Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Achmad Ru'yat, mewanti-wanti pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli soal PT Sritex yang dinyatakan pailit. Menurutnya, adanya kasus tersebut harus jadi alarm buat pemerintah.
Hal itu disampaikan Ru'yat dalam rapat kerja (Raker) Komisi IX DPR RI bersama Menaker di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
"Kami sangat bermohon agar diinformasikan langkah konkrit dari pemerintah atas fenomena PT Sritex ini. Walaupun kami sudah membaca di media sosial, kami ingin mendengar penjelasan secara resmi di depan rapat komisi ini," kata Ru'yat.
Ia mengatakan, memang tak bisa mengintervensi persoalan hukum. Hanya saja yang bisa dilakukan adalah mencegah PHK massal terjadi.
"Tapi mungkin bisa berkomunukasi dengan pihak-pihak tertentu agar sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang ada agar tidak terjadi PHK," katanya.
"Kemudian berikutnya adalah fenomena PT Sritex harus menjadi alarm bagi kita, apakah akan terjadi lagi dengan sektor usaha yang lain. Jadi ini harus menjadi warning atas perkembangan dunia usaha," sambungnya.
Ia lantas meminta Kemenaker juga menginvetarisir perusahaan-perusahaan yang mengalami perlambatan bisnisnya agar dapat dibantu.
"Sehingga bisa menjalankan bisnisnya dengan sebaik-baiknya dan mengurangi indeks gini kesenjangan yang memang ada kecenderungan untuk meningkat," katanya.
"Fenomena dulu kerusuhan sosial di tahun 98 itu terjadi karena indeks gini itu menyentuh angka 0,4, di bulan maret ini sudah menyentuh angka 0,379," sambungnya.
Diketahui, dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah hal yang haram dan tabu dilakukan di perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kontradiksi yang mencolok. Data Sritex sendiri mengungkapkan bahwa sebanyak 3.000 pekerja telah kehilangan pekerjaan mereka pada tahun ini.
Klaim PHK adalah hal yang haram dan tabu diutarakan Iwan saat perusahaan diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena gagal membayar utang ke krediturnya.
"PHK itu adalah kata-kata yang sangat tabu, haram di dalam pelaksanaan usaha kami. Maka dari itu kami ingin meyakinkan juga kepada seluruh karyawan/karyawati bahwa usaha Sritex saat ini tetap normal," kata Iwan Kurniawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (28/10/2024).
Menurut dia, mengenai keputusan pailit tersebut saat ini pihaknya tengah berupaya menangani masalah ini dengan serius.
"Dalam arti kami mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung supaya Mahkamah Agung memberikan satu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober lalu," katanya.
Jika dirunut ke belakang, Sritex sebetulnya sudah melakukan PHK sebanyak 3.000 pekerja pada semester I 2024 ini. PHK dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan yang babak belur.
Berita Terkait
-
Bongkar Pemicu Pailit, Menaker Yassierli Tebar Janji di DPR: Misi Selamatkan Buruh Sritex dari Badai PHK Massal
-
Prabowo Tak Ingin Ada PHK, Pemerintah Siapkan Strategi Selamatkan Sritex dari Pailit
-
Pailit Sritex Masuk Bahasan Ratas Prabowo, Menaker Jinjing Catatan Kasus
-
Dinyatakan Pailit, Kekayaan Bos Sritex Capai Rp7 Triliun
-
Soroti Nasib Para Buruh usai Sritex Pailit, DPR Wanti-wanti Pemerintah: Jangan Sampai Terjadi Badai PHK!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Akhirnya Diperbaiki, 'Jebakan Batman' Jalan Juanda Depok yang Bikin Celaka Pengendara
-
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya
-
Tim Peneliti Ijazah Jokowi Buka Suara, Sebut Dokumen KPU Harusnya Sah Diuji Publik
-
Dari Kopi, Nongkrong, Lalu Investasi: Strategi Indonesia Pikat Investor di WEF Davos 2026
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi