Suara.com - Kasus siswa SMAK Gloria 2 Surabaya yang dipaksa menggonggong rupanya berbuntut panjang. Rekening tersangka, Ivan Sugianto, ikut diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga terlibat aktivitas ilegal.
Bukan hanya Ivan, seorang pria berkaus merah yang diduga ikut mengintimidasi E, juga ikut disorot. Lex Wu melalui akun X-nya, @LexWu_13, menelusuri sosok tersebut dan didapati identitasnya dengan nama Rolly Ade Charles.
Pria tersebut diungkap Lex Wu merupakan lulusan hukum. Dalam rekaman, ia tampak merangkul ayah korban yang berinisial E. Tangannya seolah siap menyerbu ayah siswa yang meminta Ivan tidak memaksa anaknya.
Dari situ, segala informasi tentang Rolly Ade Charles menuai rasa penasaran publik. Tak terkecuali hubungannya dengan Ivan Sugianto yang dikenal sebagai pebisnis. Adapun berikut informasi selengkapnya.
Hubungan Rolly Ade Charles dan Ivan Sugianto
Lex Wu menyebut Rolly Ade Charles adalah lulusan S1 Hukum dari Universitas Narotama pada tahun 2022. Ia diketahui pernah membuat skripsi berjudul Kepastian Hukum Retribusi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Surabaya.
Dengan bekal pendidikannya tersebut, Rolly digadang-gadang mempunyai pekerjaan yang mentereng. Ia dikabarkan memegang jabatan yang tak main-main, yakni menjadi Kepala Biro Surabaya di laman Bharindo.co.id.
Bharindo sendiri merupakan Tabloid Bhayangkara Indonesia. Melansir situs resminya, media berita ini telah terdaftar dalam Lembar Perum Percetakan Negara RI (Berita Negara) sejak beberapa waktu lalu.
Namun, usai ditelusuri oleh Suara.com, nama Rolly Ade Charles sudah tidak tercantum sebagai Kepala Biro Surabaya. Sementara soal hubungannya dengan Ivan Sugianto, hingga kini masih belum diketahui secara pasti.
Baca Juga: Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Hanya saja, Rolly disebut sebagai anak buah Ivan Sugianto, sehingga ikut bersama sang pengusaha untuk menyambangi siswa E. Di sisi lain, Rolly juga pernah menulis artikel yang membahas tentang perusahaan air minum.
Artikel itu berjudul "TINJAUAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SURABAYA". Tulisannya ini diketahui sempat dipublikasikan dalam Jurnal Hukum Bisnis Vol 6 No 2 pada tahun 2022.
Selain diduga terlibat dalam kasus Ivan, skripsi Rolly juga dianggap bermasalah. Sejumlah pihak menilai karya ini mengandung unsur plagiarisme hingga mereka menyerukan para ahli IT untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Ivan Sugianto diketahui merupakan pemilik tempat hiburan di Surabaya. Tempat hiburan itu juga dikabarkan berkaitan dengan judi online.
Kondisi itu lantas membuat rekening milik Ivan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Buntut kasus menggonggong, ia pun saat ini ditahan di Rutan Polres Surabaya.
Sempat mengaku berdamai dengan korban, namun Ivan Sugianto tetap dijadikan tersangka oleh Polres Surabaya. Penangkapannya terjadi di Bandara Juanda Surabaya, pada 14 November 2024 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Berita Terkait
-
Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
-
Ini Deretan Fasilitas yang Didapat Ivan Sugianto di Rutan, Digosipkan Hidup Enak di Dalam Tahanan
-
Mengintip Kekayaan Ahmad Sahroni, 'Sultan Priok' Ungkap Dugaan Kejahatan Keuangan Ivan Sugianto
-
Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
-
Profil Rolly Ade Charles: Diduga Terlibat Kasus Intimidasi sebagai Anak Buah lvan Sugianto
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Berapa Harta Kekayaan Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Usai 6 Hari Dilantik Presiden Prabowo?
-
Seni Wastra di Atas Meja: Resto Takeover yang Hadirkan Menu Favorit Kartini
-
Bukan di Pusat Kota, Lifestyle Hub 'Kalcer' dan Family-Friendly di Kota Mandiri Makin Laris!
-
Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai
-
7 Sabun Cuci Muka Pria yang Ampuh Mencerahkan, Atasi Beruntusan dan Kulit Belang
-
Harga Plastik Makin Tinggi, Coba 7 Alternatif Wadah Makanan Pengganti yang Aman
-
7 Rekomendasi Kipas Angin Portable yang Awet, Praktis Dibawa ke Mana Saja
-
Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI
-
6 Bedak Padat Anti Air dengan Oil Control, Tahan Lama di Wajah Bebas Kilap Seharian
-
4 Rekomendasi Sabun untuk Mesin Cuci Front Loading, Minim Busa dan Aman Digunakan