Suara.com - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan berbagai layanan medis kepada masyarakat. Program ini dirancang untuk meringankan beban biaya pengobatan dengan mekanisme iuran.
Bagi karyawan, biaya tersebut dibagi antara pemberi kerja (4 persen) dan peserta (1 persen). Namun, tidak semua penyakit atau tindakan medis tercakup dalam layanan ini.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan serta penyakit atau layanan yang tidak ditanggung.
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Penyakit Infeksi
Kejang demam, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, influenza, pneumonia, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, dan demam dengue (DHF).
Penyakit seperti malaria, hepatitis A, serta leptospirosis tanpa komplikasi juga termasuk dalam cakupan.
2. Gangguan Sistem Saraf
Tension headache, migrain, vertigo, dan insomnia.
3. Penyakit Mata
Miopia ringan, hipermetropia ringan, konjungtivitis, dan mata kering.
4. Penyakit Pencernaan
Gastritis, demam tifoid, keracunan makanan, dan infeksi saluran cerna seperti disentri amuba.
5. Penyakit Kehamilan dan Persalinan
Kehamilan normal, anemia defisiensi besi pada kehamilan, dan ruptur perineum tingkat 1/2.
Berita Terkait
-
5 Fakta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Benarkah Iuran Jadi Gratis?
-
Dari Jalan Cepat hingga Fashion Show, Begini Cara Seru Peserta BPJS Jaga Kesehatan
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
Sarankan Pakai AI, Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun untuk Pemutihan BPJS Kesehatan
-
Wacana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Syaratnya?
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
5 Extrait De Parfum Murah di Indomaret yang Wanginya Melekat Seharian
-
IdeaFest 2025 Akhir Pekan Ini di JICC, Nyalakan Budaya Baru Melalui Kolaborasi dan Kreativitas
-
Rayakan Warisan Budaya dan Kreativitas Tanpa Batas, Jakarta Fashion Week 2026 Segera Hadir
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Kering Usia 40-an, Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
-
5 Perbedaan Body Mist dan Cologne, Mana yang Wanginya Lebih Awet?
-
Sambut Akhir Tahun, Archipelago Hadirkan Menu Pisang Lokal di Lebih dari 150 Hotel
-
7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
-
Apakah Sekolah Garuda Gratis? Ini Penjelasan soal Biaya dan Sistem Belajarnya
-
Apa Itu Avoidant? Istilah Viral di TikTok yang Ikut Dibahas Mahalini
-
Lowongan Kerja Kemenkes Oktober 2025: Ini Jadwal, Posisi, Syarat dan Cara Daftarnya