Suara.com - CoreTax, sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hadir sebagai angin segar dalam reformasi perpajakan Indonesia. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memperluas basis pajak. Namun, di balik harapan besar tersebut, muncul juga pertanyaan: apakah CoreTax benar-benar menjadi solusi bagi permasalahan perpajakan di Indonesia atau justru menghadirkan tantangan baru? Muhammad Dzaki Alfarabi, mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, berbagi pendangannya.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Sistem ini mencakup berbagai layanan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak, yang sepenuhnya dapat diakses secara daring.
Tujuan Utama CoreTax
Tujuan utama dari pembangunan sistem CoreTax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. CoreTax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti dalam administrasi perpajakan secara end-to-end. Proses tersebut mencakup pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, pengawasan, hingga proses pemeriksaan dan penagihan pajak.
Dengan kemampuan ini, CoreTax diharapkan dapat meminimalkan kendala yang sering muncul dalam sistem manual atau semi-digital yang digunakan sebelumnya, sehingga memberikan pengalaman yang lebih efisien dan user-friendly bagi wajib pajak.
Tantangan Penerapan CoreTax di Indonesia
Tata kelola yang baik menjadi kunci keberhasilan CoreTax. Ahli perpajakan dari Universitas Indonesia, Yustinus Prastowo, dalam diskusi publik yang diadakan oleh Tax Center UI pada Oktober 2024, turut mengapresiasi langkah DJP.
"CoreTax adalah bagian penting dari reformasi pajak. Namun, keberhasilannya bergantung pada kemampuan pemerintah untuk mengatasi tantangan teknis, seperti infrastruktur dan keamanan data," ujarnya.
Baca Juga: LPS Sebut Tabungan Masyarakat Berpotensi Menurun, Ini Alasannya
Ia juga mengingatkan, "Tanpa persiapan yang matang, implementasi CoreTax berpotensi menciptakan eksklusi digital di kalangan wajib pajak yang tidak memiliki akses internet atau literasi teknologi yang memadai."
CoreTax sendiri hadapi tantangan mendasar, salah satunya adalah ketergantungannya pada koneksi internet yang stabil dan dapat diakses secara merata. Sayangnya, banyak wilayah di Indonesia yang masih kesulitan mendapatkan akses internet, sehingga membatasi kemampuan wajib pajak di daerah terpencil untuk memanfaatkan sistem ini. Ketimpangan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa implementasi CoreTax dapat menciptakan ketidakadilan akses layanan pajak.
Selain itu, keamanan data dan stabilitas server menjadi isu penting dalam penerapan Sistem CoreTax. Dalam era digital, data pribadi wajib pajak menjadi aset berharga yang rentan terhadap ancaman siber. Sayangnya, beberapa insiden kebocoran data di sektor pemerintah menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan DJP dalam melindungi informasi wajib pajakyang tersimpan dalam CoreTax.
Tantangan lainnya adalah rendahnya tingkat literasi pajak di kalangan masyarakat Indonesia. Tidak semua wajib pajak memahami seluk-beluk perpajakan, apalagi menggunakan aplikasi berbasis teknologi seperti CoreTax. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik di sisi DJP sebagai penyelenggara maupun masyarakat sebagai pengguna.
Tanpa literasi pajak yang memadai, implementasi CoreTax dapat menjadi beban tambahan bagi wajib pajak, alih-alih menjadi solusi yang memudahkan mereka.
DJP perlu memastikan bahwa wajib pajak tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga dilibatkan dalam proses pengembangan dan evaluasi sistem.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
5 Sunscreen untuk Wanita 35 Tahun ke Atas, Ampuh Hempas Flek Hitam
-
3 Zodiak Ini Bakal Masuk Era Baru yang Penuh Kekuatan Mulai 28 Januari 2026
-
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
-
Puasa Syaban Berapa Hari? Ini Panduannya Berdasarkan Sunnah dan Amalan Rasulullah
-
Puasa Tahun ini Tanggal Berapa? Ini Jadwal Penetapan Bulan Ramadan 2026
-
Lirik dan Link Resmi Download Lagu 'Rukun Sama Teman', Wajib Dinyanyikan saat Upacara
-
5 Rekomendasi Lip Liner untuk Samarkan Bibir Gelap Usia 40 tahun
-
Doa Bulan Syaban, Arab Latin dan Artinya Agar Dapat Ampunan dan Hati Bahagia Saat Ramadan
-
5 Lipstik Satin untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Ampuh Samarkan Garis Halus
-
5 Moisturizer Gel yang Tidak Cocok Buat Kulit Kering