Suara.com - Publik belakangan masih terus memperbincangkan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bakal naik menjadi 12 persen. Pertamabahan itu bakal mulai dijalankan pada Januari 2025 mendatang.
Soal kenaikan PPN, warganet menyoroti pembayaran cashless atau non-tunai yang juga kemungkinan terdampak PPN.
"Rakyat disuruh beralih ke transaksi cashless, tapi transaksi digital dikenain naik pajak 12% juga. Jadi cuma buat barang mewahnya part mana? Kita balik ke sistem barter aja kali?" komentar warganet.
"Ini biaya layanan yang dapet duitnya kan merchant QRIS ya, kenapa jadi konsumen yang bayar PPN-nya? Itu kan biaya service?? Harusnya itu pph merchant dong?" imbuh warganet lain.
"Jadi yg namanya biaya layanan, ternyata jika transaksi melalui e-commerce atau app ojol. Saat ini biaya layanan sudah termasuk PPN 11 persen, tahun depan 12 persen," timpal lainnya.
Melansir dari laman Portal Informasi Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, PPN dikenakan bagi kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik, karena termasuk jasa kena pajak.
Perhitungannya, jika saldo di platform dompet digital ada Rp1 juta, maka tidak dikenai PPN. Namun, kalau ada transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut, maka akan dikenai pajak 11 persen yang bakal naik 12 persen.
PPN tersebut dikenakan untuk biaya layanan, misal Anda belanja sebesar Rp200.000 menggunakan saldo dompet digital atau uang elektronik. Kemudian ada biaya layanan sebesar Rp5.000 menyertainya, maka PPN 11 persennya diambil dari Rp5.000 yakni sebesar Rp550. Kemudian jika PPN naik menjadi 12 persen, maka menjadi Rp600.
Dalam PMK itu juga disebutkan yang tak dikenai pajak adalah uang yang ada di dompet digital tapi tidak digunakan untuk transaksi, adanya bonus poin, top-up point, reward point, dan loyalty point.
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Buka Suara Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Bisa Picu 5 Komplikasi Ini...
-
5 Rekomendasi Negara Pajak Rendah untuk Ditinggali, Tertarik Pindah?
-
Sejarah PPN 10 Persen, Konsisten Selama 72 Tahun Meski Banyak Peristiwa 'Tak Biasa'
-
Kaos dan Deterjen Kena Pajak, Rocky Gerung Sentil Logika PPN 12 Persen Sri Mulyani
-
Sebut Ada Kepanikan Menkeu Sri Mulyani soal PPN 12 Persen, Ini Pesan Rocky Gerung ke Prabowo
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Cara Mencuci Bantal di Mesin Cuci yang Benar: Bersih, Wangi, dan Tidak Rusak
-
4 Sampo Penghilang Uban agar Tampilan Lebih Fresh dan Awet Muda
-
5 Setting Powder yang Awet untuk Kondangan, Makeup Lebih Menempel dan Anti Geser
-
Apa Itu Lipstick Effect? Fenomena Berburu 'Kemewahan Kecil' saat Ekonomi Sulit
-
5 Shio yang Dipercaya Terlahir Kaya dan Sukses Menarik Cuan
-
Film Pesta Babi Tayang di Mana? Begini Cara Nonton Resminya
-
5 Pria yang Taklukkan Hati Ayu Ting Ting, Terbaru Dekat Kevin Gusnadi
-
5 Krim Viva untuk Mengurangi Tanda Penuaan Dini, Harga Murah Mulai Rp14 Ribuan
-
Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
-
Terpopuler: Prosedur Nonton Film Pesta Babi, 11 Cara Beli Tiket Konser The Weeknd via MyBCA