadi 'lubang besar' yang memungkinkan barang-barang impor masuk ke Indonesia tanpa persetujuan teknis. Ini melanggar kewenangan serta peraturan dari Kementerian/Lembaga lain.
Awalnya, aturan impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut kemudian diubah menjadi Permendag 8/2024 untuk mengatasi terhambatnya penyaluran bahan baku akibat diperlukannya pertimbangan teknis (Pertek) sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor.
Melalui Permendag 8/2024, impor komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen makanan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup tidak memerlukan Pertek. Peraturan tersebut tidak berlaku untuk komoditas berkode HS.
Dengan demikian Permendag 8/2024, kata Kepala Pusat Industri Perdagangan dan Investasi, Permendag 8/2024 memang mengancam industry tekstil dalam negeri karena memudahkan barang impor masuk ke Indonesia, imbas dihapusnya Pertek. Oleh karena itu, Permendag 8/2024 harus direvisi Kembali.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tak Beri Dana Talangan untuk Sritex, Pakar Ungkap Risikonya
Poin Penting Permendag 8, 2024
Agar lebih jelas, berikut poin penting Permendag 8/2024 yang jadi polemic industri tekstil dalam negeri.
1. Ditetapkan pada 17 Mei 2024, Permendag 8/2024 secara umum membahas tentang regulasi impor dan perubahan beberapa kebijakan.
2. Tujuan Utama Permendag 8/2024 Ketika diresmikan adalah untuk mengatasi penumpukan container di Pelabuhan, sehingga persyaratan pertimbangan teknis (Pertek) dihapus untuk beberapa komoditas seperti produk elektronik, obat tradisional, suplemen Kesehatan, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.
3. Dengan adanya Permendag 8/2024 diharapkan lalu lintas masuk barang impor dan proses perdagangan berjalan lancer. Kontainer yang memerlukan perizinan di bidang impor diberi relaksasi.
4. Pemerintah juga mengecualikan larangan dan pembatasan impor barang kiriman komoditas besi, baja, produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal US$1.500 per pengiriman.
5. Permendag 8/2024 mengatur penghapusan persyaratan berupa surat keterangan, surat rekomendasi, surat pertimbangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Demikian itu poin penting Permendag 8,2024. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026