Suara.com - CoreTax, sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hadir sebagai angin segar dalam reformasi perpajakan Indonesia. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memperluas basis pajak. Namun, di balik harapan besar tersebut, muncul juga pertanyaan: apakah CoreTax benar-benar menjadi solusi bagi permasalahan perpajakan di Indonesia atau justru menghadirkan tantangan baru? Muhammad Dzaki Alfarabi, mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, berbagi pendangannya.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Sistem ini mencakup berbagai layanan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak, yang sepenuhnya dapat diakses secara daring.
Tujuan Utama CoreTax
Tujuan utama dari pembangunan sistem CoreTax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. CoreTax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti dalam administrasi perpajakan secara end-to-end. Proses tersebut mencakup pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, pengawasan, hingga proses pemeriksaan dan penagihan pajak.
Dengan kemampuan ini, CoreTax diharapkan dapat meminimalkan kendala yang sering muncul dalam sistem manual atau semi-digital yang digunakan sebelumnya, sehingga memberikan pengalaman yang lebih efisien dan user-friendly bagi wajib pajak.
Tantangan Penerapan CoreTax di Indonesia
Tata kelola yang baik menjadi kunci keberhasilan CoreTax. Ahli perpajakan dari Universitas Indonesia, Yustinus Prastowo, dalam diskusi publik yang diadakan oleh Tax Center UI pada Oktober 2024, turut mengapresiasi langkah DJP.
"CoreTax adalah bagian penting dari reformasi pajak. Namun, keberhasilannya bergantung pada kemampuan pemerintah untuk mengatasi tantangan teknis, seperti infrastruktur dan keamanan data," ujarnya.
Baca Juga: LPS Sebut Tabungan Masyarakat Berpotensi Menurun, Ini Alasannya
Ia juga mengingatkan, "Tanpa persiapan yang matang, implementasi CoreTax berpotensi menciptakan eksklusi digital di kalangan wajib pajak yang tidak memiliki akses internet atau literasi teknologi yang memadai."
CoreTax sendiri hadapi tantangan mendasar, salah satunya adalah ketergantungannya pada koneksi internet yang stabil dan dapat diakses secara merata. Sayangnya, banyak wilayah di Indonesia yang masih kesulitan mendapatkan akses internet, sehingga membatasi kemampuan wajib pajak di daerah terpencil untuk memanfaatkan sistem ini. Ketimpangan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa implementasi CoreTax dapat menciptakan ketidakadilan akses layanan pajak.
Selain itu, keamanan data dan stabilitas server menjadi isu penting dalam penerapan Sistem CoreTax. Dalam era digital, data pribadi wajib pajak menjadi aset berharga yang rentan terhadap ancaman siber. Sayangnya, beberapa insiden kebocoran data di sektor pemerintah menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan DJP dalam melindungi informasi wajib pajakyang tersimpan dalam CoreTax.
Tantangan lainnya adalah rendahnya tingkat literasi pajak di kalangan masyarakat Indonesia. Tidak semua wajib pajak memahami seluk-beluk perpajakan, apalagi menggunakan aplikasi berbasis teknologi seperti CoreTax. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik di sisi DJP sebagai penyelenggara maupun masyarakat sebagai pengguna.
Tanpa literasi pajak yang memadai, implementasi CoreTax dapat menjadi beban tambahan bagi wajib pajak, alih-alih menjadi solusi yang memudahkan mereka.
DJP perlu memastikan bahwa wajib pajak tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga dilibatkan dalam proses pengembangan dan evaluasi sistem.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
Cara Menjawab 'THR-nya Mana?' Begini Respons Tetap Sopan dan Mudah Dipahami
-
Kapan Bank Mulai Libur Lebaran 2026? Cek Jadwal Layanan Terbatas di Sini
-
15 Pantun Minta THR Cair, Lucu dan Menghibur untuk Hari Raya Idulfitri
-
Kekayaan Fantastis Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang Ditangkap KPK
-
Cara Menyimpan Sisa Ketupat di Freezer Agar Tetap Kenyal saat Dipanaskan
-
Biodata dan Agama Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap Kena OTT KPK