Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa operasi kelamin tidak dapat mengubah status seseorang dalam hukum Islam. Dengan kata lain, operasi tidak mengubah kodrat seseorang.
Hal ini dijelaskan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menanggapi viralnya kasus transgender, Isa Zega, yang melaksanakan ibadah umrah dengan mengenakan hijab.
Anwar Abbas menjelaskan bahwa status kelamin seseorang tetap sesuai dengan takdir yang telah ditentukan Allah SWT, meskipun telah dilakukan operasi untuk mengubah kelamin.
"Jika ada seseorang yang mengubah kelaminnya lewat operasi, maka hal tersebut tidak akan mengubah statusnya sebagai laki-laki atau perempuan," ujar Anwar, dikutip dari Antara, Jumat (22/11/2024).
Menurut Anwar Abbas, operasi kelamin hanya diperbolehkan dalam kasus tertentu, seperti kelamin ganda atau tidak sempurna sejak lahir. Dalam kondisi ini, operasi dilakukan untuk memperjelas jenis kelamin dan sesuai dengan syariat Islam.
Namun, ia menegaskan bahwa operasi kelamin pada individu dengan kelamin sempurna adalah haram.
"Jika seseorang yang dilahirkan laki-laki kemudian melakukan operasi kelamin, hukum yang berlaku tetap sesuai dengan kelamin asalnya," kata Anwar.
Anwar juga menjelaskan pengaruh operasi kelamin terhadap hukum Islam, termasuk dalam pembagian warisan.
"Anak laki-laki akan tetap mendapatkan dua kali bagian dibandingkan anak perempuan, meskipun ia telah mengganti kelaminnya," jelasnya.
Selain itu, status kelamin asal juga berlaku dalam ibadah, seperti shalat berjamaah. Orang yang telah melakukan operasi kelamin harus tetap berada di barisan sesuai jenis kelamin asalnya.
Pernyataan MUI ini menjadi respons atas isu seorang transgender, Isa Zega, yang viral karena melaksanakan umrah dengan mengenakan hijab. Kasus ini memicu diskusi di media sosial mengenai hukum Islam terkait operasi kelamin dan status gender.
Dorong Fatwa MUI Soal Ibadah Jamaah Transgender
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengusulkan adanya panduan atau fatwa untuk mengatur pelaksanaan ibadah, termasuk umrah bagi jamaah dengan kondisi tertentu. Hal ini penting guna menjaga ketertiban dan menghindari keresahan di masyarakat.
"Aspek hukum syariat dan pelaksanaan ibadah lebih tepat jika dijelaskan oleh lembaga berwenang seperti Kementerian Agama atau Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ujar Selly.
Selly menekankan pentingnya menjaga sensitivitas terhadap jamaah dengan tetap menghormati nilai spiritual dan privasi. "Persoalan ibadah harus dikelola dengan bijak agar suasana ibadah tetap khusyuk dan nyaman," tambahnya.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat
-
PPATK Blokir Rekening Ketua MUI, Berisi Uang Ratusan Juta
-
'Jangan Bikin Rusak', Ini Sikap PP Muhammadiyah Terkait Fenomena Sound Horeg
-
Waketum MUI Minta Perang Thailand-Kamboja Dihentikan: Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu
-
MUI Tolak Konser Honne di Medan, Kenapa?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Sensasi Musim Dingin di Jakarta! IDD Sulap Liburan Akhir Tahun dengan Salju dan Pohon Natal Raksasa
-
5 Cushion dengan Formula Skincare untuk Usia 50-an, Bantu Samarkan Keriput
-
5 Sunscreen Tahan Air dan Keringat untuk Pelari agar Kulit Tidak Belang
-
7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
-
5 Rekomendasi Lip Tint dengan Bahan Pencerah, Cocok untuk Bibir Gelap
-
Apakah PNS Bisa Resign? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya
-
Latihan Bareng Komunitas, Cara Seru Pelari Siapkan Diri Jelang Ajang Lari 2026
-
Mengenal Apa Itu Preloved dan Perbedaannya dengan Barang Second Hand
-
Perjalanan Cinta Byun Yo Han dan Tiffany Young SNSD: Cinlok hingga Rencana Menikah
-
6 Rekomendasi Hair Tonic Anti Rambut Rontok untuk Usia 40 ke Atas