Suara.com - Publik belakangan riuh soal rencana pemerintah terkait peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan PPN menuai banyak protes publik lantaran dianggap menyulitkan masyarakat menengah ke bawah.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menetapkan rencana penerapan PPN yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Soal kenaikan PPN, Indonesia sendiri sempat bertahan lama di angka 10 persen. Setidaknya sejak 1950 sampai 2022, PPN masih terus berada di angka 10 persen.
Sementara itu pada April 2022 sampai Desember 2024, PPN naik menjadi 11 persen yang hanya bertahan 1 tahun 8 bulan. Kemudian di pemerintahan Presiden Prabowo yang belum ada 3 bulan, PPN naik menjadi 12 persen per Januari mendatang.
Salah satu alasan pemerintah menaikan PPN adalah untuk ketahanan pangan dan melancarkan program makan berizi gratis. Hal ini disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Keputusan pemerintah untuk menaikan PPN kali ini cukup berbeda di mana presiden-presiden sebelumnya tetap bertahan pada PPN 10 Persen meski banyak kejadian tak biasa di tanah air.
"PPN 10 persen: 1950 - Maret 2022 (72 tahun). Tahun 1974 sampai 1983 malah ada banyak yang dikecualikan dari PPN 10%. PPN 11%: April 2022 - Desember 2024 (1 tahun 8 bulan) PPN 12%. Januari 2025 -," tulis peneliti Inha University, Andrianto Satriawan di akun X miliknya @andrisatriawan, Kamis (19/12/2024).
"Bayangkan selama 72 tahun kita survive dengan PPN 10%," imbuhnya.
Andrianto juga menjelaskan di masa PPN 10 persen, terjadi banyak peristiwa mulai dari G30S pada tahun 1965, dan pergantian Orde lama ke Orde Baru.
Baca Juga: Tak Hanya Netflix, Sabun Hingga Onderdil Motor Juga Kena Dampak Pajak 12 Persen
Pada masa Orde Baru sendiri, PPN dibagi menjadi tiga golongan. Melansir dari akun PPAK, golongan pertama yaitu 0 persen bagi jenis barang yang dibebaskan dari PPn. Golongan kedua yaitu 5 persen bagi jenis barang berupa karton, kertas pembungkus, kertas tulis, kertas cetak, karbon dan lain-lain.
Sementara golongan ketiga yaitu 10 persen bagi jenis barang yang tidak termasuk dalam kategori pertama dan kedua. Kemudian pada tahun 1983 tarif PPN rata menjdi 10 persen sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1983.
Jumlah PPN 10 persen juga masih bertahan di masa krisis moneter 1998, hingga referendum Timor Leste.
Pemerintah kala itu juga masih bertahan di PPN 10 Persen meski ada kejadian Presiden RI Ke-4 Abdurrahaman Wahid alias Gus Dur yang dimakzulkan, pergantian rezim Megawati ke SBY, terjadinya gempa dan tsunami di Aceh 2004, hingga bencana gempa besar di Yogyakarta pada 2006.
PPN 10 persen kala itu bahkan masih bertahan meski tahun 2020 sampai 2021, Indonesia diserang pandemi Covid-19.
Hingga per 1 April tahun 2022, PPN berubah menjadi 11 Persen. Keputusan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berita Terkait
-
Prabowo Desak Koruptor Kembalikan Uang Rakyat, Legislator DPR Singgung Tugas Berat KPK dan Kejagung
-
Kaos dan Deterjen Kena Pajak, Rocky Gerung Sentil Logika PPN 12 Persen Sri Mulyani
-
Dukung Ide Prabowo, PKS Ungkit Kecurangan Pilkada: Politisasi Bansos hingga Cawe-cawe Aparat
-
Sebut Ada Kepanikan Menkeu Sri Mulyani soal PPN 12 Persen, Ini Pesan Rocky Gerung ke Prabowo
-
Prabowo Minta Aparat Setia kepada Rakyat: Kalau Tidak, Saya Bersihkan!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kesaksian Horor Google Maps Bongkar Sisi Gelap Daycare Little Aresha, Orang Tua Langsung Speak Up
-
Powder Foundation Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi yang Anti Luntur
-
Hangat dan Penuh Makna, EsCampur97 Hadirkan Pameran Space of Happiness
-
Daycare Little Aresha Disegel, Ini Tips Pilih Tempat Penitipan Anak yang Ideal
-
6 Maskara Waterproof di Bawah Rp50 Ribu, Anti Luntur Bikin Bulu Mata Lentik
-
7 Parfum Aroma Bunga yang Segar untuk Cuaca Panas, dari Produk Lokal sampai Branded
-
Lebih dari Sekadar Sehat, Kini Nutrisi Tubuh Bisa Dipantau dengan Data Secara Akurat
-
Daycare Little Aresha Punya Siapa? Disorot Terkait Dugaan Kekerasan pada Anak
-
AC yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan AC Hemat Listrik untuk Jangka Panjang
-
Sunblock Badan Apa yang Bagus untuk Cuaca Panas? Ini 5 Rekomendasi agar Kulit Tidak Gosong